Hakim Tegaskan Perbuatan Anggota Paspampres Cs ke Imam Masykur Adalah Pembunuhan Berencana

Selasa, 21 November 2023 05:27 WIB

Ketiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur usai diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Militer, II-08, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji

TEMPO.CO, Jakarta - Ketiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto meminta penasihat hukum agar tidak berandai-andai dalam melihat peristiwa.

Penasihat hukum dalam kesempatannya berpendapat bahwa pembunuhan terhadap Imam Masykur oleh ketiga terdakwa bukanlah pembunuhan yang direncanakan. Sebab, katanya, dari jawaban yang diberikan terdakwa, korban lain bernama Khaidar justru dilepaskan begitu saja.

"(Terdakwa) juga tidak tahu kalau korban itu misal punya sakit jantung atau apa," ujar salah satu penasihat hukum, Senin, 20 November 2023.

Mendengar argumentasi itu, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi langsung mengingatkan. "Yang kita adili ini delik materil, peristiwanya sudah terjadi. Korbannya ada, beda kalau ini delik formil," katanya.

Ia mengatakan, bahwa tujuan persidangan ini adalah mencari tahu penyebab dan dua alat bukti yang sah. Rudy meminta agar penasihat hukum tidak berandai-andai dalam menyatakan pendapatnya.

Advertising
Advertising

"Kalau enggak niat membunuh, kalian bawa ke rumah sakit. Itu sinkron dengan perbuatannya," ujarnya. Rudy juga bertanya kepada ketiga terdakwa itu.

"Kalian punya hak ambil anak orang, dibawa ke dalam mobil? Apa itu namanya?" tanya Rudy. Menurut dia, perbuatan itu jelas penculikan. Begitu juga dengan penganiayaan yang membuat Imam Masykur meninggal dunia dan jasadnya dibuang ke sungai.

"Kalian buang mayatnya ke sungai biar enggak ketahuan kan. Itu namanya pembunuhan berencana," ujarnya.

Pernyataan itu juga ditegaskan oleh Oditur Militer UJ Supena. Ia mengatakan bahwa terdakwa didapati mengancam ibu Imam Masykur agar memberikan uang tebusan Rp 50 juta, jika tidak Imam akan dibunuh dan dibuang ke sungai.

"Sekarang saya tanya, ancaman itu terealisasi tidak? Terealisasi. Itu pembunuhan berencana," kata Supena.

Sementara itu, ketika ditanya kembali oleh Hakim Ketua mengapa para terdakwa disidang hari ini, terdakwa anggota Paspampres Praka Riswandi Manik mengatakan karena kasus penganiayaan, bukan pembunuhan. Sedang dua terdakwa lain, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir mengakui perbuatannya terhadap Imam Masykur adalah pembunuhan.

Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur telah memanggil total 14 saksi. Dua di antaranya disebut sebagai saksi kunci, yakni Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat, serta Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar anggota Paspampres yang terlibat dalam penculikan Imam Masykur.

Ibu Imam Masykur, Fauziah beserta adik dan sepupunya juga dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Serta anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Imam Masykur diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00. Dia berjualan kosmetik di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel. Imam dibunuh di hari yang sama ketika ia diculik.

Dalam kasus ini, ketiga anggota TNI ini menghadapi dakwaan primer pasal 340 KUHP juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Dasar dakwaan ini karena mereka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Selain itu, ketiganya juga didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara karena diduga bersama-sama melakukan pembunuhan.

Dakwaan terakhir untuk anggota Paspampres dan 2 anggota TNI itu adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, karena diduga bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pilihan Editor: Dicecar Hakim, Anggota TNI Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Menangis

Berita terkait

Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

6 jam lalu

Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

Selain kasus pembunuhan Vina di Cirebon, ada sejumlah kasus kematian yang masih menjadi misteri dan belum diusut tuntas.

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

7 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polisi menuding KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

8 jam lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

12 jam lalu

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

Penjelasan ayah dari Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, yang menjadi korban pembunuhan bersama pacarnya, Vina, oleh geng motor pada 2016.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

12 jam lalu

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

Wakil perdana menteri Slovakia mengatakan ia melihat ada kemajuan dalam kondisi PM Robert Fico setelah selamat dari upaya pembunuhan pekan ini.

Baca Selengkapnya

Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

1 hari lalu

Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

Robert Fico ditembak saat menghadiri pertemuan pemerintahannya di Handlova

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

1 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Belum Terima Informasi Atas Tudingan Polda Papua yang Menyebut KKB Bunuh Warga Sipil

1 hari lalu

TPNPB-OPM Belum Terima Informasi Atas Tudingan Polda Papua yang Menyebut KKB Bunuh Warga Sipil

TPNPB-OPM belum merespons tudingan Polda Papua bahwa pembunuhan terhadap warga sipil Boki Ugipa adalah tindakan KKB.

Baca Selengkapnya