Polisi Pastikan Uji Emisi Belum Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Kamis, 2 November 2023 17:24 WIB

Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan mengatakan uji emisi belum menjadi syarat perpanjangan STNK.

“Regulasi belum diatur. Sesuai mekanisme sekarang berjalan saja. Belum ada perubahan persyaratan,” kata Doni melalui panggilan telepon kepada Tempo, Kamis, 2 November 2023.

Doni menjelaskan pihaknya dalam razia uji emisi tidak memilah kendaraan tahun berapa saja yang diperiksa. “Tidak membatasi apalagi sampai membatasi masuk ke Jakarta, itu hak ada pembatasan atau pelarangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin mengatakan hasil surat razia uji emisi bakal berlaku selama 1 tahun untuk persyaratan perpanjangan STNK.

“Nanti kalau mau memperpanjang STNK pakai hasil uji emisi ini, kan, masa berlakunya satu tahun,” kata Tuty di Jalan RA Kartini, Lebak Bulus, Jakarta Selatan saat razia uji emisi, Kamis, 2 November 2023.

Advertising
Advertising

Doni mengklarifikasi surat uji emisi memang ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup, tapi soal menjadi syarat perpanjangan STNK ia membantahnya.

Razia Uji Emisi di Jakarta Diberlakukan Lagi

Razia uji emisi kendaraan bermotor kembali digelar di DKI Jakarta awal bulan ini, setelah sempat dihentikan pada September dan Oktober lalu.

"Kemarin bukan kami hentikan, tapi untuk memberi kesempatan kepada masyarakat melakukan uji emisi selama dua bulan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto di lokasi razia, Rabu, 1 November 2023

Kendaraan roda empat yang usianya lebih dari tiga tahun akan diberhentikan dan dicek emisinya. Asep menjelaskan teknis pengecekan kendaraan motor akan dilakukan langsung oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Asep menjelaskan, penerapan sanksi tilang uji emisi ini untuk meningkatkan kesadaran terhadap masyarakat dalam mengatasi masalah polusi udara di DKI Jakarta.

Uji emisi dilakukan untuk mobil dan sepeda motor yang telah berusia dari tiga tahun. Hal itu termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomot 66 Tahun 202 mengenai Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi atau belum uji emisi, akan diberlakukan tindakan tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 285 dan 286. Pengendara yang terkena tilang emisi harus membayar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Pengendara juga dapat mengecek status kendaraannya setelah uji emisi di ujiemisi.jakarta.go.id.

Pilihan Editor: Kronologi Penganiayaan dan Pembunuhan Imam Masykur oleh Anggota Paspampres dan TNI

Berita terkait

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.

Baca Selengkapnya

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

2 hari lalu

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

Seorang calon siswa Bintara Polri berusia 18 tahun menjadi korban begal saat berangkat ke lokasi tes. Polisi bergerak cepat menangkap para begal.

Baca Selengkapnya

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

2 hari lalu

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

Tim Jatanras Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap satu begal yang melawan saat hendak ditangkap.

Baca Selengkapnya

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

2 hari lalu

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

Lima begal merampas motor milik calon siswa bintara Polri. Salah satu pelaku melawan saat hendak ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

2 hari lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

4 hari lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

4 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.

Baca Selengkapnya