Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PLN Diminta Hindari Dugaan Ingin Jebak Pelanggan di Kasus Denda Rp33 Juta

image-gnews
Petugas PLN tengah mengganti meteran listrik model lama dengan Smart meter AMI (Advance Metering Infrastructure) pada rumah pelanggan PLN kawasan Grogol Petamburan, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023. Sistem komunikasi digital ini membuat hasil baca meter menjadi lebih akurat.  Tempo/Tony Hartawan
Petugas PLN tengah mengganti meteran listrik model lama dengan Smart meter AMI (Advance Metering Infrastructure) pada rumah pelanggan PLN kawasan Grogol Petamburan, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023. Sistem komunikasi digital ini membuat hasil baca meter menjadi lebih akurat. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPLN baru-baru ini mendenda warga Cengkareng Rp33 juta untuk dugaan pelanggaran yang terjadi pada 2016. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Sujatno, mengatakan PLN seharusnya memberi peringatan pada konsumen sesegera mungkin jika ditemukan pelanggaran.

Agus mengatakan sebelum konsumen dijatuhi sanksi, PLN seharusnya memberikan bukti konkret berupa rincian angka yang dibebankan. “PLN harusnya punya mekanisme untuk memberikan peringatan sesegera mungkin ke konsumen ketika ditemukan ada kejanggalan dalam tagihan,” kata Agus saat dihubungi, Ahad, 15 Oktober 2023.

Dengan begitu, kata dia, permasalahan dapat dideteksi sejak awal. Masyarakat pun bisa mengantisipasi tagihan susulan yang berjumlah besar.

“Hal ini juga menghindari dugaan dari konsumen bahwa ada kesengajaan menjebak tagihan menumpuk dengan melakukan pembiaran,” ujar Agus. 

Agus berharap PLN memberikan ruang bagi konsumen yang keberatan dituduh melanggar.

Sebelumnya, seorang pengguna media sosial X, SL, menceritakan jika keluarganya didenda Rp33 Juta oleh PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, UP3 Cengkareng. Ia protes karena ini bukan yang pertama kali keluarganya didenda dengan tuduhan melanggar aturan.

Manager UP3 Cengkareng Faisal Risa membenarkan jika pihaknya menjatuhkan denda Rp33 juta kepada pelanggan tersebut karena mengganti meteran listrik sendiri pada 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, SL menuturkan jika pada 2016 keluarganya mengganti meteran listrik dari model piringan ke digital. Atas kejadian ini keluarganya didenda Rp17 juta. Pihak PLN pun mengubah kembali meteran listrik di rumahnya ke model piringan.

Keluarga SL yang masih ingin mengganti meteran kWH-nya dari mode piring ke digital lalu meminta bantuan pegawai PLN Cengkareng dengan alasan tidak ingin tertipu lagi. Pergantian meteran listrik pun dilakukan pegawai bernama Topik

Setelah pergantian itu tidak ada masalah perlistrikan yang dialami. “Tagihan-tagihan pemakaian listrik kami konstan berjalan seperti biasa, tidak lebih murah dari rata-rata kurang lebih Rp 2 juta per bulan,” ujar AS, ayah dari SL.

AS pun kaget karena baru-baru ini PLN mendendanya Rp33 juta. PLN, kata dia, mengklaim menemukan pelanggaran di meteran listrik AS yang diproduksi pada 2016.

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan PLN harusnya memberikan sosialisasi yang lebih masif. “Agar masyarakat atau konsumen tidak mengubah segel kWh meteran dengan cara apapun dan oleh pihak manapun, kecuali petugas resmi PLN,” ujar Tulus.

Pilihan Editor: Empat Komentar Mahfud MD soal Permasalahan di Jakarta Era Anies

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ekowisata Hutan Mangrove Purba Jerowaru Lombok Timur Kerek Ekonomi Masyarakat

12 jam lalu

Hutan mangrove Jerowaru, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Dok. PLN NTB
Ekowisata Hutan Mangrove Purba Jerowaru Lombok Timur Kerek Ekonomi Masyarakat

Kawasan hutan mangrove Jerowaru yang berusia ratusan tahun menjadi salah satu destinasi wisata favorit para pelancong Lombok Timur.


Kasus Sec Bowl Cuci Alat Masak di Toilet, Praktisi Kesehatan: Konsumen Bisa Keracunan

14 jam lalu

Sec Bowl. Foto : Instagram/Rius Vernandes,
Kasus Sec Bowl Cuci Alat Masak di Toilet, Praktisi Kesehatan: Konsumen Bisa Keracunan

Praktisi kesehatan mengatakan kasus Resto Sec Bowl yang mencuci alat masak di toilet berbahaya pada kesehatan konsumen.


Kasus Sec Bowl Cuci Alat Masak di Toilet, YLKI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Restoran

16 jam lalu

Restoran Sec Bowl. Instagram
Kasus Sec Bowl Cuci Alat Masak di Toilet, YLKI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Restoran

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI minta pemerintah memperketat pengawasan restoran. Buntut kasus Sec Bowl yang mencuci alat masak di toilet


Usai Tutup Permanen Gerai Sec Bowl di Kuningan, Manajemen Fokus Awasi SOP

16 jam lalu

Sec Bowl. Foto : Instagram/Rius Vernandes,
Usai Tutup Permanen Gerai Sec Bowl di Kuningan, Manajemen Fokus Awasi SOP

Kasus Sec Bowl di Kuningan, Jakarta Selatan, yang mencuci alat masak di toilet mempunyai 60 gerai di Jakarta dan di luar Jakarta.


PLN dan Pupuk Indonesia Bekerja Sama untuk Produksi Hidrogen dan Amonia Hijau

3 hari lalu

Petugas PLN saat melaksanakan energize atau penyalaan pertama transmisi yang menghubungkan GI 150 kV Kolaka milik PLN dengan Gardu Induk PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), bagian dari Ceria Group. Dok. PLN
PLN dan Pupuk Indonesia Bekerja Sama untuk Produksi Hidrogen dan Amonia Hijau

PLN dan Pupuk Indonesia bekerja sama dengan Acwa Power dalam perjanjian pembelian hidrogen hijau sebagai usaha pemanfaatan energi baru terbarukan.


Marak Aksi Tawuran Sepekan Terakhir di Jakarta, Libatkan Kelompok Gang Buaya, Kamus Gantung, Selebritis 02

5 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Marak Aksi Tawuran Sepekan Terakhir di Jakarta, Libatkan Kelompok Gang Buaya, Kamus Gantung, Selebritis 02

Aksi tawuran sepekan terakhir marak terjadi di beberapa daerah di Jakarta. Kelompok mana saja dan bagaimana penanganannya?


Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

5 hari lalu

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. Produk yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau saset. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan bergulir sejak 2017 dan sempat masuk RAPBN 2024 sebesar Rp3,08 triliun, tapi tidak dijalankan


Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

5 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

Keputusan Kementerian Keuangan menerima usulan BAKN DPR RI soal tarif cukai minuman berpemanis 2,5 persen, dinilai YLKI hanya main-main.


PLN Beri Pelatihan Ekspor Untuk UMKM

6 hari lalu

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, PT PLN Persero. Dok. PLN
PLN Beri Pelatihan Ekspor Untuk UMKM

PT PLN (Persero) memberikan pelatihan ekspor kepada 107 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).


Apakah Token Listrik Bisa Hangus?

11 hari lalu

Bunyi yang berasal dari token listrik terkadang sangat mengganggu, terutama saat malam hari. Ini cara mematikan bunyi token listrik yang mudah. Foto: Canva
Apakah Token Listrik Bisa Hangus?

Token listrik atau pulsa listrik tidak punya batas waktu dan tidak bisa expired.