Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hanya Minta Tebusan, Anggota Paspampres Sangkal Ancam Bunuh dan Buang Imam Masykur ke Sungai

image-gnews
Ketiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur usai diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Militer, II-08, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Ketiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur usai diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Militer, II-08, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara penculikan dan pembunuhan Imam Masykur telah memasuki agenda pemeriksaan para terdakwa: seorang anggota Paspampres dan dua rekannya sesama anggota TNI. Sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur pada hari ini, Senin, 20 November 2023, diwarnai teguran oditur militer agar terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan kesaksian.

Tiga terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana ini adalah anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir. Diketahui Imam Masykur, seorang pemuda asal Aceh penjual kosmetika dan obat-obatan di Ciputat, Tangerang Selatan, dibunuh oleh tiga anggota TNI ini pada 12 Agustus 2023.

Sepanjang pemeriksaan, ketiganya dicecar dan dimintai keterangan perihal yang terjadi sebelum dan setelah membunuh Imam Masykur. Ketiga terdakwa ini mengakui perbuatannya yang menculik, memeras, hingga membunuh Imam Masykur yang juga dibuang ke sungai. Namun, di beberapa keterangan yang diberikan, Oditur Militer harus memperingatkan ketiga terdakwa untuk mengatakan hal yang tidak sebenarnya.

"Jangan berbelit-belit. (Kesaksian) harus masuk logika," kata Oditur Militer UJ Supena di tengah jalannya persidangan Ia mengatakan bahwa kesaksian bohong yang disampaikan terdakwa tidak ada untungnya sama sekali.

Terhitung sedikitnya Oditur Militer mengingatkan kepada terdakwa untuk tidak berbohong sebanyak enam kali. Paling banyak yang disebut berbohong ialah terdakwa anggota Paspampres Praka Riswandi Manik.

Terdakwa anggota Paspampres itu, misalnya, tidak mengakui perkataannya ketika mengancam ibu Imam Masykur lewat telepon. Riswandi mengelak telah mengeluarkan kalimat, "Kalau tidak kirim uang Rp 50 juta, anak ibu saya bunuh dan buang di sungai."

Riswandi mengaku hanya meminta uang tebusan saja tanpa ada unsur ancaman lewat perkataan. Namun, itu dibantah Oditur Militer. "Saya ingatkan sudah ada tiga saksi sebelumnya yang bicara kalau terdakwa ancam dengan kata-kata mau bunuh dan buang anaknya ke sungai kalau tidak kirim uang tebusan," kata Supena.

Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto kemudian memerintahkan terdakwa anggota Paspampres itu untuk maju ke mejanya. Ia menunjukkan salinan berita acara pemeriksaan tentang kalimat ancaman yang Riswandi keluarkan itu. "Ini loh ketika diperiksa di Pomdam Jaya, kamu bilang begitu," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga terdakwa diperiksa secara berbarengan sekitar tiga jam tanpa putus. Majelis Hakim menolak dilakukan istirahat untuk salat yang sempat diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa. "Kalau kita istirahat, nanti terdakwa-terdakwa ini bisa janjian untuk ngomong begini begini. Sabar ya, saya juga Islam dan salat," katanya. 

Imam Masykur diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00. Dia berjualan kosmetik di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel. Imam dibunuh di hari yang sama ketika ia diculik. 

Dalam kasus ini, ketiga anggota TNI menghadapi dakwaan primer pasal 340 KUHP juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Dasar dakwaan ini karena mereka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Selain itu, ketiganya juga didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara karena diduga bersama-sama melakukan pembunuhan.

Dakwaan terakhir untuk anggota Paspampres dan 2 anggota TNI itu adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, karena diduga bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pilihan Editor: Dana KJP Plus November 2023 Belum Cair Menunggu Keputusan Heru Budi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

1 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

1 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang mendapat vonis berbeda.


Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

1 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

Orang tua anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang berkeras anaknya tak bersalah.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

2 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

2 hari lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

Sidang vonis ini setelah kuasa hukum para anak berhadapan dengan hukum itu menyampaikan nota pembelaan pada Rabu, 9 Oktober 2024


Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

2 hari lalu

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa berkas PK Jessica Wongso di kasus kopi sianida.


Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

3 hari lalu

Kepolisian Resor Padang Pariaman, Senin 7 Oktober 2024 menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari.
Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

Polisi menggelar reka ulang pembunuhan Nia Kurnia Sari, remaja penjual gorengan, di Padang. Tersangka Indra Septiarman memperagakan 79 adegan.


Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

3 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, mendaftarkan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.


Buruh Lapak Barang Bekas Ditangkap Atas Dugaan Penculikan dan Pemerkosaan Bocah Perempuan 12 Tahun

3 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi memberikan keterangan pers saat rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 8 Januari 2023. Polisi menangkap artis Ibra Azhari berserta kekasihnya yaitu NDY dan menetapkan keduanya sebagai tersangka  atas penyalahgunaan narkoba serta mengamankan barang bukti sabu hingga alprazolam. Kasus narkoba kali ini adalah yang kelima bagi Ibra Azhari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Buruh Lapak Barang Bekas Ditangkap Atas Dugaan Penculikan dan Pemerkosaan Bocah Perempuan 12 Tahun

Pemerkosaan terjadi berulang kali selama korban disekap oleh tersangka di lapak penampungan barang bekas.


Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

Di Rumah Sakit, tersangka penikaman berujung maut di Maulafa, Kota Kupang mengatakan korban mengalami kecelakaan lalu lintas.