Pelaku Pembunuhan di Central Park Mall Idap Skizofrenia Paranoid, Proses Penyidikan akan Dihentikan?

Selasa, 24 Oktober 2023 16:46 WIB

Polres Metro Jakarta Barat menggelar jumpa pers ihwal kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Central Park, Selasa, 24 Oktober 2023. AH, pria berusia 26 tahun, menggorok leher FD, wanita berusia 44 tahun. Setelah melalui pemeriksaan medis, polisi mengungkap bahwa AH mengidap skizofrenia paranoid. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi angkat bicara soal proses hukum AH, pelaku pembunuhan di Central Park Mall yang terbukti mengidap gangguan jiwa berat, skizofrenia paranoid.

Syahduddi mengatakan proses penyidikan terhadap AH akan merujuk pada ketentuan dalam Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan dikarenakan ada tiga hal. Pertama, karena sudah cukup bukti. Kedua, bukan merupakan tindak pidana. Ketiga, demi hukum," kata Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa, 24 Oktober 2023.

Frasa demi hukum itu mencakup gangguan jiwa yang dialami pelaku. Oleh karena itu, Polres Metro Jakarta Barat akan memproses penghentian penyidikan kasus pembunuhan di Central Park Mall berdasarkan ketentuan ini.

"Demi hukum ini ada beberapa aspek, salah satunya adalah ketika pelaku mengalami gangguan jiwa maka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Nah, inilah yang menjadi pedoman kita di dalam proses penanganan selanjutnya," ujarnya.

Syahduddi juga menyebut ada aturan lain yang bisa menjadi dasar penghentian penyidikan, yaitu Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan itu, jelas Syahduddi, pelaku yang mengidap gangguan jiwa tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana.

Advertising
Advertising

"Dalam Pasal 44 KUHP dijelaskan bahwa barangsiapa melakukan perbuatan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, dikarenakan jiwanya cacat dalam pertumbuhan ataupun terganggu karena suatu penyakit, itu tidak dapat dipidana," tuturnya.

Syahduddi menerangkan bahwa pembunuhan yang dilakukan AH merupakan gejala gangguan jiwa yang dialaminya. Oleh karena itu, jelas Syahduddi, dokter forensik memberi rekomendasi agar AH mendapat perawatan medis.

Kapolres Metro Jakarta Utara itu mengatakan, perbuatan pelanggaran hukum atau tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh AH merupakan bagian daripada gejala gangguan jiwanya. "Sehingga dokter pun memberikan rekomendasi bahwa tersangka ini memerlukan perawatan psikiatri untuk mengatasi gejala gangguan jiwanya," ujarnya.

Pilihan Editor: Pembunuhan Wanita di Central Park Mall, Pelaku Berhalusinasi dan Ngaku Dapat Bisikan

Berita terkait

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

45 menit lalu

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polisi menuding KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

1 jam lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

5 jam lalu

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

Penjelasan ayah dari Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, yang menjadi korban pembunuhan bersama pacarnya, Vina, oleh geng motor pada 2016.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

5 jam lalu

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

Wakil perdana menteri Slovakia mengatakan ia melihat ada kemajuan dalam kondisi PM Robert Fico setelah selamat dari upaya pembunuhan pekan ini.

Baca Selengkapnya

Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

1 hari lalu

Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

Robert Fico ditembak saat menghadiri pertemuan pemerintahannya di Handlova

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

1 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Belum Terima Informasi Atas Tudingan Polda Papua yang Menyebut KKB Bunuh Warga Sipil

1 hari lalu

TPNPB-OPM Belum Terima Informasi Atas Tudingan Polda Papua yang Menyebut KKB Bunuh Warga Sipil

TPNPB-OPM belum merespons tudingan Polda Papua bahwa pembunuhan terhadap warga sipil Boki Ugipa adalah tindakan KKB.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

1 hari lalu

Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

Hotman Paris menemui ayah, ibu dan adik korban. Pengacara itu menyebut aparat desa seharusnya tahu keberadaan 3 DPO pelaku pembunuhan Vina.

Baca Selengkapnya