Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Budyanto Djauhari, dari Misteri Bukti Ekstasi sampai Backing di Kasus Aniaya Istri

Reporter

image-gnews
Budyanto Djauhari, tersangka pelaku KDRT di Serpong, Tangerang Selatan, saat memberi keterangan di Markas Polres Tangerang Selatan, Selasa 18 Juli 2023. TEMPO/Muhammad Iqbal
Budyanto Djauhari, tersangka pelaku KDRT di Serpong, Tangerang Selatan, saat memberi keterangan di Markas Polres Tangerang Selatan, Selasa 18 Juli 2023. TEMPO/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang -- Profil residivis kasus narkoba, Budyanto Djauhari, mengemuka bersama viral kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya. Dia semakin menjadi perbincangan karena Kepolisian Tangerang Selatan sempat membebaskannya kembali sekalipun dari video yang beredar jelas wajah Tiara Maharani, 23 tahun, istrinya, babak belur. Hanya pidana ringan, alasan polisi saat itu.

Sumber TEMPO yang cukup mengenal sepak terjang Budyanto Djauhari mengungkap dugaannya bahwa pria 38 tahun itu memiliki perlindungan alias backing di kepolisian. Itu pula yang menjawab kenapa Budyanto alias Kokoh AD Djau Bie Than hanya divonis tujuh bulan penjara di Lapas Kelas IIA Tangerang meski ditangkap dengan barang bukti 2.342 butir ekstasi pada 2021 lalu.

"Orang itu memang licin. Banyak kawannya penyelidik (polisi). Maka itu waktu ditangkap ada oknum polisi yang tidak suka," kata si sumber pada Jumat, 21 Juli 2023, merujuk kepada penangkapan di kasus KDRT.

Dalam kasus itu, berdasarkan kesaksian warga tetangganya, Budyanto memang balik menantang dibawa ke kantor polisi. Saat itu dia berusaha dihentikan dari menganiaya Tiara. Setelah ramai kecaman yang datang dari publik, dan ikut campur Polda Metro Jaya, Budyanto pun ditangkap--dalam kondisi positif konsumsi narkoba. 

Misteri Bukti Ekstasi Budyanto Djauhari 

Budyanto ditangkap dalam kasus pil ekstasi di Green Lake Cipondoh. Kala itu Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar  Deonijiu De Fatima mengumumkan menyita 2.342 butir atau kapsul  ekstasi yang disimpan Budyanto di  rumah kosong di daerah Pinang Kota Tangerang. 

Diuhubungi terpisah, mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris  Besar Pratomo Widodo membenarkan penangkapan itu dipimpin olehnya. Dia yang kini bertugad di wilayah Polda Lampung pun menegaskan jumlah ribuan butir ekstasi yang disita tersebut. 

"Barang bukti disisihkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang, selebihnya dibakar. Dimusnahkan. Berita acara penyitaan dan pemusnahannya ada," kata Pratomo.

Pratomo juga menyatakan proses penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Tangerang  kala itu sudah sesuai prosedur. Dia menolak mengomentari keterangan dari jaksa yang hanya menerima 48 butir ekstasi sebagai barang bukti pidana Budyanto Djauhari. "Prosesnya sudah  benar.  Putusan kewenangan majelis  hakim," kata Pratomo.


Barang Bukti Beda Versi Jaksa dan Polisi 

Jaksa Penuntut Umum  yang menangani perkara  Budyanto Djauhari, Adib Fachri Dili, yang memberi keterangan itu. Dari 48 butir itu, lima di antaranya digunakan untuk pemeriksaan laboratorium. "Sesuai dengan yang kami terima saat Tahap II yaitu 43 butir berikut berita acara pemusnahan," kata Adip yan saat ini juga bertugas di Kejaksaan  Negeri Lampung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemusnahan barang bukti pil ekstasi dengan tersangka Budyanto Djauhari pada 2021. Budyanto kini jadi tersangka dalam kasus KDRT di Serpong yang viral. Foto Dok Polres Metro Tangerang

Saat itu dia menuntut Budyanto dihukum penjara 12 bulan dan divonis 7 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. "Putusan masih dua per tiga dari tuntutan sehingga kami tidak banding," kata Adib.
 

Klarifikasi Hakim PN Tangerang

Jumlah tersebut sesuai dengan isi dokumen yang ada di Pengadilan  Negeri Tangerang. Disebutkan, barang bukti yang disita terdiri dari 36 kapsul hijau kuning masing-masing berisikan narkotika jenis MDMA dengan netto seluruhnya 17,2908 gram (sisa penyisihan dan pemeriksaan  laboratorium) dan 7 kapsul hijau  kuning masing-masing  berisikan narkotika jenis MDMA dengan netto seluruhnya 3.4069 gram (sisa penyisihan dan pemeriksaan  laboratorium).

Barang bukti lainnya adalah satu paperbag dan handphone. Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. "Pengadilan  tidak pernah menerima barang bukti kecuali berita acara barang bukti sebab di pengadilan  tidak ada tempat menyimpan barang bukti," kata juru bicara Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono.

Arif juga mengatakan barang bukti yang disita itu dititipkan kembali kepada jaksa dan diperlihatkan saat persidangan. "Jadi ya mana mungkin kami mengurangi barang bukti," kata Arif.


Dapat Remisi di Penjara

Budyanto Djauhari divonis Pengadilan  Negeri Tangerang pada  1 Desember tahun 2021. Putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pengamanan Lapas Kelas II A Tangerang  Bhanad Shofa  membenarkan pada kurun 2021 akhir hingga 2022 Budyanto  pernah menjadi penghuni di penjara itu. Bahkan Budyanto  pun mendapat pengurangan hukuman (remisi) sebelum bebas dari penjara pada Januari 2022.

Pilihan Editor: Viral Aksi Warga Gandaria Ringkus Kawanan Pencuri Motor, Polisi Beri Penghargaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pria di Pamulang Ditusuk Mantan Pacar Anak, Pelaku Dendam Asmaranya Tak Direstui

14 jam lalu

Lokasi penusukan penjaga toko obat di Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Pria di Pamulang Ditusuk Mantan Pacar Anak, Pelaku Dendam Asmaranya Tak Direstui

Seorang penjaga toko obat di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh mantan pacar anaknya


Kejari Tangsel Tangkap 2 Tersangka Korupsi Penyaluran KUR, Rugikan Negara Rp 1,2 M

1 hari lalu

Kejaksaan Negeri Tangsel menghadirkan dua orang tersangka korupsi penyaluran KUR BRI yang merugikan negara hingga Rp 1,2 M, Sabtu, 12 Oktober 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kejari Tangsel Tangkap 2 Tersangka Korupsi Penyaluran KUR, Rugikan Negara Rp 1,2 M

Kedua tersangka korupsi penyaluran KUR BRI yang merugikan negara Rp1,2 miliar itu ditahan selama 20 hari ke depan.


PDIP Masih Pertahankan Imam Wahyudi Jadi Anggota DPRD Babel Meski Jadi Tersangka KDRT

3 hari lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
PDIP Masih Pertahankan Imam Wahyudi Jadi Anggota DPRD Babel Meski Jadi Tersangka KDRT

PDIP menunggu putusan pengadilan untuk memutuskan status Imam Wahyudi sebagai anggota DPRD Bangka Belitung meski kini tersangka KDRT.


Polisi Tangkap 4 Tersangka Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi yang Dibekuk di Jakarta

3 hari lalu

Tersangka bandar narkoba wilayah Jambi bernama Helen ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta Barat, Kamis pagi, 10 Oktober 2024. ANTARA/HO-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi yang Dibekuk di Jakarta

Penangkapan Helen bermula dari sebuah video viral yang menunjukkan sekelompok emak-emak membubarkan lapak narkoba di Kota Jambi.


Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

3 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

Bareskrim Polri menyebut Helen sebagai bos besar narkoba di Jambi.


Temuan Ular Piton Gegerkan Warga Kompleks Perumahan di Tangsel

3 hari lalu

Temuan ular phyton di kompleks perumahan di Setu, Tangerang Selatan, pada Kamis pagi 10 Oktober 2024. TEMPO/Wuragil
Temuan Ular Piton Gegerkan Warga Kompleks Perumahan di Tangsel

Dua kali temuan ular piton dalam rentang tiga hari. Dulu, temuan ular kobra.


PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

4 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

Sebanyak 260 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama dua periode kepemimpinan Jokowi merupakan kasus tindak pidana narkotika.


5 Pelaku Begal di Kebon Jeruk Dibekuk Polisi, Motif Beli Narkoba

4 hari lalu

Ilustrasi begal. Shutterstock
5 Pelaku Begal di Kebon Jeruk Dibekuk Polisi, Motif Beli Narkoba

Satu unit handphone milik korban dijual kelompok begal itu ke pengedar narkoba di kawasan Kampung Ambon.


Kadinkes Tangerang Selatan: Angka Stunting Turun Drastis Menjadi 9,2 Persen

5 hari lalu

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Allin Hendalin Mahdaniar menyampaikan berbagai upaya menekan angka stunting. Hasilnya, angka stunting di Kota Tangerang Selatan menurun drastis, dari 19,9 persen menjadi 9,2 persen. Dok. Pemkot Tangerang Selatan
Kadinkes Tangerang Selatan: Angka Stunting Turun Drastis Menjadi 9,2 Persen

Angka stunting di Tangsel sempat menyentuh 19,9 persen dan saat ini mampu diturunkan hingga 9,2 persen.


Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 10 Ribu Pil Ekstasi yang Disembunyikan di Baby Car Seat

5 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 10 Ribu Pil Ekstasi yang Disembunyikan di Baby Car Seat

Kepolisian juga mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang dalam penangkapan dua pengedar narkoba jenis ekstasi ini.