Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hanya Minta Tebusan, Anggota Paspampres Sangkal Ancam Bunuh dan Buang Imam Masykur ke Sungai

image-gnews
Ketiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur usai diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Militer, II-08, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Ketiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur usai diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Militer, II-08, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara penculikan dan pembunuhan Imam Masykur telah memasuki agenda pemeriksaan para terdakwa: seorang anggota Paspampres dan dua rekannya sesama anggota TNI. Sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur pada hari ini, Senin, 20 November 2023, diwarnai teguran oditur militer agar terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan kesaksian.

Tiga terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana ini adalah anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir. Diketahui Imam Masykur, seorang pemuda asal Aceh penjual kosmetika dan obat-obatan di Ciputat, Tangerang Selatan, dibunuh oleh tiga anggota TNI ini pada 12 Agustus 2023.

Sepanjang pemeriksaan, ketiganya dicecar dan dimintai keterangan perihal yang terjadi sebelum dan setelah membunuh Imam Masykur. Ketiga terdakwa ini mengakui perbuatannya yang menculik, memeras, hingga membunuh Imam Masykur yang juga dibuang ke sungai. Namun, di beberapa keterangan yang diberikan, Oditur Militer harus memperingatkan ketiga terdakwa untuk mengatakan hal yang tidak sebenarnya.

"Jangan berbelit-belit. (Kesaksian) harus masuk logika," kata Oditur Militer UJ Supena di tengah jalannya persidangan Ia mengatakan bahwa kesaksian bohong yang disampaikan terdakwa tidak ada untungnya sama sekali.

Terhitung sedikitnya Oditur Militer mengingatkan kepada terdakwa untuk tidak berbohong sebanyak enam kali. Paling banyak yang disebut berbohong ialah terdakwa anggota Paspampres Praka Riswandi Manik.

Terdakwa anggota Paspampres itu, misalnya, tidak mengakui perkataannya ketika mengancam ibu Imam Masykur lewat telepon. Riswandi mengelak telah mengeluarkan kalimat, "Kalau tidak kirim uang Rp 50 juta, anak ibu saya bunuh dan buang di sungai."

Riswandi mengaku hanya meminta uang tebusan saja tanpa ada unsur ancaman lewat perkataan. Namun, itu dibantah Oditur Militer. "Saya ingatkan sudah ada tiga saksi sebelumnya yang bicara kalau terdakwa ancam dengan kata-kata mau bunuh dan buang anaknya ke sungai kalau tidak kirim uang tebusan," kata Supena.

Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto kemudian memerintahkan terdakwa anggota Paspampres itu untuk maju ke mejanya. Ia menunjukkan salinan berita acara pemeriksaan tentang kalimat ancaman yang Riswandi keluarkan itu. "Ini loh ketika diperiksa di Pomdam Jaya, kamu bilang begitu," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga terdakwa diperiksa secara berbarengan sekitar tiga jam tanpa putus. Majelis Hakim menolak dilakukan istirahat untuk salat yang sempat diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa. "Kalau kita istirahat, nanti terdakwa-terdakwa ini bisa janjian untuk ngomong begini begini. Sabar ya, saya juga Islam dan salat," katanya. 

Imam Masykur diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00. Dia berjualan kosmetik di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel. Imam dibunuh di hari yang sama ketika ia diculik. 

Dalam kasus ini, ketiga anggota TNI menghadapi dakwaan primer pasal 340 KUHP juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Dasar dakwaan ini karena mereka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Selain itu, ketiganya juga didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara karena diduga bersama-sama melakukan pembunuhan.

Dakwaan terakhir untuk anggota Paspampres dan 2 anggota TNI itu adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, karena diduga bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pilihan Editor: Dana KJP Plus November 2023 Belum Cair Menunggu Keputusan Heru Budi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

23 jam lalu

Oditur Militer Upen Jaya Supena membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. Tempo/Novali Panji
Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

Oditur militer menuntut 3 anggota TNI pembunuh Imam masykur dengan hukuman mati. Ini tugas dan wewenang Otmil.


Kronologi Pembunuhan Lansia di Bekasi oleh Sepupunya, Diawali Cekcok yang Berujung Pelaku Naik Pitam

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Kronologi Pembunuhan Lansia di Bekasi oleh Sepupunya, Diawali Cekcok yang Berujung Pelaku Naik Pitam

Pelaku pembunuhan terhadap sespupunya sendiri itu telah ditangkap dan ditahan di Polsek Babelan Bekasi.


Paspampres dan 2 Anggota TNI Dituntut Hukuman Mati, Oditur Militer: Nihil Hal Meringankan

2 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Paspampres dan 2 Anggota TNI Dituntut Hukuman Mati, Oditur Militer: Nihil Hal Meringankan

Paspampres dan dua anggota TNI yang terlibat kasus pembunuhan Imam Masykur dituntut hukuman mati. Apa hal yang meringankan tuntutan?


Dituntut Dipecat dan Dihukum Mati, Begini Reaksi Anggota Paspampres Riswandi Manik Cs

2 hari lalu

Dari kiri: Ketiga Terdakwa Praka Jasmowir, Praka Riswandi Manik, dan Praka Heri Sandi, menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa di antaranya Ibu Imam Masykur, Fauziah dan adik Imam Masykur.  TEMPO/Magang/Joseph.
Dituntut Dipecat dan Dihukum Mati, Begini Reaksi Anggota Paspampres Riswandi Manik Cs

Sekitar satu jam Oditur Militer membacakan tuntutan untuk anggota Paspampres Riswandi Manik Cs dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur.


Alasan Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Dihukum Mati

2 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Alasan Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Dihukum Mati

Oditur Militer nilai anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI AD terbukti menculik dan melakukan pembunuhan berencana.


Hotman Paris Berharap Hakim Vonis Mati Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur

2 hari lalu

Tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 27 November 2023. Tempo/Novali Panji
Hotman Paris Berharap Hakim Vonis Mati Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur

Hotman Paris sebagai kuasa hukum keluarga Imam Masykur berharap hakim memvonis mati Paspampres dan 2 TNI yang membunuh Imam.


Ada Aroma Cemburu di Balik Pembunuhan Lansia di Bekasi

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ada Aroma Cemburu di Balik Pembunuhan Lansia di Bekasi

Pembunuhan terhadap Sumantri, 78 tahun oleh sepupunya sendiri Midan, 64 tahun dilatari masalah cemburu dan istri.


Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

2 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

Anggota Paspampres dan dua anggota TNI pembunuh Imam Masykur dihukum mati dan dipecat sebagai anggota TNI.


Pembunuhan di Antara 2 Lansia Bersaudara di Bekasi, Polisi: Dilakukan Spontan

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Pembunuhan di Antara 2 Lansia Bersaudara di Bekasi, Polisi: Dilakukan Spontan

Kasus pembunuhan terjadi di antara dua lansia bersaudara di Kampung Belendung, Babelan, Kabupaten Bekasi.


Ada Korban Penculikan Anak Terima Bantuan Perbaikan Rumah, Heru Budi Minta Ini ke Dinsos dan Satpol PP

6 hari lalu

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat berkunjung ke Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Foto Tempo/Aisyah Amira Wakang
Ada Korban Penculikan Anak Terima Bantuan Perbaikan Rumah, Heru Budi Minta Ini ke Dinsos dan Satpol PP

Heru Budi bertemu korban penculikan, yang disiksa dan diinjak kepalanya hingga lidah digunting, untuk dijadikan pengemis.