Sesama Tersangka Kru Film Porno di Jaksel Menikah di Polda Metro Jaya

Senin, 2 Oktober 2023 18:49 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers kasus rumah produksi film porno, Senin, 11 September 2023. TEMPO/Advist Khoirunikmah

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus film porno Jaksel inisial SE (perempuan 27 tahun) dan AT (laki-laki 30 tahun) menikah di Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pernikahan dua tersangka itu berlangsung pada Sabtu, 9 September 2023 pukul 13.00.

"Pernikahan tersebut dilaksanakan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 Oktober 2023.

Pernikahan kedua tersangka dihadiri oleh lima orang, yaitu seorang penghulu, dua saksi, wali SE, dan ibu SE. Ade mengatakan pernikahan mereka berdua sudah direncanakan sejak lama sebelum keduanya ditangkap Polda Metro Jaya.

Setiap tahanan, kata Ade, tetap memiliki hak untuk menikah. Dia menjamin jajarannya siap memfasilitasi keinginan tersebut.

"Mereka tinggal mengajukan permohonan saja. Kami akan fasilitasi, seperti menyediakan tempat di kantor Polisi dan petugas dari KUA-nya," tuturnya.

Advertising
Advertising

Ade mengatakan pernikahan boleh digelar selama tidak mengganggu proses penyidikan. Akad nikah antara SE dan AT juga berlangsung sederhana di kantor polisi untuk mencegah tahanan kabur.

"Selanjutnya pasca-akad nikah, kedua tersangka kembali ditahan di rutan Polda Metro Jaya," katanya.

Selain hak menikah, Ade Safri mengatakan tahanan yang masih berstatus mahasiswa juga berhak untuk mengikuti ujian. Penyidik akan memfasilitasi dan berkoordinasi dengan pihak kampus jika memungkinkan dilakukan ujian via daring atau Zoom.

Dalam perkara rumah produksi film porno Jaksel ini, SE adalah sekretaris rumah produksi sekaligus pemeran perempuan. Sedangkan AT sebagai teknisi suara atau sound engineer dari rumah produksi Kelas Bintang di Jakarta Selatan milik tersangka Irwansyah.

Pada perkara ini, polisi telah menangkap pelaku lain inisial AIS dan JAAS. Hasil produksi film porno yang diproduksi Irwansyah itu diunggah ke tiga situs yang kini sudah diblokir, yaitu kelasbintang.com, togefilm.com, dan boscinema.com dengan jumlah film yang sudah diproduksi sebanyak 120 judul.

Pilihan Editor: Rumah Produksi Film Porno Jaksel: Masih Ada 2 Artis Perempuan Lagi Belum Diperiksa

Berita terkait

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

43 menit lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

13 jam lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

15 jam lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

18 jam lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

19 jam lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

21 jam lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

2 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

3 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

3 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya