Viral Warga Cengkareng Didenda Rp 33 Juta, PLN Imbau Pelanggan Tidak Mengutak Atik Meteran Listrik

Senin, 16 Oktober 2023 09:16 WIB

Petugas keamanan melakukan pengecekan meteran listrik di Rusun Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik kuartal IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengimbau para pelanggan agar tidak mengutak atik kWh meter atau meteran listrik. Pelanggan dilarang melepas segel, mengganti meter circuit breaker (MCB), apalagi mengganti kWh meter PLN yang dipasang di rumah.

Imbauan ini disampaikan Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya, Haris Andika setelah viral kasus warga Cengkareng yang kena denda Rp 33 juta. Warga bernama SL itu dijatuhi denda karena dituding melanggar penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).

Bila menemukan adanya gangguan pada kWh meter atau meteran listrik, pelanggan dapat menghubungi PLN melalui aplikasi PLN mobile untuk dilakukan pengecekan. “Pengecekan ini juga dilakukan guna memastikan kWh meter bekerja normal,” ujar Haris melalui keterangan tertulisnya pada Minggu, 15 Oktober 2023.

Haris mengatakan, kWh meter yang bekerja normal berfungsi sebagai pembatas dan pengukur arus listrik yang masuk ke rumah. Arus listrik yang melebihi kapasitas dapat menyebabkan korsleting hingga kebakaran. Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati dan tidak melanggar P2TL.

Dilansir dari laman resmi PLN, ada empat kategori P2TL. Mulai dari pelanggaran yang memengaruhi batas daya, pengukuran energi, atau keduanya, hingga pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.

Masyarakat pengguna produk PLN juga harus memastikan petugas P2TL yang mengecek meter listrik di rumah. Tanyakan identitas resmi petugas bersamaan dengan surat tugas mereka. Jika ada keraguan, hubungi kantor PLN terdekat.

Saat bertemu petugas yang datang ke rumah, tanyakan tujuan mereka. Pantau petugas selama pemeriksaan berlangsung. Lalu, cek kembali berita acara pemeriksaan dengan teliti.

Advertising
Advertising

Jika ada yang belum dipahami, pelanggan PLN dapat bertanya secara langsung. Setelah menandatangani berita acara yang diajukan petugas, pelanggan juga bisa meminta satu lembar berita acara hasil pemeriksaan sebagai bukti apabila ada kejadian yang tidak diinginkan.

Pilihan Editor: PLN Denda Pelanggan Rp33 Juta, Ini Temuan PLN Soal Meteran Vs Bantahan Warga Cengkareng

Berita terkait

Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

1 jam lalu

Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

Para penagih pun telah meminta maaf kepada wisatawan Yogyakarta itu karena salah sasaran, melalui sambungan aplikasi video.

Baca Selengkapnya

Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

4 jam lalu

Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

Ramai di media sosial soal peti jenazah dari Penang dikenakan bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti. Kemenkeu. Begini penjelasan Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

PLN Bangun SPLU Pertama di Pulau Moyo

17 jam lalu

PLN Bangun SPLU Pertama di Pulau Moyo

PLN membangun Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) pertama di Pulau Moyo. Pulau indah yang pernah disinggahi Lady Diana Spencer.

Baca Selengkapnya

Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

1 hari lalu

Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa dan menahan pemuda 23 tahun yang telah ditetapkan tersangka pencabulan itu.

Baca Selengkapnya

CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

1 hari lalu

CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebar Hoaks

Baca Selengkapnya

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

1 hari lalu

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

Video yang memperlihatkan pria diduga Asri Damuna menggoda seorang Youtuber asal Korea Selatan itu viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

PLN Resmikan SUTET Muara Enim Dukung Pasokan Listrik Sumatera Selatan dan Lampung

1 hari lalu

PLN Resmikan SUTET Muara Enim Dukung Pasokan Listrik Sumatera Selatan dan Lampung

PT PLN meresmikan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Muara Enim-Gumawang untuk dukung pasokan listrik Sumatera Selatan dan Lampung.

Baca Selengkapnya

World Water Forum, BIN dan PLN Pastikan Pasokan Listrik di Bali Aman

1 hari lalu

World Water Forum, BIN dan PLN Pastikan Pasokan Listrik di Bali Aman

World Water Forum (WWF) akan digelar di Bali. BIN dan PLN memastikan pasokan listrik aman.

Baca Selengkapnya

Cerita Karyawan Kafe Bukanagara Coffee and Roastery soal Kronologi Gajinya Telat Dibayar sejak 2022

2 hari lalu

Cerita Karyawan Kafe Bukanagara Coffee and Roastery soal Kronologi Gajinya Telat Dibayar sejak 2022

Kafe artistik bernuansa Studio Ghibli di kawasan Jakarta Selatan bernama Bukanagara Coffee and Roastery jadi sorotan publik belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Pemilik Bukanagara Coffee and Roastery Blak-blakan Usai Viral Diisukan Telat Bayar Gaji Karyawan

3 hari lalu

Pemilik Bukanagara Coffee and Roastery Blak-blakan Usai Viral Diisukan Telat Bayar Gaji Karyawan

Willawati, produser film layar lebar Budi Pekerti terseret di kasus dugaan tunggakan gaji karyawan kafe Bukanagara Coffee and Roastery yang viral.

Baca Selengkapnya