Pasien Klinik Aborsi Ilegal di Ciracas dan Pacarnya Jadi Tersangka

Sabtu, 4 November 2023 16:57 WIB

Petugas memasang garis polisi di sebuah rumah yang diduga klinik aborsi, di salah satu perumahan, Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan sepasang kekasih G dan AL sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan klinik aborsi ilegal di Ciracas, Jakarta Timur.

G, 29 tahun, merupakan pasien klinik aborsi ilegal ini. Ia memiliki kekasih, AL, 26 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas perkara dua tersangka akan dipisah dari para penyedia jasa aborsi.

"G pengguna jasa aborsi masih dalam pemulihan, wajib lapor. AL (pacar G), wajib lapor," kata Ade dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Sabtu, 4 November 2023.

Mereka dijerat Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 439 dan/atau Pasal 441 ayat (2) juncto Pasal 312 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 299 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP dan/atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Advertising
Advertising

Polisi belum membeberkan bagaimana AL dan G memanfaatkan jasa aborsi ilegal ini. Para pengguna jasa belum disebutkan bagaimana mereka mengetahui layanan penggugur kandungan. "Rencana tindak lanjut melengkapi administrasi penyidikan," tutur Ade Safri.

Tindak lanjut yang akan dilakukan polisi juga melengkapi administrasi hasil olah tempat kejadian perkara dengan Puslabfor dan Dokkes Polri. Lalu pemeriksaan bioser dan toksikologi dari hasil pembongkaran septik tank di TKP.

Polisi akan memeriksa saksi ahli dan pengiriman berkas perkara ke kejaksaan. Sedangkan keterangan dari para tersangka sudah dimintakan.

Ade Safri menyebut ada empat tersangka yang merupakan penyedia jasa aborsi ilegal. Mereka semua kini sudah ditahan. "Tersangka penyedia jasa aborsi inisial IS, 44 tahun; A, 36 tahun; AF, 40 tahun; dan RF, 30 tahun,” ujarnya.

Polisi mengungkap klinik aborsi ilegal ini pada 24 Oktober 2023 berdasarkan dari informasi yang didapatkan. TKP yang digerebek adalah rumah di Jalan Tanah Merdeka 10 Nomor 3A, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

"Di TKP ditemukan bekas-bekas noda darah di underpad atau perlak yang diduga bekas darah dari orang atau pasien yang telah melakukan aborsi, berikut peralatan kedokteran dan obat-obatan," ucap Ade Safri.

Pilihan Editor: Jelang Aksi Bela Palestina Besok, Begini Persiapan di Monas

Berita terkait

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

1 jam lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

3 jam lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

6 jam lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

7 jam lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

9 jam lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

1 hari lalu

Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

Ahsan Hariri, kontraktor pembangunan gedung baru Masjid Al Barkah di Cakung, Jakarta Timur, dikabarkan puunya banyak utang.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya