TEMPO.CO, Jakarta - Jagat dunia maya diramaikan unggahan seorang warga Cengkareng yang terkena denda tagihan listrik UP3 Cengkareng, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya sebesar 33 juta rupiah. Denda tersebut diberikan karena adanya dugaan pelanggaran pemakaian listrik berupa penggantian meteran listrik tanpa izin dari PLN.
Denda itu didasarkan pada perbuatan SL, pelanggan PLN, yang telah mengganti meteran listrik secara mandiri pada 2016 dengan bantuan seseorang yang mengklaim sebagai petugas PLN. Meski pelanggaran yang diklaim PLN sudah terjadi sejak 7 tahun berlalu, pihaknya baru memberitahukan kepada keluarga SL pada Agustus 2023.
Tempo mencoba mengkonfirmasi mengapa tagihan itu baru muncul ke permukaan setelah 7 tahun menunggu, alih-alih memperingati keluarga SL sejak tahun 2016. Tempo menyusuri UP3 Cengkareng untuk mencari keterangan pihak PLN pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Tempo bertemu Team Leader Pengendalian Susut PLN Cengkareng Seno Nugroho dan Asisten Manager Keuangan dan Umum Indramono Yugo. Mereka berdua turut menemui keluarga SL dalam mediasi pada Senin lalu untuk menggantikan Manager UP3 Faisal Risa yang berhalangan hadir karena agenda lain.
Saat ditanya soal kasus ini, Seno dan Indra mengarahkan Tempo agar menghubungi Pandu selaku Humas PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta. Hal ini mereka lakukan dengan alasan bahwa informasi ini hanya satu pintu melalui Humas UID.
Lebih lanjut, Tempo coba menghubungi Pandu untuk mengkonfirmasi alasan penundaan pemberitahuan tagihan selama 7 tahun sejak 2016 kepada keluarga SL. Saat ditanya, Pandu meminta Tempo untuk menunggu jawaban dan hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan yang disampaikan.
Pilihan Editor: PLN Diminta Hindari Dugaan Ingin Jebak Pelanggan di Kasus Denda Rp33 Juta