Manajemen rumah sakit, kata Tulus, seharusnya mengajak bicara konsumen dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tidak perlu sampai pengadilan. Dalam sengketa konsumen, meja hijau merupakan langkah terakhir jika konsumen tidak kooperatif atau jalan lain sudah buntu. "Langkah Omni defensif dan kontraproduktif, mereka tidak punya manajemen yang baik," kata Tulus.
Tulus juga menyayangkan tindakan Kejaksaan Negeri Tangerang yang menahan Prita Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei lalu. "Aksi ini berlebihan."
YLKI baru mengetahui kasus yang dialami Prita dan segera akan memonitor untuk melihat adanya pelanggaran terhadap hak konsumen dari kasus ini. "Kami baru tahu kasusnya kemarin dan akan terus kami monitor," jawabnya.
RS. Omni International Alam Sutra Tangerang memperkarakan Prita yang mengeluhkan pelayanan RS Omni International melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Warga Vila Melati Mas Residence Serpong ini dituduh mencemarkan nama baik rumah sakit dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelumnya Prita sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata.
Pihak RS. Omni International menolak ketika dimintai konfirmasi oleh Tempo Rabu lalu. Seorang petugas rumah sakit, Wati, mengatakan Manajer Pelayanan RS Omni, Grace sedang tidak ada di tempat. Wati meminta Tempo menghubungi kuasa hukum rumah sakit itu yang bernama Hadi."Semuanya sudah kami serahkan ke legal, silakan hubungi dia,"kata Wati seraya memberikan nomor telepon seluler Hadi.
Hadi pun enggan memberi penjelasan saat dihubungi. "Nanti saja hubungi saya lagi," katanya sambil menutup telepon. Namun ketika kembali dihubungi berkali-kali telepon selulernya tidak diangkat. Pesan pendekpun tidak dibalasnya.
VENNIE MELYANI