Budyanto Djauhari, Residivis Narkoba Pelaku KDRT Hanya Divonis 7 Bulan Penjara

Reporter

Muhammad Iqbal

Rabu, 18 Oktober 2023 14:22 WIB

Budyanto Djauhari menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjeratnya. Kasus KDRT ini viral karena korban adalah istri yang sedang hamil dan babak belur karena kekerasan itu. (Istimewa)

TEMPO.CO, Jakarta - Budyanto Djauhari atau Kokoh AD Djau Bie Than telah menajalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Tangerang. Budyanto hanya divonis 7 bulan kurungan penjara.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilalukan mantan residivis narkoba ribuan pil ekstasi ini telah rampung disidangkan. Ironisnya, putusan Majelis Hakim PN Tangerang yang diketuai Edy Toto Purba dengan anggota Agung Suhendro dan Kony Hartanto hanya memvonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tangerang Selatan 1 tahun.

Budyanto dalam kasus ini terbukti melakukan KDRT terhadap Tiara Maharani yang merupakan istri sahnya. Kala itu Tiara Maharani tengah mengandung anak dari Budyanto.

Kelapala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Herdian Malda Ksasria membenarkan jika terdakwa di vonis 7 bulan penjara dalam sidang yang digelar Selasa 17 Oktober 2023 kemarin.

"Iyah putus 7 bulan dari tuntutan kami 1 tahun penjara," ujarnya, Rabu 18 Oktober 2023.

Istri Budyanto Djauhar korban KDRT minta berdamai

Advertising
Advertising

Menurut Malda tuntutan tersebut terjadi lantaran adanya kesepakatan antara korban dan pelaku. "Sudah ada surat perdamaian saat disidangkan. Istrinya minta untuk berdamai," ujarnya.

Namun, kata Malda, atas putusan 7 bulan yang dibacakan majelis hakum ini pihaknya masih pikir - pikir.

"Iyah kami pikir pikir selama 7 hari dan kebijakan pimpinan," ujarnya.

Pakar hukum nilai hakim dan jaksa telah keliru

Menanggapi vonis hakim tersebut, pakar hukum pidana Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya berpandangan tuntutan dan vonis hakim dalam perkara ini sangatlah keliru.

"Pada dasarnya pemaafan dari korban dapat menjadi hal yang dapat dipertimbangkan dalam membuat suatu putusan pidana. Namun, pertimbangannya harus dilakukan secara proporsional," ujarnya.

Hakim, kata dia, juga harus mempertimbangkan riwayat pelaku dalam melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Apalagi terdapat kekerasan yang berulang, cenderung akan membahayakan korban kedepannya.

"Hukum pidana menghendaki adanya pemulihan keadaan, sehingga keluarga bisa kembali utuh, namun pertimbangannya harus matang. Keamanan dan keselamatan korban juga harus diperhatikan. Jadi jika jaksa menuntut rendah karena adanya perdamaian, ini jelas keliru. Begitu juga dengan hakim yang justru memutus lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang sudah rendah," kata dia.

Halimah mengatakan selain menuntut sanksi pidana, jaksa juga bisa menuntut pelaku dengan pidana tambahan berupa konseling psikologi sebagaimana yang dikenal dalam Pasal 50 UU PKDRT.

"Sehingga tujuan pemulihan keluarga lebih terarah. Korban yang akan kembali hidup berdampingan dengan pelaku dalam satu rumah tangga menjadi lebih terjamin keamanannya. tanpa dituntut Jaksa, menurut hukum, hakim tetap dimungkinkan untuk menjatuhkan pidana tambahan agar terdakwa menjalani konseling. sekali lagi, Jaksa keliru dan Hakim juga keliru," ujarnya.

Kata dia kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan pelaku semestinya tidak hanya dipandang sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri. Tetapi juga bentuk kekerasan terhadap anak.

"Berdasarkan UU tentang Perlindungan Anak, “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan," kata dia.

Halimah berpendapat pelaku harus dianggap melakukan concursus atau perbarengan tindak pidana. Hal itu, kata dia, melihat ketentuan Pasal 76 C Jo. Pasal 80 UU tentang Perlindungan anak, maka pelaku juga diancam pidana pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

"Bahkan ancaman pidananya ditambah sepertiga, mengingat pelaku adalah ayah korban. Pasal ini semestinya sejak perkara masih dalam penyidikan di kepolisian sudah diterapkan, dan dimasukkan dalam dakwaan oleh jaksa penuntut umum," kata dia.

Dirinya menambahkan seharusnya dalam persoalan ini jaksa dan hakim memperhatikan viralnya kasus ini. Jaksa dan hakim selayaknya memperhatikan efek pencegahan dari sanksi yang diputuskan, sehingga masyarakat dapat teredukasi dan dapat mencegah terjadinya tindak pidana seperti KDRT berulang di masyarakat.

"Sebagai bentuk evaluasi, Kajaksaan Tinggi Banten atau Jamwas mempertimbangkan untuk melakukan pemeriksaan Jaksa yang menangani kasus tersebut. Demikian juga Pengadilan Tinggi Banten atau Bawas Mahkamah Agung penting untuk memeriksa Majelis Hakim yang mengadili," kata dia.

Pilihan Editor: KDRT di Serpong yang Viral di Medsos, Jaksa Hanya Tuntut 1 Tahun Penjara

Berita terkait

Polisi Berjaga 24 Jam di Sekitar Rumah Kontrakan Usai Pengeroyokan Mahasiswi Katolik Universitas Pamulang

8 jam lalu

Polisi Berjaga 24 Jam di Sekitar Rumah Kontrakan Usai Pengeroyokan Mahasiswi Katolik Universitas Pamulang

Sejumlah polisi dar Polsek Cisauk berjaga-jaga 24 jam di sekitar rumah kontrakan mahasiswi Universitas Pamulang korban pengeroyokan.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

1 hari lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

1 hari lalu

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

Asem, 30 tahun, menjadi bulan bulanan warga yang emosi karena ulahnya mencuri di toko emas di Tangerang.

Baca Selengkapnya

Prihatin Kekerasan Terhadap Mahasiswa Universitas Pamulang yang Menggelar Doa Rosario, Dirjen HAM: Perlu Dialog

1 hari lalu

Prihatin Kekerasan Terhadap Mahasiswa Universitas Pamulang yang Menggelar Doa Rosario, Dirjen HAM: Perlu Dialog

Menurutnya, kasus kekerasan seperti yang dialami mahasiswa Universitas Pamulang tidak boleh terjadi di Indonesia yang menjunjung tinggi pancasila.

Baca Selengkapnya

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

2 hari lalu

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

2 hari lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

SETARA Institute: Pengeroyokan Mahasiswa Katolik di Pamulang Wujud Lemahnya Ekosistem Toleransi

2 hari lalu

SETARA Institute: Pengeroyokan Mahasiswa Katolik di Pamulang Wujud Lemahnya Ekosistem Toleransi

Warga Kampung Poncol, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) membubarkan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah doa rosario

Baca Selengkapnya

Warga Tangsel Tepis Pembubaran Mahasiswa UNPAM karena Ibadah Doa Rosario

2 hari lalu

Warga Tangsel Tepis Pembubaran Mahasiswa UNPAM karena Ibadah Doa Rosario

Warga Tangsel mengklaim pembubaran terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) tidak terkait dengan ibadah doa rosario yang sedang berlangsung

Baca Selengkapnya

Kronologi Warga Bubarkan Mahasiswa Katolik saat Ibadah Doa Rosario di Tangsel

2 hari lalu

Kronologi Warga Bubarkan Mahasiswa Katolik saat Ibadah Doa Rosario di Tangsel

Acara pembacaan doa rosario oleh sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) dibubarkan paksa sejumlah warga di Tangsel

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

2 hari lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya