DPRD DKI Harap Perda Kepulauan Seribu Dicabut, Jalur Puncak Tak Macet Lagi

Rabu, 8 November 2023 09:45 WIB

Wisatawan melakukan selam permukaan (snorkeling) di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu 9 September 2023. Sudin Parekraf Kepulauan Seribu.mencatat ada 295.221 wisatawan lokal dan mancanegara yang berkunjung ke Kepulauan Seribu sepanjang Januari hingga Agustus 2023, kunjungan tersebut meningkat karena promosi media sosial serta program hiburan lainnya yang dilakukan pihak Pemprov DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan DPRD DKI Jakarta menilai usul mencabut Perda tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara sangat logis lantaran sudah tidak relevan. Sebagai gantinya, usai pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tersebut, DPRD meminta Pemerintah Provinsi DKI mengembangkan ekonomi dan pariwisata Kepulauan Seribu.

Ini mengikuti Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional 2010-2025. PP tersebut telah menetapkan di dalamnya bahwa Kepulauan Seribu sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

Pengembangan ekonomi dan pariwisata itu diharapkan mampu menjadikan Kepulauan Seribu sebagai alternatif tempat wisata bagi warga DKI. Lebih lanjut, mampu mengembangkan wilayahnya yang selama ini bertentangan dengan regulasi dan kebijakan di Perda yang telah dicabut tersebut.

“Selama ini kita banyak membuat kemacetan ke arah Puncak. Nah, ke depan bisa ke Pulau Seribu didukung transportasi yang memadai," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, Selasa 7 November 2023, dikutip dari ANTARA.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memaparkan alasan di balik usulan pencabutan Perda tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara. Pertama, mengoptimalkan pengelolaan pulau-pulau kecil yang berada di wilayah Kepulauan Seribu.

Advertising
Advertising

"Sebagian besar lahan tersebut belum dikelola secara optimal dan terhambat oleh regulasi yang masih mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 1992," ujarnya di Gedung DPRD DKI.

Heru berujar, selama ini, pulau-pulau kecil tersebut telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata, baik dikelola untuk kepentingan publik atau penggunaan privat. Pencabutan Perda 11/1992 pun dinilai selaras dengan upaya mengembangkan lebih jauh potensi wisata Kepulauan Seribu tersebut.

Tambahan lagi, Heru juga mengungkap adanya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional Tahun 2010-2025. Di dalamnya mengatur bahwa Kepulauan Seribu dan sekitarnya sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengunjungi Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu untuk menyapa masyarakat, Selasa, 25 Juli 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

Alasan kedua, Heru Budi menyinggung bahwa Perda 11/1992 tidak lagi relevan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut Kepala Sekretariat Presiden itu, regulasi di DKI harus sinkron dengan pengaturan lintas sektor dan tidak bertentangan dengan kebijakan yang digunakan saat ini.
"Peraturan eksisting juga terintegrasi dengan sisem layanan yang digunakan dalam proses permohonan perizinan kegiatan berusaha dan non-usaha," katanya.

Alasan ketiga dari perlunya Perda tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara dicabut merujuk pada fakta wilayah. Heru Budi menyebut Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi yang memiliki dua wilayah kecamatan dan bukan bagian dari wilayah Kota Administrasi.

"Itu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta," katanya.

Pilihan Editor: Pemilu 2024, Wali Kota Tangsel Bentuk Tim Pemantau Netralitas ASN

Berita terkait

Gempa Magnitudo 5,4 di Kepulauan Seribu, Dampak Pergerakan Intraslab Lempeng Indo-Australia

1 hari lalu

Gempa Magnitudo 5,4 di Kepulauan Seribu, Dampak Pergerakan Intraslab Lempeng Indo-Australia

TEMPO, Jakarta- Pada Rabu 15 Mei 2024 pukul 16.42.56 WIB wilayah Kepulauan Seribu, diguncang gempa tektonik. Hasil analisis BMKG menunjukkan gempa bumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M5,4

Baca Selengkapnya

Gempa di Laut Guncang Kepulauan Seribu, Guncangan Skala III-IV Terasa hingga Tangerang

1 hari lalu

Gempa di Laut Guncang Kepulauan Seribu, Guncangan Skala III-IV Terasa hingga Tangerang

Gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi menengah akibat adanya aktivitas dalam lempeng Indo-Australia.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

8 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Kebakaran Tiga Kapal di Muara Baru, Tiga ABK Tewas

10 hari lalu

Kebakaran Tiga Kapal di Muara Baru, Tiga ABK Tewas

Tiga kapal di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara mengalami kebakaran dan menewaskan tiga anak buah kapal yang tak sempat menyelamatkan diri

Baca Selengkapnya

Hammersonic 2024 Malam Ini: Profil Atreyu yang Mengusung Metalcore

11 hari lalu

Hammersonic 2024 Malam Ini: Profil Atreyu yang Mengusung Metalcore

Atreyu merupakan band metal legendaris asal California Selatan. Mereka akan tampil pada hari kedua Festival Hammersonic 2024 malam ini.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

12 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

12 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

12 hari lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

12 hari lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

3 Fakta Tentang Hammersonic 2024 Beserta Band Metal yang Tampil

14 hari lalu

3 Fakta Tentang Hammersonic 2024 Beserta Band Metal yang Tampil

Hammersonic merupakan festival musik rock dan metal terbesar yang mengundang band rock papan atas seperti Lamb of God dan A Day to Remember.

Baca Selengkapnya