76 Pensiunan Guru Jadi Korban Penipuan Dugaan Investasi Bodong, Lapor ke Polda Metro Jaya
Reporter
Savero Aristia Wienanto
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Sabtu, 25 November 2023 13:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 76 pensiunan guru melaporkan Direktur Utama PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) Muhammad Yaskur ke Polda Metro Jaya, pagi ini. Para guru itu menjadi korban penipuan dengan modus investasi.
"Kalau total korbannya mungkin lebih dari 76, tapi yang memberi kuasa kami untuk melaporan polisi itu memang 76," kata kuasa hukum para korban, Mohammad Muchsin di Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 November 2023.
Muchsin menjelaskan, tindakan pidana yang dilaporkan mencakup penipuan, penggelapan, TPPU, dan tindak pidana perbankan. "Terlapor melakukan penghimpunan dana yang diduga tanpa izin," ujarnya.
Yaskur diduga melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 378, 372, dan/atau 374 KUHP. Selain itu, Yaskur juga diduga melanggar Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Para pensiunan guru juga melaporkan 2 pelaku lain dalam kasus investasi bodong itu, yakni Mardiyani selaku Komisaris PT. FIM dan Wiwin Winarti selaku Manager Operasional/Karyawan PT. FIM. "Mereka berada di bawah satu perusahaan," tuturnya.
Dalam pelaporan yang bertepatan dengan Hari Guru ini, puluhan guru korban penipuan investasi itu membawa sejumlah dokumen untuk dijadikan sebagai alat bukti bukti. Di antaranya, surat perjanjian investasi dan bukti transfer bagi hasil.
"Tapi ternyata bukti transfer itu tidak asli alias bodong. Pas dicek oleh para korban itu tidak masuk uangnya," kata Muchsin.
Total kerugian yang dialami 76 pensiunan guru itu mencapai Rp14 miliar. "Beda-beda juga jumlahnya. Ada yg Rp98 juta, Rp100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp500 juta," kata kuasa hukum itu.
Pilihan Editor: Guru Pulangkan Siswa Pukul 08.30 Bikin Heru Budi Heran, Alasannya Persiapan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah