TEMPO.CO, Tangerang - Tiara Maharani, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Budyanto Djauhari melayangkan surat perdamaian. Surat ini dibuat agar sang suami yang juga residivis kasus pil ekstasi ini bisa dihukum ringan.
Kasus kekerasan terhadap Tiara Maharani ini terjadi di rumah kontrakannya di Cluster Diamond, Perumahan Serpong Park, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara. Peristiwa KDRT itu terjadi pada 12 Juli 2023, ketika Tiara tengah hamil 4 bulan.
Kasus ini viral di media sosial karena Budyanto tidak ditahan. Pria yang sempat menjadi residivis narkoba dengan hukuman ringan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang itu pun sempat melarikan diri dan menjadi buruan petugas dari Polres Kota Tangerang Selatan yang di backup Polda Metro Jaya (PMJ).
Menjelang tersangka KDRT itu disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, korban justru melayangkan surat perdamaian.
Muhamad Rizki Firdaus, kuasa hukum Tiara mengatakan kedua pihak sudah melakukan pertemuan. Namun dirinya tidak mengetahui kapan pertemuan itu berlangsung.
"Berdasarkan informasi yang saya terima bahwa sempat ada pertemuan antara korban dan pelaku. Bicara soal perdamaian," kata dia pada TEMPO, Selasa 12 September 2023.
Selanjutnya sudang tetap dilanjutkan, meski ada surat damai...