TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Imam Masykur oleh anggota Paspampres dan dua anggota TNI lainnya berlanjut hari ini, Senin 20 November 2023. Dari yang seharusnya menghadirkan tiga saksi terakhir, sidang hanya membacakan kesaksian ketiganya.
Dua di antaranya adalah Rahmat dan Sugiarto, warga Karawang yang menemukan mayat Imam Masykur terapung di sungai. "Alasan saksi tidak hadir karena tidak ada biaya," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi di ruang sidang Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur.
Riswandono mengatakan telah menawarkan memberi uang transportasi agar kedua saksi bisa hadir, tetapi sampai hari persidangan saksi itu tidak memberikan nomor rekeningnya.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa satu saksi yang lain bernama M.Ulwi juga berhalangan hadir sebab masih berada di Aceh. Diketahui, Ulwi merupakan korban pemerasan lainnya oleh ketiga terdakwa.
Akhirnya sidang tetap dilanjutkan meski mengalami molor dari jadwal yang seharusnya. Kesaksian Rahmat, Sugiarto, dan Ulwi ibacakan langsung oleh Oditur Militer sesuai berita acara pemeriksaan atau BAP.
Kesaksian antara lain tentang penemuan jasad Imam Masykur yang mengapung di sebuah sungai kawasan Karawang. "Mayat Imam Masykur tersangkut di eceng gondok tanpa baju dan mengenakan celana pendek," kata Oditur Militer UJ Supena membacakan BAP keterangan saksi yang tidak hadir.
Riswandono mengatakan bahwa kesaksian tetap menjadi sah meski saksi tidak hadir. Hal itu tertuang di Undang-undang Peradilan Militer Pasal 155. "Sidang sudah lebih dari tiga kali. Kedua saksi juga telah diperiksa di Pomdam Jaya dan disumpah tidak memberi kesaksian bohong. Jadi sah," ujarnya.
Total saksi yang sudah diperiksa dalam perkara penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan Imam Masykur berjumlah 14 orang. Dua di antaranya disebut sebagai saksi kunci, yakni Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat, serta Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar anggota Paspampres yang terlibat dalam penculikan Imam Masykur.
Ibu Imam Masykur, Fauziah beserta adik dan sepupunya juga dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Selain itu anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Langsung ke Pemeriksaan Para Terdakwa
Setelah pembacaan BAP tiga saksi terakhir ini, agenda sidang lalu memasuki pemeriksaan ketiga terdakwa: anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir.
Kepada mereka sebelumnya telah diberikan dakwaan primer menurut Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Dasar dakwaan ini karena mereka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan.
Selain itu, ketiganya juga didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara karena diduga bersama-sama melakukan pembunuhan. Dakwaan terakhir adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, karena diduga bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Imam Masykur diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku dalam perkara ini adalah juga tersangka sipil Zulhadi Satria Saputra kakak ipar Praka Riswandi Manik.
Motif penculikan adalah meminta uang tebusan kepada keluarga yang diyakini tak berani melapor karena mereka berjualan obat-obatan secara ilegal. Dari sejumlah korbannya, diketahui hanya Imam Masykur yang tewas dalam penyekapan dalam mobil.
Pilihan Editor: Pemuda Cabul Diringkus Polres Metro Depok, Mengaku Punya Korban yang Dipertontonkan Alat Kelaminnya di 17 Lokasi