KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Jumat, 13 Oktober 2023 14:09 WIB

JL (30), tersangka muncikari prostitusi anak, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 10 Oktober 2023. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, Aris Adi Leksono mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi, kepolisian dan pihak yang memiliki otoritas membatasi dunia maya di Indonesia untuk menutup serta memblokir aplikasi-apikasi yang berpotensi membuka peluang jejaring prostitusi anak.

Desakan itu disampaikan Aris menyusul adanya 2 kasus prostitusi anak yang baru saja dibongkar oleh kepolisian yakni penangkapan muncikari FEA alias Mami Icha dan muncikari berinisial JL di Jakarta Selatan. Mereka menjual anak di bawah umur untuk eksploitasi seksual di dunia maya.

"Situs aplikasi yang dirasa bisa membuka peluang jejaring prostitusi harus ditutup. Harus diblokir dan seterusnya," kata Aris saat dihubungi Tempo, Jumat, 13 Oktober 2023.

Dia menilai aplikasi tersebut membuka peluang jejaring hingga promosi jasa prostitusi. Aplikasi itu menurut Aris memiliki potensi bahaya yang tinggi karena transaksi bisa dilakukan tanpa terdeteksi.

"Bahaya sekali kami lihat itu kan kalau dulu transaksi prostitusi offline masih bisa dideteksi keberadaan jejaring itu secara langsung, misalkan di lokalisasi mana" ucapnya.

Advertising
Advertising

Namun, berbeda dengan aplikasi, menurut Aris transaksi prostitusi sulit dideteksi.

"Tapi kalau kali ini berbasis aplikasi dan seterusnya orang di mana saja bisa transaksi, di rumah bisa transaksi, di apartemen, di indekos, atau di mall. Nah ini berbahaya sekali," ujarnya.

Aris mengatakan dari sisi jejaring transaksinya berbahaya yang tadinya anak kondusif dalam norma dan aturan, setelah terlibat dalam jejaring itu bisa tergiur dengan cara promosi, rayuan keuntungan.

"Ini akan disinyalir akan berdampak luas terhadap kejahatan-kejahatan dalam lingkup kejahatan seksual ini," ucapnya.

Saat ditanya apakah KPAI memantau beberapa aplikasi yang diindikasi sebagai penyebar jaringan prostitusi anak, Aris mengatakan kesimpulan yang dia peroleh yakni dari temuan kasus-kasus korban Tindak Pidana Perdagangan Orang anak salah satunya korban seksualitas.

"Memantau secara detail tidak, tapi kami bisa menyimpulkan dari berkali-kali koordinasi pihak aparat penegak hukum maupun UPD. Memang locus kami analisa awalnya dari transaksi online, jejaring online dan seterusnya," katanya.

Pilihan Editor: Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Berita terkait

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

8 jam lalu

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

Peringkat laboratorium Indonesia Digital Test House disebutkan hampir sama dengan Rumah Sakit Tipe A di bidang layanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

2 hari lalu

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

Kominfo soal akses internet yang masih baik dan soal pengembangan jaringan 6G di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

2 hari lalu

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

Kominfo menyatakan Starlink sudah mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Tidak ada perbedaan khusus antara Starlink dengan ISP lainnya.

Baca Selengkapnya

Ciptakan Sistem Deteksi Kardiovaskular, Peneliti Indonesia Sabet Penghargaan University of Manchester

2 hari lalu

Ciptakan Sistem Deteksi Kardiovaskular, Peneliti Indonesia Sabet Penghargaan University of Manchester

Peneliti dari Indonesia mengembangkan alat deteksi penyakit kardiovaskular. Cocok dipakai untuk tenaga medis di daerah pedesaan.

Baca Selengkapnya

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

4 hari lalu

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan kerja fasilitator dan koordinator untuk program UMKM Level Up 2024, pendaftaran buka sampai 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

4 hari lalu

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan memiliki sejumlah aplikasi guna meningkatkan pelayanan bidang transportasi.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

4 hari lalu

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

Berikut cara mengecek kelayakan bus di aplikasi Spionam milik Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

5 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

5 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengaktifkan Fitur Batasi Penggunaan Smartphone di Android

5 hari lalu

Begini Cara Mengaktifkan Fitur Batasi Penggunaan Smartphone di Android

Android menyediakan fitur yang bisa digunakan penggunanya untuk membatasi penggunaan smartphone dalam sehari agar tidak menjadi kecanduan.

Baca Selengkapnya