Top Metro: 4 Komentar Mahfud MD soal Jakarta Era Anies, PLN Diminta Hindari Tuduhan Jebak Pelanggan
Reporter
TEMPO
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Kamis, 19 Oktober 2023 07:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler kanal Metro.Tempo.co pagi ini dimulai dari pengumuman Mohammad Mahfud Mahmodin atau Mahfud MD sebagai bakal calon wakil presiden Ganjar Pranowo. Tempo mengulas kilas balik pernyataan Mahfud MD tentang sejumlah isu di DKI Jakarta di masa Gubernur Anies Baswedan, yang kini juga akan bertarung di Pilpres 2024.
Berita lainnya masih seputar konflik antara PLN dan warga Cengkareng yang didenda Rp33 juta untuk kasus yang terjadi pada 2016.
Artikel lain yang banyak dibaca juga adalah pemeriksaan eks Wakil Ketua KPK M. Jasin oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Berikut tiga berita terpopuler di kanal Metro.Tempo.co:
1. Empat Komentar Mahfud MD soal Permasalahan di Jakarta Era Anies
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin atau Mahfud MD menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi politikus PDIP Ganjar Pranowo. Hal ini diumumkan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Rabu, 18 Oktober 2023.
Hingga saat ini sudah ada dua pasangan yang dideklarasikan akan bertarung di Pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sementara satu bakal capres lainnya, Prabowo Subianto, belum mengungkapkan siapa pendampingnya.
Mahfud MD sempat dilamar Anies Baswedan untuk menjadi calon wakil presidennya, tapi menolak. Ia beralasan tidak ingin membuat koalisi partai pendukung Anies pecah.
Saat Anies menjadi Gubernur DKI Jakarta 2017-2022, Mahfud MD tecatat beberapa kali pernah mengomentari permasalahan yang terjadi di ibu kota.
Baca selengkapnya di sini
PLN Diminta Hindari Dugaan Ingin Jebak Pelanggan di Kasus Denda Rp33 Juta
<!--more-->
2. PLN Diminta Hindari Dugaan Ingin Jebak Pelanggan di Kasus Denda Rp33 Juta
PLN baru-baru ini mendenda warga Cengkareng Rp33 juta untuk dugaan pelanggaran yang terjadi pada 2016. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Sujatno, mengatakan PLN seharusnya memberi peringatan pada konsumen sesegera mungkin jika ditemukan pelanggaran.
Agus mengatakan sebelum konsumen dijatuhi sanksi, PLN seharusnya memberikan bukti konkret berupa rincian angka yang dibebankan. “PLN harusnya punya mekanisme untuk memberikan peringatan sesegera mungkin ke konsumen ketika ditemukan ada kejanggalan dalam tagihan,” kata Agus saat dihubungi, Ahad, 15 Oktober 2023.
Dengan begitu, kata dia, permasalahan dapat dideteksi sejak awal. Masyarakat pun bisa mengantisipasi tagihan susulan yang berjumlah besar. “Hal ini juga menghindari dugaan dari konsumen bahwa ada kesengajaan menjebak tagihan menumpuk dengan melakukan pembiaran,” ujar Agus.
Baca selengkapnya di sini
Eks Wakil Ketua KPK M Jasin Jelaskan Soal Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Pimpinan KPK
<!--more-->
3. Eks Wakil Ketua KPK M Jasin Jelaskan Soal Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Pimpinan KPK
Jasin mengatakan kedatangannya sebagai kapasitas ahli dalam pemeriksaan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Pengusutan kasus ini menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.
"Pemeriksaan itu kan dalam rangka proses penyidikan atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap pimpinan KPK oleh Polda," kata Jasin.
Menurutnya dalam pemeriksaa, penyidik menanyakan pasal-pasal yang dipakai pertimbangannya seperti apa. Serta penerapan Pasal 36 dan 65 Undang-Undang KPK.
Rabu pagi, Jasin masuk dari pintu provos gedung Promoter Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.17 WIB. Dia nampak mengenakan baju batik lengan panjang dan memakai topi flap cap. Dia hanya menyapa awak media dengan melambaikan tangan, kemudian masuk ke dalam gedung Promoter.
Baca selengkapnya di sini
Pilihan Editor: PLN Bungkam Soal Alasan Baru Denda Pelanggan Rp 33 Juta untuk Pelanggaran 2016