Top 3 Metro: Aktivis 98 Gugat Jokowi, Anwar Usman, KPU hingga Tuntut Pencalonan Cawapres Gibran Dihentikan
Reporter
Tempo.co
Editor
Lani Diana Wijaya
Sabtu, 11 November 2023 07:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita Top 3 Metro kemarin membahas tentang gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tiga aktivis 1998 menuntut agar proses pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024 dihentikan.
Laporan berikutnya masih soal gugatan yang diajukan tiga aktivis 1998. Gugatan tidak hanya ditujukan kepada KPU dan Anwar, tapi juga Presiden Joko Widodo alias Jokowi serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Informasi tentang ibu di Depok menjual anak kandungnya untuk melayani warga negara asing (WNA) juga menjadi yang terpopuler. Pelaku menjual anaknya berusia 15 tahun senilai sekitar Rp 6 juta. Si ibu sudah ditangkap Polres Metro Depok.
Tempo telah merangkum tiga berita Top Metro tersebut di bawah ini.
1. Tuntut pencalonan Gibran sebagai cawapres dihentikan
Tiga aktivis 1998 resmi menggugat soal pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) hari ini. Koordinator Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0, Patra M. Zen, menyebut para penggugat menuntut proses pencalonan Gibran dihentikan.
"Kami minta dalam tuntutan kami, menghukum, dan memerintahkan KPU selaku tergugat pertama untuk melakukan penghentian proses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pemilu 2024," kata Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 November 2023.
Ketiga penggugat adalah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Gugatan ini ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum RI (tergugat I), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tergugat II), Presiden Joko Widodo alias Jokowi (turut tergugat I), dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (turut tergugat II).
Pendaftaran gugatan ke PN Jakpus ini didasarkan atas dugaan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan pencalonan Gibran sebagai pendamping capres Prabowo Subianto.
Jika gugatan ini terbukti, para penggugat juga meminta KPU dan Anwar meminta maaf melalui media cetak serta elektronik. Patra menyampaikan isi permohonan maaf tersebut.
Baca selengkapnya di sini.
Selanjutnya tentang Jokowi dan menterinya juga digugat
<!--more-->
2. Jokowi dan menterinya juga digugat
Tiga aktivis 1998 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
Mereka digugat karena dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum perihal pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden atau cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Penggugat dari tiga orang aktivis pro demokrasi yang sudah berjuang untuk menegakkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan," kata Koordinator Advokat TPDI 2.0, Patra M. Zen, yang didampingi 11 advokat lain di PN Jakpus, Jumat, 10 November 2023.
KPU tercatat sebagai tergugat pertama. Sementara Anwar menjadi tergugat kedua.
Patra melanjutkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga digugat. Mereka masing-masing menjadi turut tergugat pertama dan turut tergugat kedua.
"Presiden Jokowi turut tergugat pertama, karena semestinya siapapun orangtua kalau ada niat rencana melakukan pelanggaran hukum, harusnya dilarang," ucapnya.
Sedangkan Pratikno digugat karena diduga membiarkan Jokowi untuk tidak melarang dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KPU dan Anwar Usman.
Baca selengkapnya di sini.
Selanjutnya tentang ibu jual anak kandung untuk melayani WNA
<!--more-->
3. Ibu jual anak kandung untuk melayani WNA
Seorang Ibu di Sukmajaya Depok berinisial D, tega menjual anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun untuk melayani pria warga negara asing (WNA).
Saat dikonfirmasi Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Depok Inspektur Satu Siti Nurhayati membenarkan ihwal penjualan ABG oleh ibu kandungnya tersebut.
"Iya (korban dijual ke WNA)," kata Nurhayati, Jumat, 10 November 2023.
Saat ini pelaku atau ibu kandung korban yang merupakan warga Kecamatan Sukmajaya sudah ditangkap di Polres Metro Depok.
"Sudah, kemarin (Kamis, 9 November 2023) sudah ditangkap," tutur Nurhayati.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari pelaku, si ibu menjual anaknya sebagai pemuas seks pria WNA itu dengan harga sekitar Rp 6 juta.
Ia menerangkan kasus tersebut terungkap saat korban ditemani kakak ibunya melapor ke Polres Metro Depok dan pelaku langsung diamankan.
Baca selengkapnya di sini.