TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman memastikan kendaraan lulus uji emisi jadi syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) belum berlaku. Menurut dia, perlu ada kebijakan yang mengatur soal itu.
"Itu kan belum, tunggu regulasi yang ada dulu," katanya ketika ditemui Tempo setelah kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya 2023 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 18 September 2023.
Latif merespons pernyataan Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi soal perpanjangan STNK tak bisa diproses apabila kendaraan tidak lulus uji emisi. Budi Karya berujar Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menyetujui ide tersebut, sehingga Kemenhub akan menindaklanjutinya.
Menurut Latif, uji emisi tetap efektif diterapkan karena mampu mencegah terjadinya polusi udara di Jakarta. Untuk itulah, Polda Metro Jaya melanjutkan tilang uji emisi sebagai upaya mengurangi polusi.
Dikarenakan kualitas udara Jakarta yang belum juga membaik, lanjut dia, uji emisi menjadi target tambahan dalam kegiatan Operasi Zebra Jaya 2023. "Kegiatan bersama Kementerian Lingkungan Hidup untuk uji emisi tetap dilakukan," tuturnya.
Operasi Zebra Jaya 2023 digelar selama 14 hari, mulai 18 September hingga 1 Oktober 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas; menurunkan angka kecelakaan; serta terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
"Di samping tiga tujuan itu, polusi udara di Jakarta juga jadi sasaran kami," kata Latif.
Pilihan Editor: Ganjar Pranowo Jadi Pembicara Kuliah Kebangsaan, Dekan FISIP UI: Bukan sebagai Capres