TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengidentifikasi 21 anak di bawah umur yang dijual tersangka FEA dalam bisnis prostitusi online. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengungkap ada dugaan pemalsuan registrasi nomor telepon milik anak di bawah umur sebagai korban.
"Untuk sementara ini hasil penyelidikan yang didapat, registrasi nomor telepon 21 korban tidak sesuai dengan NIK KTP yang bersangkutan," kata Ade ketika ditemui di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu, 4 Oktober 2023.
Sebelum melakukan pemanggilan terhadap 21 anak yang jadi korban prostitusi online tersangka FEA, kata Ade, polisi masih perlu melakukan pendalaman kembali. Tujuannya untuk menelusuri domisili 21 anak di bawah umur itu.
Keterangan 21 korban diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi. "Seperti bagaimana prosesnya, perekrutannya," ucapnya.
Menurut Ade, seluruh anak yang jadi korban dari bisnis prostitusi Mami Icha telah mendapat terapi untuk menghilangkan trauma dari dampak perdagangan manusia itu. Polisi juga menggandeng dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta Komisi Anak Indonesia.
Tersangka FEA atau Mami Icha ditangkap di sebuah hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat ini tersangka muncikari itu masih ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Mami Icha merekrut 21 anak untuk dipekerjakan di bisnis prostitusi online. Dari pengakuannya kepada penyidik, Mami Icha mendapat bagian Rp500 ribu hingga Rp1 juta dari tiap korban yang berhasil ia jual.
Pilihan Editor: Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha