TEMPO.CO, Tangerang -- Profil residivis kasus narkoba, Budyanto Djauhari, mengemuka bersama viral kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya. Dia semakin menjadi perbincangan karena Kepolisian Tangerang Selatan sempat membebaskannya kembali sekalipun dari video yang beredar jelas wajah Tiara Maharani, 23 tahun, istrinya, babak belur. Hanya pidana ringan, alasan polisi saat itu.
Sumber TEMPO yang cukup mengenal sepak terjang Budyanto Djauhari mengungkap dugaannya bahwa pria 38 tahun itu memiliki perlindungan alias backing di kepolisian. Itu pula yang menjawab kenapa Budyanto alias Kokoh AD Djau Bie Than hanya divonis tujuh bulan penjara di Lapas Kelas IIA Tangerang meski ditangkap dengan barang bukti 2.342 butir ekstasi pada 2021 lalu.
"Orang itu memang licin. Banyak kawannya penyelidik (polisi). Maka itu waktu ditangkap ada oknum polisi yang tidak suka," kata si sumber pada Jumat, 21 Juli 2023, merujuk kepada penangkapan di kasus KDRT.
Dalam kasus itu, berdasarkan kesaksian warga tetangganya, Budyanto memang balik menantang dibawa ke kantor polisi. Saat itu dia berusaha dihentikan dari menganiaya Tiara. Setelah ramai kecaman yang datang dari publik, dan ikut campur Polda Metro Jaya, Budyanto pun ditangkap--dalam kondisi positif konsumsi narkoba.
Misteri Bukti Ekstasi Budyanto Djauhari
Budyanto ditangkap dalam kasus pil ekstasi di Green Lake Cipondoh. Kala itu Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Deonijiu De Fatima mengumumkan menyita 2.342 butir atau kapsul ekstasi yang disimpan Budyanto di rumah kosong di daerah Pinang Kota Tangerang.
Diuhubungi terpisah, mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Pratomo Widodo membenarkan penangkapan itu dipimpin olehnya. Dia yang kini bertugad di wilayah Polda Lampung pun menegaskan jumlah ribuan butir ekstasi yang disita tersebut.
"Barang bukti disisihkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang, selebihnya dibakar. Dimusnahkan. Berita acara penyitaan dan pemusnahannya ada," kata Pratomo.
Pratomo juga menyatakan proses penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Tangerang kala itu sudah sesuai prosedur. Dia menolak mengomentari keterangan dari jaksa yang hanya menerima 48 butir ekstasi sebagai barang bukti pidana Budyanto Djauhari. "Prosesnya sudah benar. Putusan kewenangan majelis hakim," kata Pratomo.
Barang Bukti Beda Versi Jaksa dan Polisi
Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Budyanto Djauhari, Adib Fachri Dili, yang memberi keterangan itu. Dari 48 butir itu, lima di antaranya digunakan untuk pemeriksaan laboratorium. "Sesuai dengan yang kami terima saat Tahap II yaitu 43 butir berikut berita acara pemusnahan," kata Adip yan saat ini juga bertugas di Kejaksaan Negeri Lampung.
Pemusnahan barang bukti pil ekstasi dengan tersangka Budyanto Djauhari pada 2021. Budyanto kini jadi tersangka dalam kasus KDRT di Serpong yang viral. Foto Dok Polres Metro Tangerang
Saat itu dia menuntut Budyanto dihukum penjara 12 bulan dan divonis 7 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. "Putusan masih dua per tiga dari tuntutan sehingga kami tidak banding," kata Adib.
Klarifikasi Hakim PN Tangerang
Jumlah tersebut sesuai dengan isi dokumen yang ada di Pengadilan Negeri Tangerang. Disebutkan, barang bukti yang disita terdiri dari 36 kapsul hijau kuning masing-masing berisikan narkotika jenis MDMA dengan netto seluruhnya 17,2908 gram (sisa penyisihan dan pemeriksaan laboratorium) dan 7 kapsul hijau kuning masing-masing berisikan narkotika jenis MDMA dengan netto seluruhnya 3.4069 gram (sisa penyisihan dan pemeriksaan laboratorium).
Barang bukti lainnya adalah satu paperbag dan handphone. Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. "Pengadilan tidak pernah menerima barang bukti kecuali berita acara barang bukti sebab di pengadilan tidak ada tempat menyimpan barang bukti," kata juru bicara Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono.
Arif juga mengatakan barang bukti yang disita itu dititipkan kembali kepada jaksa dan diperlihatkan saat persidangan. "Jadi ya mana mungkin kami mengurangi barang bukti," kata Arif.
Dapat Remisi di Penjara
Budyanto Djauhari divonis Pengadilan Negeri Tangerang pada 1 Desember tahun 2021. Putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Pengamanan Lapas Kelas II A Tangerang Bhanad Shofa membenarkan pada kurun 2021 akhir hingga 2022 Budyanto pernah menjadi penghuni di penjara itu. Bahkan Budyanto pun mendapat pengurangan hukuman (remisi) sebelum bebas dari penjara pada Januari 2022.
Pilihan Editor: Viral Aksi Warga Gandaria Ringkus Kawanan Pencuri Motor, Polisi Beri Penghargaan