TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara penculikan dan pembunuhan Imam Masykur telah memasuki agenda pemeriksaan para terdakwa: seorang anggota Paspampres dan dua rekannya sesama anggota TNI. Sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur pada hari ini, Senin, 20 November 2023, diwarnai teguran oditur militer agar terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan kesaksian.
Tiga terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana ini adalah anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir. Diketahui Imam Masykur, seorang pemuda asal Aceh penjual kosmetika dan obat-obatan di Ciputat, Tangerang Selatan, dibunuh oleh tiga anggota TNI ini pada 12 Agustus 2023.
Sepanjang pemeriksaan, ketiganya dicecar dan dimintai keterangan perihal yang terjadi sebelum dan setelah membunuh Imam Masykur. Ketiga terdakwa ini mengakui perbuatannya yang menculik, memeras, hingga membunuh Imam Masykur yang juga dibuang ke sungai. Namun, di beberapa keterangan yang diberikan, Oditur Militer harus memperingatkan ketiga terdakwa untuk mengatakan hal yang tidak sebenarnya.
"Jangan berbelit-belit. (Kesaksian) harus masuk logika," kata Oditur Militer UJ Supena di tengah jalannya persidangan Ia mengatakan bahwa kesaksian bohong yang disampaikan terdakwa tidak ada untungnya sama sekali.
Terhitung sedikitnya Oditur Militer mengingatkan kepada terdakwa untuk tidak berbohong sebanyak enam kali. Paling banyak yang disebut berbohong ialah terdakwa anggota Paspampres Praka Riswandi Manik.
Terdakwa anggota Paspampres itu, misalnya, tidak mengakui perkataannya ketika mengancam ibu Imam Masykur lewat telepon. Riswandi mengelak telah mengeluarkan kalimat, "Kalau tidak kirim uang Rp 50 juta, anak ibu saya bunuh dan buang di sungai."
Riswandi mengaku hanya meminta uang tebusan saja tanpa ada unsur ancaman lewat perkataan. Namun, itu dibantah Oditur Militer. "Saya ingatkan sudah ada tiga saksi sebelumnya yang bicara kalau terdakwa ancam dengan kata-kata mau bunuh dan buang anaknya ke sungai kalau tidak kirim uang tebusan," kata Supena.
Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto kemudian memerintahkan terdakwa anggota Paspampres itu untuk maju ke mejanya. Ia menunjukkan salinan berita acara pemeriksaan tentang kalimat ancaman yang Riswandi keluarkan itu. "Ini loh ketika diperiksa di Pomdam Jaya, kamu bilang begitu," ujarnya.
Ketiga terdakwa diperiksa secara berbarengan sekitar tiga jam tanpa putus. Majelis Hakim menolak dilakukan istirahat untuk salat yang sempat diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa. "Kalau kita istirahat, nanti terdakwa-terdakwa ini bisa janjian untuk ngomong begini begini. Sabar ya, saya juga Islam dan salat," katanya.
Imam Masykur diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00. Dia berjualan kosmetik di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel. Imam dibunuh di hari yang sama ketika ia diculik.
Dalam kasus ini, ketiga anggota TNI menghadapi dakwaan primer pasal 340 KUHP juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Dasar dakwaan ini karena mereka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.
Selain itu, ketiganya juga didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara karena diduga bersama-sama melakukan pembunuhan.
Dakwaan terakhir untuk anggota Paspampres dan 2 anggota TNI itu adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, karena diduga bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pilihan Editor: Dana KJP Plus November 2023 Belum Cair Menunggu Keputusan Heru Budi