TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah hari pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Sehingga, masyarakat bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di libur akhir pekan.
Penambahan agar masyarakat tidak bisa lagi beralasan sibuk bekerja karena SAMSAT hanya buka Senin sampai Jumat. "Pasalnya layanan SAMSAT DKI Jakarta masih dibuka pada Sabtu, tetapi dengan waktu yang dibatasi," bunyi keterangan tertulis dari unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) DKI.
Masyarakat dapat membayar kewajiban PKB pada Sabtu antara pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku di kantor SAMSAT Induk yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta. Layanan gerai SAMSAT ataupun yang keliling tidak termasuk dalam kebijakan tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menerangkan, penerapan jadwal layanan SAMSAT hingga Sabtu dimulai 7 Oktober mendatang sampai akhir tahun nanti. Dia juga menyampaikan, pada periode yang sama, masyarakat yang membayar di kantor SAMSAT dapat memanfaatkan insentif pajak daerah.
"Iya, jadi yang nunggak-nunggak bisa bayar tanpa bunga keterlambatan dan bebas sanksi denda," kata Lusi pada Senin malam, 2 Oktober 2023.
Penghapusan sanksi administrasi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta tentang penghapusan sanksi administratif secara jabatan untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut berlaku di samsat sampai Minggu, 29 Desember 2023.
Pilihan Editor: Janji Anies Gagal Diraih, Eks Warga Kampung Bayam Curhat Kondisi Tempat Tinggal Baru di Rusun Nagrak