Apa itu Pajak Ojol yang Akan Dipungut Pemprov DKI?

Reporter

Andika Dwi

Senin, 23 Oktober 2023 13:09 WIB

Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2023. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera menerbitkan dan melegalkan payung hukum ojol. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana ingin menerapkan pajak pada ojek online alias ojol. Usulan mengenai pajak ojol ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Sentyono. Selain pajak ojol, Pemprov DKI juga mengusulkan penerapan pajak pada layanan toko daring (online).

“Misalnya Go-jek, Go-food dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini," kata Joko pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Pajak ojek online atau pajak ojol adalah pajak yang akan dikenakan pada layanan ojek online. Wacana pajak ojol ini bertujuan untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diketahui, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah menggali potensi pendapatan pajak daerah untuk tahun anggaran 2024.

Lebih jauh, Joko mengatakan kebijakan pajak ojol tidak bisa dilakukan pemerintah daerah sendirian. Menurut dia, pemerintah pusat juga harus terlibat untuk membuat regulasi pajak ojol. "Harus melibatkan pemerintahan pusat,” tutur dia.

Tak hanya ingin menerapkan pajak ojol dan pajak toko online, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga berencana melakukan pendataan ulang terhadap objek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kemudian, Bapenda DKI juga akan melakukan evaluasi terhadap keboijakan bebas pajak bagi aset yang memiliki nilai sebesar Rp 2 miliar.

Advertising
Advertising

“Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati.

Skema Penerapan Pajak Ojol

Menanggapi rencana pengenaan pajak ojol, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berhati-hati jika akan menetapkan penerapan pajak ojek online dan online shop.

Menurut Sandy, kehati-hatian yang dimaksud adalah untuk dapat menghindari pajak berganda yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat terhadap ojek online dan online shop.

“Prinsip pajak enggak boleh berganda. Itu prinsip utamanya,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Sandy Firdaus pada Media Briefing Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Bunga Rampai Restaurant, Menteng Jakarta Pusat pada Senin 16 Oktober 2023.

Sandy menjelaskan penerapan pajak oleh Pemerintah Daerah untuk tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Lebih lanjut, Sandy menerangkan bahwa UU HKPD telah melakukan pemisahan dengan jelas terhadap obyek pajak pusat dan obyek pajak daerah.

“Jadi kalau nanti mau diberlakukan harus jelas, mana yang jadi obyek pajak daerah, mana yang jadi obyek pajak pusat,” ujar Sandy.

Sandy kemudian memberi saran dalam pemberlakuan pajak kepada dua obyek tersebut dengan skema kerja sama antara ojek online dan online shop.

“Bisa digali adalah kerja sama. Misalnya, ketika ada transaksi makanan dengan omzet tertentu, ya bisa langsung ditarik pajak restoran dan diserahkan ke pemerintah daerah. Itu hal yang bisa digali ke pendapatan,” tutur Sandy.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti turut menanggapi usulan pengenaan pajak ojol dan pajak toko online oleh Pemprov DKI Jakarta. Menurut Dwi, perlu dilihat kembali unsur apa yang ingin dipajaki atas layanan transportasi online itu.

"Hal ini untuk menghindari pengenaan pajak berganda antara pusat dan daerah," ujarnya pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Sampai dengan saat ini, lanjut dia, Kemenkeu belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai rencana pengenaan pajak untuk ojol dan online shop dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

RIZKI DEWI AYU | AMELIA RAHIMA SARI | MUTIA YUANTISYA | AKHMAD RIYADH | ANTARA

Pilihan Editor: Tawuran Warga di Manggarai, Ada Suara Ledakan dan Terlihat Senjata Tajam

Berita terkait

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

48 menit lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

4 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

20 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

23 jam lalu

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Alasan Bea Cukai menahan 9 supercar milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

1 hari lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

1 hari lalu

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

1 hari lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

1 hari lalu

Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

Sampai Mei 2024, importir 9 mobil mewah itu belum melunasi dendanya, yang telah mencapai Rp11,8 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

1 hari lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya

Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

3 hari lalu

Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

Sebelum membuat motor, Royal Enfield memproduksi sejumlah produk di bawah tanah

Baca Selengkapnya