TEMPO.CO, Jakarta - Seorang Ibu di Sukmajaya Depok berinisial D, tega menjual anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun untuk melayani pria warga negara asing (WNA).
Saat dikonfirmasi Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Depok Inspektur Satu Siti Nurhayati membenarkan ihwal penjualan ABG oleh ibu kandungnya tersebut.
"Iya (korban dijual ke WNA)," kata Nurhayati, Jumat, 10 November 2023.
Saat ini pelaku atau ibu kandung korban yang merupakan warga Kecamatan Sukmajaya sudah ditangkap di Polres Metro Depok.
"Sudah, kemarin (Kamis, 9 November 2023) sudah ditangkap," tutur Nurhayati.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari pelaku, si ibu menjual anaknya sebagai pemuas seks pria WNA itu dengan harga sekitar Rp6 juta.
"Secara enggak langsung, tapi totalnya Rp 6 juta. Korbannya berusia 15 tahun," paparnya.
Ia menerangkan kasus tersebut terungkap saat korban ditemani kakak ibunya melapor ke Polres Metro Depok dan pelaku langsung diamankan.
"Yang jelas (Pelaku) sudah ditahan dari kemarin," tukas Nurhayati.
Saat ini kasus ibu menjual anak kandung tersebut tengah ditangani Unit PPA Polres Metro Depok.
Pilihan Editor: Penipuan Modus Lolos Seleksi Akpol di Depok, Pelaku Punya Utang Rp8 Miliar