PAN Diduga Langgar Ketentuan Administrasi Pemilu 2024, Bagaimana dengan Partai Lain?

Sabtu, 7 Oktober 2023 10:00 WIB

Tangkapan layar - Ketua Majelis Pemeriksa Sidang Pembacaan Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 Benny Sadho (tengah) memimpin jalannya sidang di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (5/10/2023). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 lantaran menyebarluaskan lagu 'PAN PAN PAN' sebelum masa kampanye. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo menyampaikan pokok perkara yang ditemukan adalah iklan sosialisasi PAN di televisi dan media sosial, seperti TikTok Sahabat PAN, serta YouTube PAN TV.

Menurut dia, iklan lagu 'PAN PAN PAN' tersebut diduga melanggar tata cara dan mekanisme sosialisasi yang diatur dalam Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Lantas, bagaimana dengan partai politik lain? Benny menyatakan belum ditemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan partai lain. “Belum ada,” ujarnya pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran administrasi soal penyebarluasan lagu 'PAN PAN PAN' ditemukan Bawaslu Jakarta Selatan. Bentuk pelanggaran berupa tayangan lagu tersebut di media massa dan media sosial.

Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Atiq Amalia mengatakan sosialisasi partai seharusnya dilakukan secara tertutup mengingat masa kampanye belum dimulai.

Advertising
Advertising

“Iklan ini (lagu PAN) disosialisasikan di media elektronik, di TV iklannya ada, di media sosial juga ada, seharusnya dilakukan secara tertutup sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” kata Atiq saat dihubungi kemarin.

Bawaslu DKI telah menggelar sidang untuk membacakan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilakukan PAN pada Kamis, 5 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Partai (DPP) PAN Viva Yoga Mauladi, mengatakan belum bisa memahami hasil temuan Bawaslu Jaksel.

“Karena dari beberapa alasan-alasan yang dikemukan tadi, itu tidak jelas urgensi yang mana sebenarnya yang dimaksud dalam konteks pelanggaran,” ujar Viva dalam persidangan yang terpantau via YouTube Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Oleh karena itu, PAN meminta waktu untuk meninjau temuan yang dilaporkan. Berdasarkan kesepakatan, sidang pembacaan temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dijadwalkan digelar kembali di kantor Bawaslu DKI Jakarta pada Selasa, 10 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.

Pilihan Editor: GOR Tempat Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri Bertemu Tutup Mendadak

Berita terkait

Fahri Bachmid Gantikan Sementara Yusril yang Mundur dari Ketum PBB

15 jam lalu

Fahri Bachmid Gantikan Sementara Yusril yang Mundur dari Ketum PBB

Pergantian Yusril Ihza Mahendra dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang dianggap telah dilakukan secara demokratis dan sah.

Baca Selengkapnya

Setelah Diusung Golkar, Khofifah Berharap Dukungan Gerindra dan PAN di Pilgub Jawa Timur

1 hari lalu

Setelah Diusung Golkar, Khofifah Berharap Dukungan Gerindra dan PAN di Pilgub Jawa Timur

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi membenarkan Koalisi Indonesia Maju mendukung Khofifah-Emil di Pilgub Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

2 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

3 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

3 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

3 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

4 hari lalu

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mengaku Papan Tengah, Bima Arya Belanja Masalah di Depok untuk Maju Pilgub Jabar

4 hari lalu

Mengaku Papan Tengah, Bima Arya Belanja Masalah di Depok untuk Maju Pilgub Jabar

Bima Arya melakukan kunjungan ke Depok. Ia mengaku belanja masalah sebelum nantinya maju di Pemilihan Gubernur Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

4 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya