7 Pernyataan Firli Bahuri Usai Diperiksa: Serangan Balik Koruptor hingga Kriminalisasi

Sabtu, 2 Desember 2023 07:34 WIB

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di lantai 6 Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Jumat, 1 Desember 2023.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa mengatakan Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar, tiba pukul 8.30. “Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 9.00 WIB,” kata Arief melalui pesan singkat, Jumat 1 Desember 2023.

Firli Bahuri keluar dari Gedung Bareskrim Polri dan menemui awak media di lobi utama pukul 19.27 WIB. Ia mengenakan kemaja polos berwarna cokelat muda dan celana bahan berwarna hitam. Meski Firli sudah berstatus tersangka, polisi tak menahannya.

Sebelum memberi pernyataan kepada awak media, Firli tersenyum terlebih dahulu kemudian menyampaikan pernyatannya terkait pemeriksaan yang dilakukan di Bareskrim Mabes Polri.

Berikut tujuh pernyataan yang dilontarkan Firli Bahuri kepada awak media usai diperiksa:

Advertising
Advertising

1. Anggap Mabes Polri rumah yang membesarkannya

Firli Bahuri mengatakan Mabes Polri ibarat rumah yang telah membesarkannya berkarier di kepolisian sejak 1983 saat masih berpangkat sersan dua. “Sampai purnawirawan Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal Polri sampai dengan sekarang,” ujarnya, Jumat malam, 1 Desember 2023.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Polri dan merasa tidak kecewa meski ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. “Saya tidak akan pernah kecewa kepada instansi Polri bangsa dan Negara, walaupun saya harus mengalami ini semua.”

2. Klaim Junjung Tinggi Penegakan Hukum

Firli mengklaim dirinya menjunjung tinggi penegakan hukum di Indonesia. Ia meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atasnya. “Jangan mengembangkan narasi atau opini yang bersifat menghakimi,” katanya.

3. Firli Singgung Perhatian Publik

Firli mengatakan dirinya mengapresiasi publik yang memberi perhatian terhaap perkara pemerasan yang sedang menjeratnya. Namun, dia meminta segala pernyataan tentang kasus ini disampaikan secara objektif.

Ia berharap proses hukum berjalan sesuai asas kepastian hukum. “Serta tetap menjunjung tinggi dan menghormati hak asasi manusia.”

4. Ajukan Praperadilan

Firli mengatakan telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Ia berharap praperadilan bisa membebaskan dirinya dari status tersangka.

“Saya berharap praperadilan dapat memberikan keadilan secara independen, bebas merdeka dan tidak terpengaruh dari kekuasaan dan pengaruh dari pihak manapun," ujar Mantan ajudan Wakil Presiden Boediono tahun 2012 ini.

5. Klaim Dirinya Dikriminalisasi

Firli mengatakan Undang-Undang tentang KPK masih memiliki kelemahan soal perlindungan hukum kepada para pimpinannya. Ia menyinggung banyaknya pimpinan KPK yang menjadi terseret perjara hukum yang dibuat-buat.

"Hampir sebagian besar Pimpinan KPK mengalami permasalahan hukum, sebagian besar merupakan ‘kriminalisasi hukum’, dimulai dari Bibit Chandra, Antazari Ashar, Bambang Wijayanto, Abraham Samad serta yang terakhir yang saat ini saya alami.”

6. Sebut Kasusnya karena Serangan Balik Koruptor

Firli Bahuri berharap agar ada revisi UU KPK terutama pada pasal 36 yang isinya mengatur larangan melakukan pertemuan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak terkait lain yang sedang ditangani oleh KPK.

“Begitu mudahnya kami dikriminalisasi, begitu mudahya para koruptor melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, sejarah perlawanan terhadap pemberantasan korupsi atau yang kita kenal dengan istilah When The Corruptor Strike Back,” ucap Firli.

Firli diketahui bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo saat KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

7. Menaruh Harapan ke Pengadilan

Firli menuturkan dirinya harapan besar kepada majelis hakim agar dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya.

“Karena saya sangat percaya bahwa hakim yang lebih memahami atas perkara yang ditanganinya. Karena itu tentulan azas lus Curia Novit kita harapkan menimbulkan keadilan bagi kita semua,” katanya.

Pilihan Editor: Top Metro: Kesimpulan Jakpro soal JIS, Kapal Coldplay di Cisadane, Kronologi Buruh Keroyok Sopir

Berita terkait

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

3 jam lalu

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

5 jam lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

19 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

22 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

1 hari lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 hari lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya