Gibran Bagi-bagi Susu Saat CFD, Berikut Aturan Hukum dan 15 Larangan Saat CFD di Jakarta
Reporter
Febyana Siagian
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 5 Desember 2023 06:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pada hari Minggu, 3 Desember 2023 lalu, calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, melakukan rangkaian kampanye di Jakarta. Ia juga terlihat berkunjung ke kawasan Bundaran HI yang sedang digelar Car Free Day disingkat CFD.
Kemudian hal ini menjadi sorotan, sementara Gibran mengaku membagikan susu pada saat Car Free Day bukan bagian dari kampanye. “Kan tanpa alat peraga kampanye (APK),” ujarnya.
Car Free Day atau yang kemudian akrab disebut dengan CFD, berawal dari Peraturan Daerah khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Dalam pasal 27, dijelaskan bahwa dalam rangka pemulihan mutu udara ditetapkan hari bebas kendaraan bermotor di kawasan tertentu. Yang kemudian pada ayat selanjutnya adalah penjelasan, bahwa hal itu akan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali per bulan.
Kemudian hal itu berkembang dengan adanya 15 larangan dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Adapun larangan kegiatannya, sebagai berikut:
1. Berjualan di Zona Merah.
2. Merokok atau vaping.
3. Membuang sampah sembarangan.
4. Tindakan kriminal atau tindakan asusila.
5. Membawa hewan peliharaan.
6. Melakukan kegiatan politik atau SARA.
7. Kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB.
8. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang menimbulkan polusi udara.
9. Memasukkan atau memarkirkan kendaraan dalam koridor HBKB.
10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke dalam area HBKB.
11. Jual/beli produk/jasa (mengamen, mengemis, meminta sumbangan).
12. Tanpa izin, melakukan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talk show, gimmick dan sejenisnya.
13. Tanpa izin, melakukan dan atau menyelenggarakan hal melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur, dan sejenisnya.
14. Menyelenggarakan segala bentuk kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.
15. Mendengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.
Dilansir hukum online, dalam setiap pelanggaran yang dilakukan akan diberikan surat teguran untuk pelanggaran pertama. Namun, jika masih melanggar akan diberikan larangan seterusnya dengan surat daftar hitam dalam kegiatan CFD.
FEBYANA SIAGIAN | AISYAH AMIRA WAKANG | AHMAD FAIZ | CARFREEDAYINDONESIA.ORG
Pilihan editor: Politikus PDIP Ragu Bawaslu Bisa Tegas ke Gibran Soal Kegiatan Bagi-bagi Susu di CFD Thamrin