Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PLN Bungkam Soal Alasan Baru Denda Pelanggan Rp 33 Juta untuk Pelanggaran 2016

image-gnews
Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jagat dunia maya diramaikan unggahan seorang warga Cengkareng yang terkena denda tagihan listrik UP3 Cengkareng, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya sebesar 33 juta rupiah. Denda tersebut diberikan karena adanya dugaan pelanggaran pemakaian listrik berupa penggantian meteran listrik tanpa izin dari PLN.

Denda itu didasarkan pada perbuatan SL, pelanggan PLN, yang telah mengganti meteran listrik secara mandiri pada 2016 dengan bantuan seseorang yang mengklaim sebagai petugas PLN. Meski pelanggaran yang diklaim PLN sudah terjadi sejak 7 tahun berlalu, pihaknya baru memberitahukan kepada keluarga SL pada Agustus 2023.

Tempo mencoba mengkonfirmasi mengapa tagihan itu baru muncul ke permukaan setelah 7 tahun menunggu, alih-alih memperingati keluarga SL sejak tahun 2016. Tempo menyusuri UP3 Cengkareng untuk mencari keterangan pihak PLN pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Tempo bertemu Team Leader Pengendalian Susut PLN Cengkareng Seno Nugroho dan Asisten Manager Keuangan dan Umum Indramono Yugo. Mereka berdua turut menemui keluarga SL dalam mediasi pada Senin lalu untuk menggantikan Manager UP3 Faisal Risa yang berhalangan hadir karena agenda lain. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ditanya soal kasus ini, Seno dan Indra mengarahkan Tempo agar menghubungi Pandu selaku Humas PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta. Hal ini mereka lakukan dengan alasan bahwa informasi ini hanya satu pintu melalui Humas UID. 

Lebih lanjut, Tempo coba menghubungi Pandu untuk mengkonfirmasi alasan penundaan pemberitahuan tagihan selama 7 tahun sejak 2016 kepada keluarga SL. Saat ditanya, Pandu meminta Tempo untuk menunggu jawaban dan hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan yang disampaikan. 

Pilihan Editor: PLN Diminta Hindari Dugaan Ingin Jebak Pelanggan di Kasus Denda Rp33 Juta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PLTP Kamojang, Pembangkit Produsen Hidrogen Hijau Pertama di Asia Tenggara

12 jam lalu

Petugas mengecek instalasi di PLTP Kamojang, Garut, Jawa Barat, Rabu 8 September 2021. Pertamina menargetkan penurunan 30 persen emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pada tahun 2030 diantaranya melalui pemanfaatan energi rendah karbon dan efisiensi energi sebagai komitmen perseroan terhadap implementasi Environmental, Social and Governance (ESG). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
PLTP Kamojang, Pembangkit Produsen Hidrogen Hijau Pertama di Asia Tenggara

Selain sebagai penyuplai listrik dari pembangkit geothermal tertua di Indonesia, PLTP Kamojang kini mampu menghasilkan hidrogen hijau memanfaatkan air konsensasi produksi listrik


Pasca Pemadaman Jumat, PLN Pastikan Pertandingan PON XXI Aceh-Sumatera Utara Aman

1 hari lalu

Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images
Pasca Pemadaman Jumat, PLN Pastikan Pertandingan PON XXI Aceh-Sumatera Utara Aman

PT PLN (Persero) memastikan gangguan pasokan tenaga listrik yang terjadi di sebagian wilayah Aceh tidak mengganggu pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024


PLN Akan Matikan 800 PLTU untuk Capai Emisi Nol Karbon 2060, Perlu Dana 3 Kali RAPBN 2025

1 hari lalu

Asap dan uap mengepul dari PLTU milik Indonesia Power, di samping area Proyek PLTU Jawa 9 dan 10 di Suralaya, Provinsi Banten, Indonesia, 11 Juli 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
PLN Akan Matikan 800 PLTU untuk Capai Emisi Nol Karbon 2060, Perlu Dana 3 Kali RAPBN 2025

Untuk mencapai target emisi nol karbon 2060, PLN harus menyediakan 423 gigawatt EBT dengan investasi Rp10.767 triliun atau setara 3 kali RAPBN 2025.


PLN Indonesia Power Tingkatkan Penggunaan Teknologi Co-Firing di Jeranjang Lombok

2 hari lalu

Limbah abu hasil pembakaran batu bara PLTU Jeranjang akan digunakan untuk membangun tribun penonton sirkuit MXGP di Selaparang, Lombok, Nusa Tenggara Barat. 13 Juni 2023. (PLN NTB)
PLN Indonesia Power Tingkatkan Penggunaan Teknologi Co-Firing di Jeranjang Lombok

PLN menerapkan teknologi co-firing biomassa di PLTU Jeranjang mulai dilakukan uji bakar pada 2019 dengan metode RDF refuse derived fuel


Korban Penyiraman Air Keras di Cengkareng Alami Luka Bakar 90 Persen

2 hari lalu

Pelaku penyiraman air keras di Cengkareng inisial JJ alias A (18 tahun) ditampilkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 5 September 2024. Sumber: Polres Metro Jakarta Barat
Korban Penyiraman Air Keras di Cengkareng Alami Luka Bakar 90 Persen

Korban disiram air keras saat membonceng istrinya. Pelaku merupakan rekan kerja


PLTA Jatigede Segera Beroperasi Tahun Ini, Dukung Pasokan Listrik Jawa dan Bali

2 hari lalu

Suasana proses pengecoran rumah turbin di proyek pembangunan PLTA Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin, 9 Juli 2018. ANTARA
PLTA Jatigede Segera Beroperasi Tahun Ini, Dukung Pasokan Listrik Jawa dan Bali

PLTA Jatigede berkapasitas 2 kali 55 megawatt bakal beroperasi tahun ini.


Motif Penyiraman Air Keras terhadap Pengendara Motor di Cengkareng karena Sakit Hati

2 hari lalu

Jumpa pers kasus penyiraman air keras di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat oleh Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 5 September 2024. Foto: ANTARA/Risky Syukur
Motif Penyiraman Air Keras terhadap Pengendara Motor di Cengkareng karena Sakit Hati

Pelaku penyiraman air keras di Cengkareng dan korbannya merupakan teman kerja


Polisi Tangkap Penyiram Air Keras terhadap Pengendara Motor di Cengkareng

2 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap Penyiram Air Keras terhadap Pengendara Motor di Cengkareng

Motif penyiraman air keras yang dilakukan seorang pegawai kafe itu masih ditelusuri.


ANTAM Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan

3 hari lalu

Petugas menunjukkan harga emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Iklan
ANTAM Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan

Anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus melakukan inovasi produk serta pengembangan dan penguatan layanan untuk meningkatkan kenyamanan pelanggan.


Polisi Buru Pelaku Penyiraman Air Keras ke Pengendara Motor di Cengkareng

3 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi, Senin, 17 April 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Buru Pelaku Penyiraman Air Keras ke Pengendara Motor di Cengkareng

Dua pelaku penyiraman air keras membuntuti dan mendekati korbannya yang mengendarai sepeda motor.