Samsat DKI Buka Senin-Sabtu, Polda Metro Jaya Pastikan Pelayanan Tetap Sama

Reporter

M. Faiz Zaki

Sabtu, 21 Oktober 2023 11:26 WIB

Warga mengurus STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan, Selasa 3 Oktober 2023. Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan di lima kantor Samsat Induk hingga hari Sabtu mulai bulan Oktober 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat di DKI Jakarta buka pada hari Senin hingga Sabtu. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan, layanan di Samsat tidak ada yang dikurangi.

"Pelayanannya semua, mulai perpanjangan, ganti nomor polisi, semua proses pelayanan berjalan normal di hari Sabtu seperti hari biasa," ujar Doni saat dihubungi, Jumat, 20 Oktober 2023.

Dia menuturkan waktu operasional Samsat di DKI Jakarta dibuka pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sedangkan pelayanan di hari Senin sampai Jumat dibuka pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Penambahan hari pelayanan menyesuaikan situasi pasca pandemi Covid-19. Sebelumnya, kata Doni, waktu pelayanan dikurangi karena menyesuaikan keadaan saat wabah.

"Sekarang sudah normal seperti sebelum pandemi, Senin sampai Sabtu," tutur Doni Hermawan.

Advertising
Advertising

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, jadwal layanan Samsat hingga Sabtu dimulai 7 Oktober 2023 sampai akhir tahun. Penambahan hari pelayanan diharapkan agar masyarakat lebih leluasa mengurus pajak kendaraan bermotor atau keperluan lainnya.

"Layanan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk melakukan administrasi atau membayar pajak kendaraannya ke kantor Samsat," kata Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Oktober 2023.

Lusiana menyampaikan, masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat bisa memanfaatkan insentif pajak daerah. Itu sesuai dengan kebijakan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pelayanannya berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sampai dengan 29 Desember 2023.

Pilihan Editor: DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

Berita terkait

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

40 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

8 Maret 2024

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

10 Februari 2024

Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

Meski gerai libur, masyarakat tetap bisa melakukan pengesahan atau perpanjangan dokumen wajib, prosesnya dapat dilaksanakan di Samsat Induk.

Baca Selengkapnya

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Awal 2025, Harga Motor dan Mobil Bakal Naik

28 Januari 2024

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Awal 2025, Harga Motor dan Mobil Bakal Naik

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Pemerintah Berencana Menaikkan Pajak Kendaraan Konvensional

20 Januari 2024

Ini Alasan Pemerintah Berencana Menaikkan Pajak Kendaraan Konvensional

Pemerintah berecana menaikkan pajak kendaraan motor konvensional. Salah satu alasannya dapat mendukung upaya mengurangi polusi udara.

Baca Selengkapnya

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

19 Januari 2024

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

Pajak kendaraan disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat BRImo

17 Januari 2024

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat BRImo

Membayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online, salah satunya melalui BRImo. Berikut cara bayar pajak kendaraan bermotor lewat BRImo.

Baca Selengkapnya

Pemprov Jakarta Bakal Naikkan Pajak Progresif Kendaraan, Simak Tarif Terbarunya

15 Januari 2024

Pemprov Jakarta Bakal Naikkan Pajak Progresif Kendaraan, Simak Tarif Terbarunya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan ketentuan baru untuk tarik pajak progresif kendaraan bermotor (PKB)

Baca Selengkapnya

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

7 Januari 2024

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

Pemutihan pajak ini mencakup bebas pajak progresif dan juga bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya