Pendaftaran Capres Mulai Hari Ini, Heru Budi Ingatkan ASN DKI: Posting, Comment, Share, Like, Follow Dilarang

Kamis, 19 Oktober 2023 10:36 WIB

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan di Kementerian Dalam Negeri, Senin, 16 Oktober 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

TEMPO.CO, Jakarta - Memasuki tahapan Pemilu 2024, ditandai dengan pembukaan masa pendaftaran capres dan cawapres hari ini, Kamis 19 Oktober 2023, penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewanti-wanti ASN di ibu kota netral. Dia mengutip aturan yang mengharuskan sikap tersebut.

“Bahkan foto aja nih, saya foto dengan calon (peserta pemilu) kan nggak boleh. Like, share juga nggak boleh. Itu yang saya mau ingatkan,” ujar Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Dia menuturkan, foto bareng dan like atau share itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran kode etik yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Heru memberikan menunjuk aturan poin 4. Isinya larangan membuat unggahan atau posting, comment, share, like. Termasuk dilarang bergabung atau follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon Presiden/wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Selanjutnya, poin 5 menyebutkan bahwa ASN dilarang memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan kriteria seperti di atas. Kedua poin tersebut didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Advertising
Advertising

Pasal 11 huruf c dalam PP tersebut mengatur etika terhadap diri sendiri. Hal itu guna menghindari konflik, kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. Sedangkan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) menyatakan ASN akan dikenai sanksi moral baik pernyataan secara tertutup atau terbuka apabila terbukti melanggar.

“Tapi, saya yakin lah sama ASN DKI, mudah-mudahan netral. Tetap bekerja seperti biasa, melayani sebagaimana tupoksinya,” ujar Heru menyebut akronim tugas pokok dan fungsi.

Heru menegaskan dirinya termasuk terikat pada aturan yang sama. Dia yang baru saja menuntaskan setahun sebagai penjabat Gubernur Jakarta dan diminta melanjutkan hingga pilkada serentak tahun depan itu berjanji netral.

“Saya ini PNS. PNS sesuai dengan aturan, rambu-rambu PNS, kan, ketat,” kata Heru Budi, Selasa lalu.

Pilihan Editor: Residivis Narkoba yang Pernah Divonis Ringan Meski Barang Buktinya Sangat Besar Kembali Dapat Vonis Ringan untuk Kasus KDRT: Dijerat 10 Tahun, Dituntut 1 tahun, Divonis 7 Bulan

Berita terkait

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

5 jam lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

1 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

1 hari lalu

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

Berikut ini deretan negara dengan kinerja PNS paling efektif di dunia, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

2 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

2 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

2 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

3 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

3 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

4 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

4 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya