Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Budyanto Djauhari, Residivis Narkoba Pelaku KDRT Hanya Divonis 7 Bulan Penjara

Reporter

image-gnews
Budyanto Djauhari menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjeratnya. Kasus KDRT ini viral karena korban adalah istri yang sedang hamil dan babak belur karena kekerasan itu. (Istimewa)
Budyanto Djauhari menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjeratnya. Kasus KDRT ini viral karena korban adalah istri yang sedang hamil dan babak belur karena kekerasan itu. (Istimewa)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Budyanto Djauhari atau Kokoh AD Djau Bie Than telah menajalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Tangerang. Budyanto hanya divonis 7 bulan kurungan penjara. 

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilalukan mantan residivis narkoba ribuan pil ekstasi ini telah rampung disidangkan. Ironisnya, putusan Majelis Hakim PN Tangerang yang diketuai Edy Toto Purba dengan anggota Agung Suhendro dan Kony Hartanto hanya memvonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tangerang Selatan 1 tahun. 

Budyanto dalam kasus ini terbukti melakukan KDRT terhadap Tiara Maharani yang merupakan istri sahnya. Kala itu Tiara Maharani tengah mengandung anak dari Budyanto. 

Kelapala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Herdian Malda Ksasria membenarkan jika terdakwa di vonis 7 bulan penjara dalam sidang yang digelar Selasa 17 Oktober 2023 kemarin. 

"Iyah putus 7 bulan dari tuntutan kami 1 tahun penjara," ujarnya, Rabu 18 Oktober 2023. 

Istri Budyanto Djauhar korban KDRT minta berdamai 

Menurut Malda tuntutan tersebut terjadi lantaran adanya kesepakatan antara korban dan pelaku. "Sudah ada surat perdamaian saat disidangkan. Istrinya minta untuk berdamai," ujarnya. 

Namun, kata Malda, atas putusan 7 bulan yang dibacakan majelis hakum ini pihaknya masih pikir - pikir. 

"Iyah kami pikir pikir selama 7 hari dan kebijakan pimpinan," ujarnya. 

Pakar hukum nilai hakim dan jaksa telah keliru 

Menanggapi vonis hakim tersebut, pakar hukum pidana Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya berpandangan tuntutan dan vonis hakim dalam perkara ini sangatlah keliru.

"Pada dasarnya pemaafan dari korban dapat menjadi hal yang dapat dipertimbangkan dalam membuat suatu putusan pidana. Namun, pertimbangannya harus dilakukan secara proporsional," ujarnya. 

Hakim, kata dia, juga harus mempertimbangkan riwayat pelaku dalam melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Apalagi terdapat kekerasan yang berulang, cenderung akan membahayakan korban kedepannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Hukum pidana menghendaki adanya pemulihan keadaan, sehingga keluarga bisa kembali utuh, namun pertimbangannya harus matang. Keamanan dan keselamatan korban juga harus diperhatikan. Jadi jika jaksa menuntut rendah karena adanya perdamaian, ini jelas keliru. Begitu juga dengan hakim yang justru memutus lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang sudah rendah," kata dia. 

Halimah mengatakan selain menuntut sanksi pidana, jaksa juga bisa menuntut pelaku dengan pidana tambahan berupa konseling psikologi sebagaimana yang dikenal dalam Pasal 50 UU PKDRT.

"Sehingga tujuan pemulihan keluarga lebih terarah. Korban yang akan kembali hidup berdampingan dengan pelaku dalam satu rumah tangga menjadi lebih terjamin keamanannya. tanpa dituntut Jaksa, menurut hukum, hakim tetap dimungkinkan untuk menjatuhkan pidana tambahan agar terdakwa menjalani konseling. sekali lagi, Jaksa keliru dan Hakim juga keliru," ujarnya. 

Kata dia kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan pelaku semestinya tidak hanya dipandang sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri. Tetapi juga bentuk kekerasan terhadap anak. 

"Berdasarkan UU tentang Perlindungan Anak, “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan," kata dia. 

Halimah berpendapat pelaku harus dianggap melakukan concursus atau perbarengan tindak pidana. Hal itu, kata dia, melihat ketentuan Pasal 76 C Jo. Pasal 80 UU tentang Perlindungan anak, maka pelaku juga diancam pidana pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). 

"Bahkan ancaman pidananya ditambah sepertiga, mengingat pelaku adalah ayah korban. Pasal ini semestinya sejak perkara masih dalam penyidikan di kepolisian sudah diterapkan, dan dimasukkan dalam dakwaan oleh jaksa penuntut umum," kata dia. 

Dirinya menambahkan seharusnya dalam persoalan ini jaksa dan hakim memperhatikan viralnya kasus ini. Jaksa dan hakim selayaknya memperhatikan efek pencegahan dari sanksi yang diputuskan, sehingga masyarakat dapat teredukasi dan dapat mencegah terjadinya tindak pidana seperti KDRT berulang di masyarakat.

"Sebagai bentuk evaluasi, Kajaksaan Tinggi Banten atau Jamwas mempertimbangkan untuk melakukan pemeriksaan Jaksa yang menangani kasus tersebut. Demikian juga Pengadilan Tinggi Banten atau Bawas Mahkamah Agung penting untuk memeriksa Majelis Hakim yang mengadili," kata dia.

Pilihan Editor: KDRT di Serpong yang Viral di Medsos, Jaksa Hanya Tuntut 1 Tahun Penjara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

13 jam lalu

Barang bukti seragam polisi di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Penyalahgunaan atribut digunakan tersangka tindakan penipuan, yang berhasil meraih lebih dari Rp1 miliar. TEMPO/Cristian Hansen
Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

1 hari lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

1 hari lalu

Suasana arus lalu lintas Tol Tangerang-Merak pada kilometer 93 yang mengalami kemacetan sebelum Gerbang Tol Merak di Banten, 30 Mei 2019. Kemacetan disebabkan oleh meningkatkan jumlah kendaraan pada mudik H-6 Lebaran. TEMPO/Amston Probel
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).


Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

2 hari lalu

Vanny Rosyane, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Han Revanda Putra
Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.


Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.


Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

2 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

2 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

3 hari lalu

Gedung Polres Kota Tangerang Selatan di Jalan Promoter No.1, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

3 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.