Pemprov DKI Tetapkan 131 Tempat Parkir Terapkan Tarif Disinsentif bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Reporter

Antara

Senin, 18 September 2023 14:19 WIB

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati sebagai juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 8 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 131 lokasi parkir dengan tarif tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.

"Total nanti ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 15 September 2203 seperti dilansir dari Antara.

Penerapan tarif parkir disinsentif di sejumlah lokasi parkir tersebut untuk lebih menegakkan aturan uji emisi yang juga bertujuan menekan polusi udara di Jakarta. Penambahan lokasi itu juga untuk membuat masyarakat lebih sadar dan berpartisipasi dalam melakukan uji emisi bagi kendaraannya.

Ani menjelaskan sebanyak 121 lokasi parkir yang dikelola Perumda Pasar Jaya juga diterapkan tarif parkir baru mulai 1 Oktober 2023.

"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola (Perumda) Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi," ujar Ani.

Saat ini, kata Ani, ada sepuluh lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif. Yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas, Kawasan Parkir Blok M Square, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Parkir Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.

Lalu Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).

Penerapan kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor bahwa "Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi".

Advertising
Advertising

Adapun penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Bagi kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Namun, pada lokasi "Park and Ride" (parkir dan berkendara), kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.

Dengan tarif parkir tertinggi diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.

Pilihan Editor: Pemprov DKI Akan Buka Uji Emisi Gratis di Terminal Bus

Berita terkait

Juru Parkir Liar di Cipete, Sehari Bisa Dapat Rp 100 Ribu

1 hari lalu

Juru Parkir Liar di Cipete, Sehari Bisa Dapat Rp 100 Ribu

Juru parkir liar di Jalan Cipete Raya, setiap hari mendapat penghasilan antara Rp 100 hingga Rp 150 ribu .

Baca Selengkapnya

60 Persen Lebih Publik Puas, Heru Didorong Ikut Pilkada Jakarta

8 hari lalu

60 Persen Lebih Publik Puas, Heru Didorong Ikut Pilkada Jakarta

Pemprov DKI Jakarta di bawah komando Heru Budi juga meraih penghargaan dari Kemendagri atas komitmen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang infrastruktur dalam pembangunan sarana serta prasarana.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

13 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil meraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2024, dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

21 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

30 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

33 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

33 hari lalu

Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

Masjid Al Jabbar sempat viral karena isu pungli dan tarif parkir yang mahal saat libur lebaran.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

34 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

35 hari lalu

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan

Baca Selengkapnya

Masa Libur Lebaran, Puncak Pengunjung Bandung Zoo di Diperkirakan Minggu 14 April

39 hari lalu

Masa Libur Lebaran, Puncak Pengunjung Bandung Zoo di Diperkirakan Minggu 14 April

Target jumlah pengunjung harian dari pengelola Kebun Binatang atau Bandung Zoo mulai tercapai di hari kedua Idul Fitri

Baca Selengkapnya