TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah memeriksa AH (26 tahun) soal motif pembunuhan terhadap seorang wanita di kawasan Central Park Mall, Jakarta Barat bulan lalu. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Syahduddi menyebut, AH mendengar bisikan yang kemudian mendorongnya untuk membunuh FD (44 tahun).
"Alasan untuk melakukan pembunuhan dikarenakan adanya bisikan ataupun halusinasi dari pelaku yang mendorong pelaku untuk bunuh korban," ujar Syahduddi saat konferensi pers di Polres Jakbar pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Dia memastikan AH menderita gangguan jiwa berat atau skizofrenia paranoid. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah tim psikiater forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati melakukan observasi selama sekitar delapan hari.
AH membunuh FD dengan cara menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau. Menurut Syahduddi, AH melancarkan aksi kriminalnya karena dipicu gejala gangguan jiwa yang diidapnya.
"Jadi, ketika dia sedang kambuh gangguan jiwanya dan berhalusinasi setelah mendapatkan bisikan-bisikan untuk membunuh korban," ucapnya.
FD ditusuk berkali-kali oleh AD di dekat lobi Central Park Mall pada Selasa pagi, 26 September 2023. Kejadiannya bermula ketika FD hendak berangkat kerja sekitar pukul 07.00 WIB.
AH tiba-tiba menikam korban dengan pisau ke arah leher dan menyayatnya. FD pun tewas di lokasi kejadian.
Pilihan Editor: Dinkes Beberkan Sumber Penularan Cacar Monyet terhadap 7 Pasien Mpox di Jakarta