Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Budyanto Djauhari, dari Misteri Bukti Ekstasi sampai Backing di Kasus Aniaya Istri

Reporter

image-gnews
Budyanto Djauhari, tersangka pelaku KDRT di Serpong, Tangerang Selatan, saat memberi keterangan di Markas Polres Tangerang Selatan, Selasa 18 Juli 2023. TEMPO/Muhammad Iqbal
Budyanto Djauhari, tersangka pelaku KDRT di Serpong, Tangerang Selatan, saat memberi keterangan di Markas Polres Tangerang Selatan, Selasa 18 Juli 2023. TEMPO/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang -- Profil residivis kasus narkoba, Budyanto Djauhari, mengemuka bersama viral kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya. Dia semakin menjadi perbincangan karena Kepolisian Tangerang Selatan sempat membebaskannya kembali sekalipun dari video yang beredar jelas wajah Tiara Maharani, 23 tahun, istrinya, babak belur. Hanya pidana ringan, alasan polisi saat itu.

Sumber TEMPO yang cukup mengenal sepak terjang Budyanto Djauhari mengungkap dugaannya bahwa pria 38 tahun itu memiliki perlindungan alias backing di kepolisian. Itu pula yang menjawab kenapa Budyanto alias Kokoh AD Djau Bie Than hanya divonis tujuh bulan penjara di Lapas Kelas IIA Tangerang meski ditangkap dengan barang bukti 2.342 butir ekstasi pada 2021 lalu.

"Orang itu memang licin. Banyak kawannya penyelidik (polisi). Maka itu waktu ditangkap ada oknum polisi yang tidak suka," kata si sumber pada Jumat, 21 Juli 2023, merujuk kepada penangkapan di kasus KDRT.

Dalam kasus itu, berdasarkan kesaksian warga tetangganya, Budyanto memang balik menantang dibawa ke kantor polisi. Saat itu dia berusaha dihentikan dari menganiaya Tiara. Setelah ramai kecaman yang datang dari publik, dan ikut campur Polda Metro Jaya, Budyanto pun ditangkap--dalam kondisi positif konsumsi narkoba. 

Misteri Bukti Ekstasi Budyanto Djauhari 

Budyanto ditangkap dalam kasus pil ekstasi di Green Lake Cipondoh. Kala itu Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar  Deonijiu De Fatima mengumumkan menyita 2.342 butir atau kapsul  ekstasi yang disimpan Budyanto di  rumah kosong di daerah Pinang Kota Tangerang. 

Diuhubungi terpisah, mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris  Besar Pratomo Widodo membenarkan penangkapan itu dipimpin olehnya. Dia yang kini bertugad di wilayah Polda Lampung pun menegaskan jumlah ribuan butir ekstasi yang disita tersebut. 

"Barang bukti disisihkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang, selebihnya dibakar. Dimusnahkan. Berita acara penyitaan dan pemusnahannya ada," kata Pratomo.

Pratomo juga menyatakan proses penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Tangerang  kala itu sudah sesuai prosedur. Dia menolak mengomentari keterangan dari jaksa yang hanya menerima 48 butir ekstasi sebagai barang bukti pidana Budyanto Djauhari. "Prosesnya sudah  benar.  Putusan kewenangan majelis  hakim," kata Pratomo.


Barang Bukti Beda Versi Jaksa dan Polisi 

Jaksa Penuntut Umum  yang menangani perkara  Budyanto Djauhari, Adib Fachri Dili, yang memberi keterangan itu. Dari 48 butir itu, lima di antaranya digunakan untuk pemeriksaan laboratorium. "Sesuai dengan yang kami terima saat Tahap II yaitu 43 butir berikut berita acara pemusnahan," kata Adip yan saat ini juga bertugas di Kejaksaan  Negeri Lampung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemusnahan barang bukti pil ekstasi dengan tersangka Budyanto Djauhari pada 2021. Budyanto kini jadi tersangka dalam kasus KDRT di Serpong yang viral. Foto Dok Polres Metro Tangerang

Saat itu dia menuntut Budyanto dihukum penjara 12 bulan dan divonis 7 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. "Putusan masih dua per tiga dari tuntutan sehingga kami tidak banding," kata Adib.
 

Klarifikasi Hakim PN Tangerang

Jumlah tersebut sesuai dengan isi dokumen yang ada di Pengadilan  Negeri Tangerang. Disebutkan, barang bukti yang disita terdiri dari 36 kapsul hijau kuning masing-masing berisikan narkotika jenis MDMA dengan netto seluruhnya 17,2908 gram (sisa penyisihan dan pemeriksaan  laboratorium) dan 7 kapsul hijau  kuning masing-masing  berisikan narkotika jenis MDMA dengan netto seluruhnya 3.4069 gram (sisa penyisihan dan pemeriksaan  laboratorium).

Barang bukti lainnya adalah satu paperbag dan handphone. Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. "Pengadilan  tidak pernah menerima barang bukti kecuali berita acara barang bukti sebab di pengadilan  tidak ada tempat menyimpan barang bukti," kata juru bicara Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono.

Arif juga mengatakan barang bukti yang disita itu dititipkan kembali kepada jaksa dan diperlihatkan saat persidangan. "Jadi ya mana mungkin kami mengurangi barang bukti," kata Arif.


Dapat Remisi di Penjara

Budyanto Djauhari divonis Pengadilan  Negeri Tangerang pada  1 Desember tahun 2021. Putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pengamanan Lapas Kelas II A Tangerang  Bhanad Shofa  membenarkan pada kurun 2021 akhir hingga 2022 Budyanto  pernah menjadi penghuni di penjara itu. Bahkan Budyanto  pun mendapat pengurangan hukuman (remisi) sebelum bebas dari penjara pada Januari 2022.

Pilihan Editor: Viral Aksi Warga Gandaria Ringkus Kawanan Pencuri Motor, Polisi Beri Penghargaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

2 jam lalu

Barang bukti kasus 10 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 1 Maret 2019.  Tempo/Adam Prireza
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.


Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

23 jam lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.


10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

1 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

Polisi menangkap 10 anggota gengster di Tangsel setelah menyerang dan melukai dua orang di Bintaro.


Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Ilustrasi paracetamol. Shutterstock
Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.


Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

4 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara


Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

4 hari lalu

Iwan Masito, juru parkir yang menggigit jari koleganya hingga putus ditahan Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tempo/Istimewa
Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

Iwan Masito, seorang juru parkir dibekuk unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.


Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Rumah elit di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi tempat home industri narkoba. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri akan menggelar olah TKP pada Selasa, 30 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.