Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur, 3 Saksi Terakhir Tidak Hadir

image-gnews
Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Imam Masykur oleh anggota Paspampres dan dua anggota TNI lainnya berlanjut hari ini, Senin 20 November 2023. Dari yang seharusnya menghadirkan tiga saksi terakhir, sidang hanya membacakan kesaksian ketiganya. 

Dua di antaranya adalah Rahmat dan Sugiarto, warga Karawang yang menemukan mayat Imam Masykur terapung di sungai. "Alasan saksi tidak hadir karena tidak ada biaya," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi di ruang sidang Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur.

Riswandono mengatakan telah menawarkan memberi uang transportasi agar kedua saksi bisa hadir, tetapi sampai hari persidangan saksi itu tidak memberikan nomor rekeningnya.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa satu saksi yang lain bernama M.Ulwi juga berhalangan hadir sebab masih berada di Aceh. Diketahui, Ulwi merupakan korban pemerasan lainnya oleh ketiga terdakwa.

Akhirnya sidang tetap dilanjutkan meski mengalami molor dari jadwal yang seharusnya. Kesaksian Rahmat, Sugiarto, dan Ulwi ibacakan langsung oleh Oditur Militer sesuai berita acara pemeriksaan atau BAP. 

Kesaksian antara lain tentang penemuan jasad Imam Masykur yang mengapung di sebuah sungai kawasan Karawang. "Mayat Imam Masykur tersangkut di eceng gondok tanpa baju dan mengenakan celana pendek," kata Oditur Militer UJ Supena membacakan BAP keterangan saksi yang tidak hadir.

Riswandono mengatakan bahwa kesaksian tetap menjadi sah meski saksi tidak hadir. Hal itu tertuang di Undang-undang Peradilan Militer Pasal 155. "Sidang sudah lebih dari tiga kali. Kedua saksi juga telah diperiksa di Pomdam Jaya dan disumpah tidak memberi kesaksian bohong. Jadi sah," ujarnya.

Total saksi yang sudah diperiksa dalam perkara penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan Imam Masykur berjumlah 14 orang. Dua di antaranya disebut sebagai saksi kunci, yakni Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat, serta Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar anggota Paspampres yang terlibat dalam penculikan Imam Masykur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ibu Imam Masykur, Fauziah beserta adik dan sepupunya juga dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Selain itu anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Langsung ke Pemeriksaan Para Terdakwa

Setelah pembacaan BAP tiga saksi terakhir ini, agenda sidang lalu memasuki pemeriksaan ketiga terdakwa: anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir.

Kepada mereka sebelumnya telah diberikan dakwaan primer menurut Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Dasar dakwaan ini karena mereka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan.

Selain itu, ketiganya juga didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara karena diduga bersama-sama melakukan pembunuhan. Dakwaan terakhir adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, karena diduga bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Imam Masykur diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku dalam perkara ini adalah juga tersangka sipil Zulhadi Satria Saputra kakak ipar Praka Riswandi Manik.

Motif penculikan adalah meminta uang tebusan kepada keluarga yang diyakini tak berani melapor karena mereka berjualan obat-obatan secara ilegal. Dari sejumlah korbannya, diketahui hanya Imam Masykur yang tewas dalam penyekapan dalam mobil.

Pilihan Editor: Pemuda Cabul Diringkus Polres Metro Depok, Mengaku Punya Korban yang Dipertontonkan Alat Kelaminnya di 17 Lokasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dirawat di RS, Ibu Korban Pembunuhan di Jagakarsa Belum Tahu 4 Anaknya Tewas

2 jam lalu

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar melakukan konferensi pers kasus pembunuhan 4 anak oleh orang tuanya di Jagakarsa bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi pada Kamis, 7 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Dirawat di RS, Ibu Korban Pembunuhan di Jagakarsa Belum Tahu 4 Anaknya Tewas

Pihak rumah sakit membatasi penjengukan ibu 4 anak korban pembunuhan di Jagakarsa untuk mencegah kondisinya drop


Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Hasil Autopsi Simpulkan Mayat Sudah Membusuk

5 jam lalu

Ilustrasi Mayat Bayi / Bayi Meninggal Duni. theage.com.au
Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Hasil Autopsi Simpulkan Mayat Sudah Membusuk

Hasil autopsi empat anak tewas yang diduga korban pembunuhan ini sudah terbit. Kesimpulannya adalah mayat sudah membusuk kurang dari 7 hari.


Pelaku Penembakan di AS yang Tewaskan 6 Orang Ditangkap, Diduga Bunuh Ayah-Ibu Kandung

7 jam lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Pelaku Penembakan di AS yang Tewaskan 6 Orang Ditangkap, Diduga Bunuh Ayah-Ibu Kandung

Penembakan di AS yang dilakukan secara berantai membuat geger. Pelaku penembakan yang menyebabkan 6 orang tewas ditangkap.


Keluarga di Kasus Pembunuhan 4 Anak: Suami tak Kerja, Kontrakan Menunggak

10 jam lalu

Rumah TKP pembunuhan empat anak di Jalan Kebagusan Raya, Gang Roman RT.4/RW3 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tempo/Novali Panji
Keluarga di Kasus Pembunuhan 4 Anak: Suami tak Kerja, Kontrakan Menunggak

Pemilik kontrakan lokasi pembunuhan 4 anak di Jagakarsa menceritakan kondisi keluarga korban


Bau Busuk Masih Tercium di Lokasi Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

11 jam lalu

Rumah TKP pembunuhan empat anak di Jalan Kebagusan Raya, Gang Roman RT.4/RW3 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tempo/Novali Panji
Bau Busuk Masih Tercium di Lokasi Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Bau busuk tercium di lokasi kasus pembunuhan 4 anak di Gang Roman, Jagakarsa, Jakarta Selatan


Polisi Temukan Tulisan Puas Bunda, Tx for All di TKP Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

21 jam lalu

Rumah TKP pembunuhan empat anak di Jalan Kebagusan Raya, Gang Roman RT.4/RW3 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tempo/Novali Panji
Polisi Temukan Tulisan Puas Bunda, Tx for All di TKP Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Sebelum kasus pembunuhan 4 anak di Jagakarsa ini, polisi menerima laporan KDRT yang diduga dilakukan ayah korban.


Diduga Ada KDRT di Balik Penemuan 4 Anak Meninggal di Jagakarsa

22 jam lalu

Rumah TKP pembunuhan empat anak di Jalan Kebagusan Raya, Gang Roman RT.4/RW3 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tempo/Novali Panji
Diduga Ada KDRT di Balik Penemuan 4 Anak Meninggal di Jagakarsa

Polisi masih mendalami penyebab kematian empat anak yang tewas di kamar tidur di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.


Orang Tua Kunci 4 Anak di Kamar Hingga Tewas di Jagakarsa

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Orang Tua Kunci 4 Anak di Kamar Hingga Tewas di Jagakarsa

Empat anak diduga dibunuh orang tuanya sendiri di Jagakarsa dengan cara dikunci di kamar


Kasus Pembunuhan Lansia di Bekasi, Midan Terancam 15 Tahun Penjara

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Kasus Pembunuhan Lansia di Bekasi, Midan Terancam 15 Tahun Penjara

Jenazah korban pembunuhan itu ditemukan oleh cucunya.


Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

1 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, di Markas Polresta Bogor Kota, Selasa 5 Desember 2023. Alung adalah tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria, 22 tahun, dan menelantarkan mayatnya di ruko kosong di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor. /Tempo/ M Sidik Permana
Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

Polisi telah menahan RA alias Alung, 20 tahun, pemuda yang bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor.