Heru Budi Beri Diskon Pajak untuk 132 Pasar, termasuk Pasar Tanah Abang yang Lagi Sepi Pembeli

Reporter

Tempo.co

Senin, 18 September 2023 08:47 WIB

Suasana di Blok G Pasar Tanah Abang pada Sabtu, 16 September 2023. Foto: TEMPO/Alifya Salsabila

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan keringanan pajak kepada pasar-pasar naungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya. Total ada 132 pasar yang mendapatkan diskon pajak sebesar 50 persen.

Ketentuan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 555 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak 2023 atas Wajib Pajak Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.

"Memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak 2023 atas wajib pajak dan objek pajak sebesar 50 persen dari pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang harus dibayar," demikian bunyi diktum kesatu Kepgub tersebut.

Dalam lampiran Kepgub tercatat nilai PBB-P2 2022 yang harus dibayar 132 pasar mencapai Rp 55,57 miliar. Setelah didiskon, nilai pajak menurun menjadi Rp 27,78 miliar.

Pasar Tanah Abang termasuk dalam objek pajak yang memperoleh keringanan ini. Pasalnya, sejumlah pedagang Pasar Tanah Abang belakangan ini mengeluhkan sepinya pembeli yang berimbas pada penurunan pemasukan.

Advertising
Advertising

Berikut rincian Pasar Tanah Abang yang mendapatkan diskon pajak 2022:

- Pasar Tanah Abang Blok G dari Rp 574,01 juta menjadi Rp 287 juta
- Pasar Tanah Abang Bukit dari Rp 292,18 juta menjadi Rp 146,09 juta
- Pasar Tanah Abang Blok F dari Rp 3,04 miliar menjadi Rp 1,52 miliar
- Pasar Tanah Abang Blok A dari Rp 3,94 miliar menjadi Rp 1,97 miliar
- Pasar Tanah Abang Blok B dari 5,07 miliar menjadi Rp 2,53 miliar

Sementara itu, PBB-P2 2023 yang harus dibayar 132 pasar dari semula Rp 59,05 miliar menjadi Rp 29,52 miliar. Pasar Tanah Abang juga termasuk dalam 132 pasar tersebut dengan rincian yang sama seperti nilai PBB-P2 2022.

Keringanan pajak ini jatuh tempo pada 30 September 2023. Heru pun menghapus sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak 2022 dan 2023. Jika objek pajak tak kunjung membayar PBB-P2 yang sudah didiskon, maka ketentuan keringanan pajak dibatalkan.

"Tidak diberikan keringanan 50 persen dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," begitu bunyi diktum keempat.

Keputusan ini didasari atas dua pertimbangan. Pertama, Perumda Pasar Jaya telah mengajukan permohonan kepada Heru perihal pengajuan kembali permohonan pengurangan tarif PBB dan penghapusan piutang PBB pedagang di pasar-pasar milik BUMD DKI itu.

Direktur Utama Pasar Jaya mengajukan surat permohonan nomor 1336/1.713/2023 pada 24 Maret 2023. Heru Budi merespons permohonan tersebut dengan menerbitkan Kepgub 555/2023 pada 15 Agustus 2023.

Pertimbangan kedua adalah gubernur dapat memberikan keringanan pajak maksimal 50 persen dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak berdasarkan pertimbangan atau keadaan tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Pasar 43 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

Pilihan Editor: Wakil Ketua DPRD Sesalkan Keputusan Pemkot Depok yang Setop Sementara Aktivitas Ibadah Kapel di Cinere

Berita terkait

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

1 jam lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

1 hari lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

3 hari lalu

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

4 hari lalu

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

5 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

6 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

7 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

8 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

8 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

10 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya