Pelaku Pembunuhan Wanita di Mal Central Park Diduga Menderita Gangguan Jiwa
Reporter
Antara
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 28 September 2023 04:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku pembunuhan wanita di lobi Mal Central Park Tanjung Duren, Jakarta Barat, diduga memiliki gangguan jiwa. Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono Adipradono mengatakan, pelaku berinisial AD, 26 tahun, selalu menjawab secara berbelit-belit, simpang siur, dan tidak relevan ketika diperiksa polisi.
Karena jawaban AD yang berubah-ubah dan kadang tidak relevan itu, polisi melakukan sinkronisasi dari keterangan pelaku dan keterangan para saksi.
"Makanya kita duga untuk saat ini adalah kemungkinan pelaku memiliki kelainan kejiwaan," kata Wibisono di Jakarta, Rabu mala, 27 September 2023.
Indikasi AD mengalami gangguan jiwa itu juga diperoleh dari keterangan keluarganya, yaitu ibu dan adik pelaku.
"Ibunya maupun adiknya yang mengatakan sehari-hari kehidupannya di rumah karena pelaku ini juga pengangguran. Jadi sehari-hari di rumah pelaku juga memiliki pola perilaku yang tidak wajar, aneh," katanya.
Wibisono mengatakan, ibu AD sempat menawarkan agar putranya itu menjalani pengobatan psikologi, namun pelaku menolak. Sebelum kejadian ini, AD tidak pernah menyerang orang lain.
Berdasarkan keterangan para saksi, pelaku penyerangan wanita hingga tewas itu beberapa kali datang ke Mal Central Park dan menunjukkan perilaku tidak wajar. "Tetapi tidak melakukan penyerangan. Misalkan ditanya mau ke mana dijawabnya tidak relevan. Jawabnya oh mau ke langit dan lain-lain," katanya.
Selanjutnya dugaan gangguan jiwa pelaku harus dibuktikan...
<!--more-->
Dugaan Gangguan Jiwa harus Dibuktikan
Meski telah memperoleh keterangan dari keluarga AD tentang dugaan gangguan jiwa pelaku, Kapolsek Tanjung Duren mengatakan dugaan itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis.
"Kalau kita memastikan kelainan jiwa belum waktunya kita bisa menyimpulkan itu secara 100 persen. Tapi mungkin juga ada ke arah sana dan tentunya ini kita harus buktikan secara medis," kata Wibisono.
Polsek Tanjung Duren telah memeriksa 7 saksi, baik kerabat dan keluarga korban maupun keluarga pelaku pembunuhan itu.
Dalam kasus ini, seorang wanita berinisial FD, 44 tahun, tewas dibunuh dengan leher disayat di Mal Central Park, Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat, Selasa pagi, 26 September 2023.
"Kami dapat laporan ada penusukan warga dan ternyata akibat perbuatan itu menyebabkan korban meninggal," kata Wibisono.
Tidak lama setelah peristiwa tersebut, kepolisian menangkap pelaku pembunuhan di Mal Central Park tersebut.
Pilihan Editor: Pembunuhan Terjadi di Lobi Central Park Mall, Seorang Wanita Disayat di Bagian Leher