Polisi Tangkap Satu Provokator Aksi Bela Rempang

Kamis, 21 September 2023 12:18 WIB

Massa dari berbagai ormas melakukan aksi Bela Rempang 209 di Patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023. Dalam aksinya, massa dari Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) PA 212 dan ormas lainya meminta pemerintah agar mengembalikan hak masyarakat rempang dan mendesak agar rakyat diperlakukan dengan manusiawi. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pengirim pesan WhatsApp ujaran kebencian dalam unjuk rasa Aksi Bela Rempang di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Februari 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan telah menangkap pria berinisial YSR AYB, 23 tahun karena menyebar pesan ujaran kebencian memprovokasi anggota demonstran.

“Kami melakukan upaya paksa penangkapan terhadap penyebar kebencian dan permusuhan serta hasutan atau ajakan provokasi untuk melakukan penyerangan dan kekerasan terhadap petugas Polri yang sedang bertugas dalam pengamanan aksi unjuk rasa di Patung Kuda,” kata Ade melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Kamis, 21 September 2023.

Ade mengatakan penangkapan dilakukan oleh Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan dasar LP/A/84/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada 19 September 2023.

Saat dikonfirmasi Tempo, YSR ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di Jalan Intan Kayuringin Bekasi Selatan pada 06.00 WIB kemarin.

Advertising
Advertising

“Di rumah orang tuanya, yang bersangkutan dilakukan upaya paksa penangkapan dia tidak ikut dalam unjuk rasa,” kata Ade melalui pesan singkat.

Provokasi yang disebar melalui WhatsApp itu berbunyi: “Untuk buat aksi demo hari Rabu, 20 September 2023 tolong bawa bensin dan air keras yang sudah dikemas di botol beling dan bawa obor api terus lemparkan, kira lempar ke aparat, ke polisi sampai kena langsung" seperti yang dilihat Tempo dalam tangkapan layar.

Ade mengatakan polisi telah menyita satu unit gawai milik pelaku, memeriksa pelapor serta saksi, menganalisa barang bukti di Labiratoriumn Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, memeriksa ahli ITE, ahli pidana dan ahli bahasa, serta melakukan gelar perkara.

Atas perbuatannya YSR terancam dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 dan atau Pasal 160 KUHP.

Pilihan Editor: Penarikan Kendaraan Berbuntut Bentrokan Tiga Ormas di Bekasi, Kapolres: Satu Orang Tewas

Berita terkait

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

3 jam lalu

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

Seorang calon siswa Bintara Polri berusia 18 tahun menjadi korban begal saat berangkat ke lokasi tes. Polisi bergerak cepat menangkap para begal.

Baca Selengkapnya

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

3 jam lalu

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

Tim Jatanras Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap satu begal yang melawan saat hendak ditangkap.

Baca Selengkapnya

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

3 jam lalu

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

Lima begal merampas motor milik calon siswa bintara Polri. Salah satu pelaku melawan saat hendak ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

1 hari lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 hari lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

2 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

3 hari lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

6 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

7 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

7 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya