Top 3 Metro: KJP Plus November Belum Cair karena Tunggu Keputusan Gubernur, Ketua BEM UI Buktikan Intimidasi ke Keluarganya
Reporter
Aisyah Amira Wakang
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 21 November 2023 06:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan pada Selasa pagi ini dimulai dari dana KJP Plus November ini belum cair karena tunggu keputusan gubernur. Sebanyak 75 ribu penerima yang tidak layak ternyata ditemukan pada KJP tahap 1 Tahun 2023 di DTKS.
Berita terpopuler lain adalah Ketua BEM UI Melki Sedek Huang membuktikan ada intimidasi yang diterima keluarga dan guru sekolahnya di Pontianak. Menurutnya, intimidasi itu untuk meredam daya kritisnya atas kondisi sosial hari-hari ini.
Berita terpopuler ketiga adalah Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Ghisca Debora Aritonang, 19 tahun sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay Rp 5,1 miliar. Polisi mengungkap Ghisca memiliki keinginan untuk memperkaya diri dari penipuan yang dilakukan.
Berikut 3 berita terpopuler kanal metropolitan pada Selasa, 21 November 2023:
1. Dana KJP Plus November 2023 Belum Cair Gara-gara Menunggu Keputusan Gubernur
Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi mengatakan pencairan dana KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar) akan diterima penerima manfaat pada akhir bulan ini.
"Setelah terbit Kepgub, baru cair (estimasi akhir November 2023)," kata Waluyo kepada TEMPO melalui pesan WhatsApp, Senin, 20 November 2023.
Menurutnya, alasan belum cairnya KJP Plus ini lantaran Pemerintah DKI Jakarta sedang dalam proses penetapan penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2023 melalui Keputusan Gubernur.
"Saat ini sedang proses perbal penetapan penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2023 dengan Keputusan Gubernur," ujarnya.
Hal itu menjadi syarat administratif yang harus diselesaikan sebelum dana tersebut disalurkan kepada penerima manfaat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sinergi berbagai perangkat daerahnya menjalankan berbagai cara untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Salah satu upayanya dengan mematangkan Satu Data Pembangunan. Tujuannya, mempermudah pelaksanaan program pembangunan sumber daya manusia.
Program pembangunan yang dimaksud antara lain Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ), serta Bantuan Pangan.
Ada pula program pemberian jaminan sosial yang pelaksanaannya melalui Program Keluarga Harapan (PKH) lokal berbasis individu. "Dengan Satu Data Pembangunan, diharapkan program-program tersebut dapat tepat sasaran," tutur Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beberapa waktu lalu.
Satu Data Pembangunan ini bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta beberapa sumber data lain.
Selain mematangkan Satu Data Pembangunan, Pemprov DKI juga terus melakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang DTKS, misalnya untuk kesahihan penerima KJP Plus dan KJMU. “Kami lakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus dan KJMU," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo.
Salah satu alasan mengapa dana KJP bulan November belum cair adalah adanya kendala pada tahap pendataan. Sebanyak 75 ribu penerima yang tidak layak ternyata ditemukan pada KJP tahap 1 Tahun 2023 di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dinas Pendidikan DKI menemukan sekitar 75 ribu siswa usia 6-21 tahun tidak layak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I tahun 2023. Temuan itu didasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari ditambah per November 2022.
Dari uji kelayakan dan verifikasi, ditemukan ada 75.497 siswa tidak layak menerima KJP Plus. Karena alamatnya ada yang blank (kosong) sebanyak 36 siswa, lalu ada 22.024 siswa yang alamatnya tidak ditemukan.
Selain itu, Disdik juga menemukan adanya anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 1.219 siswa, memiliki mobil sebanyak 21.462 siswa, memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar sebanyak 1.244 siswa, anak keluarga mampu sebanyak 16.371 siswa, meninggal dunia sebanyak 406 siswa, dan pindah ke luar DKI Jakarta sebanyak 11.867 siswa.
Lalu data 862 siswa tidak padan dengan data Kementerian Dalam Negeri, dan tidak dilakukan musyawarah kelurahan (muskel) sebanyak 6 siswa.
Selanjutnya Ketua BEM UI jelaskan soal intimidasi ke keluarga dan guru sekolahnya di Pontianak...
<!--more-->
2. Kembali dari Pontianak, Ini Penjelasan Ketua BEM UI Soal Intimidasi yang Diterima Keluarga
Ketua BEM UI (Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia) Melki Sedek Huang membuktikan adanya dugaan intimidasi yang datang kepada keluarga dan orang dekatnya di Pontianak, Kalimantan Barat. Menurutnya, intimidasi itu untuk meredam daya kritisnya atas kondisi sosial hari-hari ini.
"Aparat keamanan berseragam datang ke rumah dan sekolah saya dulu (SMAN 1 Pontianak) untuk menanyakan identitas pribadi dan ranah personal saya pada ibu di rumah dan guru-guru di sekolah," kata Melki melalui keterangan tertulis, Senin 20 November 2023.
Melki mengatakan memutuskan pulang ke Pontianak menemui ibu dan guru-guru di sekolahnya untuk memastikan kondisi mereka pada Jumat, 10 November 2023. Dugaan akan tujuan intimidasi itu dilihatnya dari pertanyaan-pertanyaan yang diberikan yang mengarah pada posisi dan kegiatannya selaku Ketua BEM UI.
Di sisi lain, di kampung halamannya itu, Melki juga dikabari bahwa Divisi Propam Mabes Polri telah responsif memberikan arahan dan menyelidiki dugaan intimidasi tersebut.
"Tentu ini sangat membantu dan memberikan rasa aman bagi keluarga saya di rumah," katanya sambil menambahkan, "Harapannya sikap responsif ini dapat berlaku di semua kasus yang bisa membatasi kebebasan berpendapat."
Hingga kini, Ketua BEM UI yang terpilih Januari 2023 itu masih menunggu proses investigasi lanjutan dari kepolisian. Sebab, menurut dia, siapa pun aparat keamanan yang terlibat dalam intimidasi, apa pun instansinya, jelas adalah tindakan yang berupaya memberangus kebebasan sipil dan penyebaran upaya ketakutan.
"Saya yakin ini tidak hanya terjadi pada saya, dan saya berharap ke depannya tidak ada lagi keterlibatan negara, lewat alat apa pun, untuk memberikan ketakutan pada masyarakat untuk bersuara," ujarnya.
Melki juga berterima kasih pada segenap masyarakat Indonesia yang telah memberi simpati dan dukungannya kepada dirinya maupun keluarganya. Juga kepada ratusan alumni UI yang memberikan tanda tangan dalam petisi dukungan.
Melki melihat beragam latar belakang yang memberikan dukungan pada dirinya dan keluarganya menunjukkan kesepahaman masyarakat Indonesia untuk mendukung kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Saya perlu menegaskan bahwa ini tak sama sekali berkaitan dengan mendukung ataupun tidak mendukung kekuatan politik tertentu. Golongan apa pun, kekuatan politik mana pun, harus menghargai kuatnya ruang-ruang sipil," ucap Melki.
Selanjutnya Gischa, mahasiswi 19 tahun dari Rp 5,1 miliar dari hasil menipu tiket konser Coldplay...
<!--more-->
3. Gischa 19 Tahun, Raup Rp 5,1 Miliar dari Hasil Menipu Tiket Konser Coldplay
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Ghisca Debora Aritonang, 19 tahun sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay. Polisi mengungkap Ghisca memiliki keinginan untuk memperkaya diri dari aksi penipuannya tersebut.
"Motifnya adalah bahwa tersangka hendak mengambil keuntungan Rp 250 ribu per tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro di Polres Jakarta Pusat pada Senin, 20 November 2023.
Sebelumnya, pihak kepolisian Jakarta Pusat telah menerima enam laporan pada Senin, 13 November 2023 soal penipuan atau penggelapan tiket konser Coldplay yang dilakukan Gischa. "Pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," ujar Susatyo.
Pelapor sekaligus korban itu merupakan reseller yang membeli tiket ke Gischa. Jika ditaksir, total kerugian yang diterima 6 orang korban tersebut mencapai Rp 5,1 miliar. Oleh karena itu, polisi melakukan pemeriksaan kepada 7 orang saksi.
"Selanjutnya, kami melakukan upaya paksa dan penggeledahan terhadap barang-barang milik tersangka," ujarnya. Gischa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 17 November 2023.
Polisi menetapkan barang bukti berupa mutasi rekening pada ATM korban maupun milik Gischa. Selain itu, polisi juga menyita barang-barang bermerk seperti tas, sepatu, laptop, handphone, yang jika ditotal nilainya sekitar Rp 600 juta. "Dan sisanya hampir sekitar 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka," kata Susatyo.
Ia menjelaskan bahwa pengumpulan barang bukti itu masih dalam tahap pengembangan. "Sambil kami juga pararel untuk menyita atau pun mencari aliran dana dari kerugian para korban tersebut," ujar Susatyo.
Atas perbuatannya, Gischa dijerat pasal 378 tentang penipuan juncto pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.
Pilihan Editor: Ramalan Cuaca: Hujan Sedang-Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Jabodetabek