Berkas Perkara 5 Tersangka Rumah Produksi Film Porno Jaksel Diserahkan ke Kejati DKI

Selasa, 26 September 2023 05:30 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers kasus rumah produksi film porno, Senin, 11 September 2023. TEMPO/Advist Khoirunikmah

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menyerahkan berkas perkara 5 tersangka rumah produksi film porno di Jakarta Selatan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan berkas perkara yang diserahkan itu untuk tersangka Irwansyah sebagai pemilik rumah produksi Kelas Bintang, serta kru rumah produksi yaitu AIS, JAAS, AT, dan SE.

"Kita sudah limpahkan berkas perkaranya pada 8 September 2023 ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade di kantornya, Senin, 25 September 2023.

Para tersangka ditangkap pada 21 Juli 2023. Mereka sudah memproduksi 120 film dengan keuntungan menyentuh Rp 500 juta. Hasil produksi film diunggah ke tiga situs yang kini sudah diblokir, yaitu kelasbintang.com, togefilm.com, dan boscinema.com.

Ade Safri menyatakan berkas perkara lima tersangka dibuat terpisah. Alasannya mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi untuk pembuktian di persidangan.

"Nanti masing-masing tersangka juga akan berperan atau berfungsi sebagai saksi dalam pemeriksaan terhadap tersangka yang lain," katanya.

Advertising
Advertising

Setelah menerima berkas dari polisi, kejaksaan akan meneliti kelengkapan berkas perkara para tersangka kasus rumah produksi film porno Jaksel itu. Apabila belum lengkap, akan dikembalikan untuk disempurnakan.

Jika sudah lengkap, selanjutnya dilakukan pelimpahan tahan II untuk penyerahan tersangka kepada jaksa. Kemudian para tersangka menunggu giliran untuk diadili di pengadilan.

Ade Safri menyampaikan, para tersangka bisa dikonfrontasi dengan 16 pemeran film porno di Jaksel yang masih berstatus saksi.

"Apabila ada keterangan yang berseberangan antara tersangka maupun saksi, penyidik akan melakukan konfrontir," ujarnya.

Ade menyebut masih ada kemungkinan penambahan tersangka dari para saksi yang diperiksa dalam kasus rumah produksi film porno Jaksel itu. Namun perlu dilakukan gelar perkara dan menemukan minimal dua alat bukti yang sah untuk menaikkan status hukum saksi menjadi tersangka.

Pilihan Editor: Pengakuan Siskaeee: Syuting untuk Rumah Produksi Film Porno saat Ramadan

Berita terkait

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

7 jam lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

20 jam lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

22 jam lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

1 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

1 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

2 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

3 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

3 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya