TEMPO.CO, Jakarta - Khaidar, korban yang diculik dan dianiaya bersama Imam Masykur, dihadirkan dalam sidang terhadap satu anggota Paspampres dan dua oknum TNI di Pengadilan Militer Cakung, Jakarta Timur, hari ini. Khaidar memberikan kesaksiannya perihal kronologi penculikan dan penganiayaan yang menimpa dia dan Imam Masykur.
Selain Khaidar, Oditur Militer juga menghadirkan 3 saksi, termasuk ibu Imam Masykur.
Khaidar merupakan penjual obat-obatan ilegal di kawasan Condet, Jakarta Timur. Ia diculik dan dianiaya oleh anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan kedua anggota TNI lain, yaitu anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir.
Sebagai saksi utama, Khaidar membeberkan kronologi penganiayaan yang menewaskan Imam Masykur di dalam mobil para penculik.
Khaidar menuturkan dia semula tidak tahu ada korban penculikan lain di dalam mobil itu. Dia baru tahu ada Imam Masykur setelah dimasukkan ke dalam bagasi mobil setelah menelepon bosnya untuk minta uang tebusan.
Ketika Khaidar dimasukkan ke bagasi, Imam Masykur dipindahkan dari bagasi ke ke jok tengah diapit dua terdakwa penculikan dan pembunuhan itu.
Dari apa yang didengarnya dari bagasi, Imam Masykur juga disuruh untuk menelpon bosnya untuk meminta tebusan Rp 50 juta. Namun Imam mengatakan tidak memiliki bos.
"Bang, bantu aku. Aku lagi ditangkap. Kirimin uang Rp 50 juta," demikian perkataan Imam Masykur yang didengar Khaidar.
Ia tidak tahu persis siapa yang Imam hubungi, tetapi ia bisa memastikan bahwa suara yang terdengar adalah suara laki-laki. Orang yang dihubungi Imam hari itu juga mengatakan tidak memiliki uang. Telpon kembali dimatikan oleh terdakwa.
Selanjutnya Khaidar mendengar Imam Masykur berteriak saat dipukuli terdakwa...