Bolak Balik Curi Kotak Amal Masjid dan Tak Jera Dipenjara, Ini Alasan Pelaku

Jumat, 20 Oktober 2023 13:36 WIB

Ilustrasi pencurian kotak amal. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang residivis kasus pencurian kotak amal masjid, Abdul Rahman Wahid, meyakini tidak ada korban dari pencurian yang dilakukannya. Itu sebabnya dia bisa berulang kali melakukannya sekalipun sudah pernah tertangkap dan dihukum penjara.

Kapolsek Mampang Komisaris David Yunior Kanitero mengungkap itu dalam konferensi pers, Kamis 19 Oktober 2023. "Menurut analisa kami pencurian kotak amal itu adalah kejahatan pencurian yang oleh pelaku dirasa korbannya tidak akan melaporkan," ujar Kanitero.

Abdul Rahman diketahui pernah ditangkap sebelumnya oleh Polsek Pasar Minggu. Dia divonis bersalah dan menjalani hukuman dua tahun penjara.

Abdul sudah bebas dari Rutan Salemba usai menjalani hukumannya itu pada Juli 2023. Namun, dia ditangkap lagi setelah mencuri kotak amal Masjid Al Husna di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Senin, 27 September 2023.

Pengurus masjid melaporkan perkara ini ke polisi. Polsek Mampang kemudian berkoordinasi dengan polsek lainnya untuk mendeteksi keberadaan pelaku yang sudah terekam CCTV. "Kemudian pada Sabtu, 14 Oktober 2023, alhamdulillah tim pimpinan Pak Kanit Reskrim berhasil menangkap tersangka dengan inisial ARW ini di daerah Condet, Jakarta Timur," kata Kanitero.

Advertising
Advertising

Konferensi pers soal penangkapan tersangka ARW alias Omah yang mencuri kotak amal di masjid wilayah Jakarta Selatan, Kamis, 19 Oktober 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Polisi menggeledah rumah Abdul di wilayah Bojonggede, Bogor. Lalu polisi menyita barang bukti gunting kawat, linggis, mesin gerinda, dan kaus abu-abu yang digunakan saat beraksi di Masjid Al-Husna.

Pelaku mengaku sebelumnya mencuri uang dari dalam kotak amal di lima masjid yang berbeda. Pencurian di Masjid Al Husna adalah yang terbaru. "Tersangka ARW mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 5 juta," ucap Kanitero.

Atas perbuatannya, Abdul disangkakan dengan Pasal 363 ayat (2), pencurian dengan pemberatan, dengan penggabungan pada malam dan menggunakan alat merusak dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. "Karena ARW adalah residivis, maka ARW dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga pidananya, berarti dapat dituntut selama 12 tahun penjara," tutur Kanitero.

Pilihan Editor: Lebih dari 1.600 Aparat Siaga Demo BEM SI Geruduk Istana

Berita terkait

Pencurian Modus Pecah Kaca di Bekasi, Uang Biaya Rumah Sakit Rp 450 Juta Amblas

11 jam lalu

Pencurian Modus Pecah Kaca di Bekasi, Uang Biaya Rumah Sakit Rp 450 Juta Amblas

Pencurian modus pecah kaca mobil itu diduga terjadi saat korban dan ayahnya makan di Warung Gabus Pucung di Rawalumbu. Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Pengamanan World Water Forum di Bali, Polri Aktifkan Commad Center 91

12 jam lalu

Pengamanan World Water Forum di Bali, Polri Aktifkan Commad Center 91

Ada lima klaster yang menjadi objek pengamanan selama KTT World Water Forum, yaitu Nusa Dua Utara, Nusa Dua Selatan, Jimbaran, Kuta, dan Sanur.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Modus Jual Mobil Bekas Murah di Bogor, Dipasangi GPS dan Kunci Digandakan

14 jam lalu

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Modus Jual Mobil Bekas Murah di Bogor, Dipasangi GPS dan Kunci Digandakan

Kawanan perampok menggandakan kunci dan memasang GPS di mobil tersebut agar bisa melacak dan mencuri kembali kendaraan itu.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Masjid Al Barkah Mangkrak, Pengurus Minta Kontraktror Kembalikan Duit Sisa Rp 3,6 Miliar

17 jam lalu

Pembangunan Masjid Al Barkah Mangkrak, Pengurus Minta Kontraktror Kembalikan Duit Sisa Rp 3,6 Miliar

Kontraktor pembangunan Masjid Al Barkah sudah diberi tambahan waktu untuk menuntaskan pembangunan masjid. Tapi tak kunjung selesai hingga saat ini.

Baca Selengkapnya

Di Balik Mangkraknya Pembangunan Masjid Al Barkah, Pengurus Beli Tanah ke Kontraktor Rp 1,6 Miliar

21 jam lalu

Di Balik Mangkraknya Pembangunan Masjid Al Barkah, Pengurus Beli Tanah ke Kontraktor Rp 1,6 Miliar

Pembangunan Masjid Al Barkah yang baru hingga kini masih mangkrak. Padahal pengurus telah menerima uang ganti rugi dari Bina Marga DKI.

Baca Selengkapnya

Duit Rp 70 Juta yang Masuk Kantong Pengurus Masjid Al Barkah Berasal dari Dana Bongkar Makam

23 jam lalu

Duit Rp 70 Juta yang Masuk Kantong Pengurus Masjid Al Barkah Berasal dari Dana Bongkar Makam

Sejumlah pengurus Masjid Al Barkah bercerita bahwa duit Rp 70 juta yang mereka terima berasal dari kelebihan dana bongkar makam.

Baca Selengkapnya

Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

1 hari lalu

Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

Pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor itu diteriaki maling lalu dikejar dan dihujani pukulan oleh massa hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Kontraktor Janji Rampungkan Proyek Masjid Al Barkah Meski Telat

1 hari lalu

Kontraktor Janji Rampungkan Proyek Masjid Al Barkah Meski Telat

Kontraktor berjanji bakal merampungkan pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 34, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

LPPOM MUI Dukung Pengusaha Beri Jaminan Halal Produk

2 hari lalu

LPPOM MUI Dukung Pengusaha Beri Jaminan Halal Produk

Kontaminasi dari lingkungan bisa sebabkan zat haram masuk. Sertifikasi halal suatu produk bisa meningkatkan rasa aman konsumen.

Baca Selengkapnya

Penjambret Uang Rp 52 Juta Diringkus Setelah Buron Dua Bulan

5 hari lalu

Penjambret Uang Rp 52 Juta Diringkus Setelah Buron Dua Bulan

Polisi menangkap JK, 30 tahun, penjambret uang Rp 52 juta milik seorang pedagang sembako di Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan.

Baca Selengkapnya