Drama Putusan MK, Haris Azhar: Pagi Rakyat Dibuat Gembira, Siang Keluarga Besar
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Senin, 16 Oktober 2023 20:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) bermain-main ketika memutus uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun.
“MK bermain-main dengan berbagai permohonan soal syarat usia. Pagi tadi yang ditolak hanya yang diajukan oleh partai ponakan. Tapi kemudian materinya dikabulkan lewat permohonan lain,” kata Haris Azhar kepada Tempo, Senin, 16 Oktober 2023.
Permohonan uji materi ini terdaftar dengan nomor 29/PUU-XXI/2023. MK menggelar sidang pembacaan putusan pada pagi tadi pukul 10.00 WIB.
Beberapa pemohon uji materi itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I), Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V). Para pemohon meminta batas usia minimal capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
PSI saat ini diketuai oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kaesang menjadi keponakan Ketua MK Anwar Usman setelah Anwar menikahi adik Jokowi, Idayati pada Mei tahun lalu.
Permohonan uji materi ini dikaitkan dengan upaya mendorong putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, maju di pilpres 2024. Usia Gibran masih 36 tahun.
Keputusan MK menolak permohonan uji materi ini disambut gembira sebagian Masyarakat Indonesia. BEM UI, misalnya, mereka menilai para hakim MK sudah berbuat benar dengan putusannya.
“Karena ini bukan domain dari MK tapi ini domain dari pembuat UU di Legislatif. Jika MK dengan berani memutuskan hal tersebut, berarti MK telah menyalahi tupoksinya, melanggar konstitusi, dan juga melakukan upaya - upaya untuk melanggengkan politik dinasti,” kata Ketua BEM UI Melki Sedek Huang saat ditemui di belakang Gedung Mahkamah Konstitusi.
Lain Pagi, Lain Siang
Jika pagi masyarakat bergembira, kata Haris Azhar, maka siang hingga sore hari giliran keluarga besar Presiden Jokowi yang senang.
Alasannya MK mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.
Putusan ini membuat Gibran Rakabuming, wali kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, bisa mencalonkan di Pilpres 2024 meski umurnya di bawah 40 tahun. Gibran disebut-sebut diminati Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk menjadi bakal calo wakil presidennya.
Haris Azhar mengatakan sikap MK saat ini seperti agen kekuasaan. “Siang hingga sore membahagiakan keluarga besar,” ucap dia.
Menurut Haris Azhar, konsekuensi dari putusan MK itu membuat kekuasaan saat ini hanya untuk dinasti Presiden Joko Widodo.
“Ini menunjukkan bahwa otoritarianisme sudah makin mapan sampai-sampai konstitusi dan pengawal konstitusi tunduk pada kehendak Jokowi,” katanya.
“Saya mendukung penuh agar Gibran tetap jadi Wali Kota Solo saja,” ujar Haris Azhar.
Pilihan Editor: Setahun Heru Budi Pimpin Jakarta, 6 Usahanya Mengatasi Kemacetan