Kuasa Hukum 76 Pensiunan Guru Sebut Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Investasi Bodong
Reporter
Savero Aristia Wienanto
Editor
Lani Diana Wijaya
Sabtu, 25 November 2023 15:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 76 pensiunan guru resmi melaporkan Direktur Utama PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) Muhammad Yaskur atas kasus dugaan investasi bodong. Kuasa hukum korban, Mohammad Muchsin, menyebut polisi telah menerima laporan kliennya dengan bukti diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/7120/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Laporan diterima," kata Muchsin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 25 November 2023.
Menurut dia, dugaan tindak pidana yang dilaporkan mencakup penipuan, penggelapan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan tindak pidana perbankan. Korban menduga, terlapor telah menghimpun dana tanpa izin.
Muchsin menyebut, pihaknya harus menunggu 1-2 pekan ke depan untuk mengetahui tindak lanjut laporan tersebut. "Nanti akan ada panggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dirut FIM dilaporkan dengan Pasal 378, 372 dan/atau 374 KUHP. Selain itu, 76 pensiunan guru juga menjerat terlapor dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tak hanya Dirut FIM, Komisaris FIM Mardiyani dan Manajer Operasional FIM Wiwin Winarti pun dilaporkan ke polisi. "Mereka berada di bawah satu perusahaan," ucap Muchsin.
Muchsin menyampaikan jumlah korban penipuan diduga investasi bodong ini diperkirakan mencapai ratusan orang. Namun dia hanya menjadi kuasa hukum untuk 76 korban.
Pilihan Editor: Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL