Gibran Bagi-bagi Susu Saat CFD, Berikut Aturan Hukum dan 15 Larangan Saat CFD di Jakarta

Reporter

Febyana Siagian

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 5 Desember 2023 06:15 WIB

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama warga saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani istrinya Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pada hari Minggu, 3 Desember 2023 lalu, calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, melakukan rangkaian kampanye di Jakarta. Ia juga terlihat berkunjung ke kawasan Bundaran HI yang sedang digelar Car Free Day disingkat CFD.

Kemudian hal ini menjadi sorotan, sementara Gibran mengaku membagikan susu pada saat Car Free Day bukan bagian dari kampanye. “Kan tanpa alat peraga kampanye (APK),” ujarnya.

Car Free Day atau yang kemudian akrab disebut dengan CFD, berawal dari Peraturan Daerah khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Dalam pasal 27, dijelaskan bahwa dalam rangka pemulihan mutu udara ditetapkan hari bebas kendaraan bermotor di kawasan tertentu. Yang kemudian pada ayat selanjutnya adalah penjelasan, bahwa hal itu akan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali per bulan.

Kemudian hal itu berkembang dengan adanya 15 larangan dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Adapun larangan kegiatannya, sebagai berikut:

1. Berjualan di Zona Merah.

Advertising
Advertising

2. Merokok atau vaping.

3. Membuang sampah sembarangan.

4. Tindakan kriminal atau tindakan asusila.

5. Membawa hewan peliharaan.

6. Melakukan kegiatan politik atau SARA.

7. Kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB.

8. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang menimbulkan polusi udara.

9. Memasukkan atau memarkirkan kendaraan dalam koridor HBKB.

10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke dalam area HBKB.

11. Jual/beli produk/jasa (mengamen, mengemis, meminta sumbangan).

12. Tanpa izin, melakukan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talk show, gimmick dan sejenisnya.

13. Tanpa izin, melakukan dan atau menyelenggarakan hal melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur, dan sejenisnya.

14. Menyelenggarakan segala bentuk kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.

15. Mendengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.

Dilansir hukum online, dalam setiap pelanggaran yang dilakukan akan diberikan surat teguran untuk pelanggaran pertama. Namun, jika masih melanggar akan diberikan larangan seterusnya dengan surat daftar hitam dalam kegiatan CFD.

FEBYANA SIAGIAN | AISYAH AMIRA WAKANG | AHMAD FAIZ | CARFREEDAYINDONESIA.ORG
Pilihan editor: Politikus PDIP Ragu Bawaslu Bisa Tegas ke Gibran Soal Kegiatan Bagi-bagi Susu di CFD Thamrin

Berita terkait

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

5 jam lalu

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

Momen itu terjadi saat Gibran bertemu Mohammed bin Abdulrahman mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto di Istana Amiri Diwan, Doha, pada Rabu.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Temui MBZ, Ini Agenda Mereka

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Temui MBZ, Ini Agenda Mereka

Pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bertamu ke MBZ selaku Presiden UEA

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

2 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Prabowo Terima Zayed Medal dari Presiden MBZ

2 hari lalu

Prabowo Terima Zayed Medal dari Presiden MBZ

Prabowo mengapresiasi penghargaan yang diberikan UAE. Ia berterima kasih dan merasa terhormat dengan anugerah tersebut.

Baca Selengkapnya

Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

2 hari lalu

Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

Prabowo dan Gibran menemui Presiden UEA MBZ di Istana Al Shati, Abu Dhabi, pada Senin, 13 Mei, 2024. Berikut hal-hal terkait pertemuan tersebut.

Baca Selengkapnya

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

2 hari lalu

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Bertemu Presiden Uni Emirat Arab Mohammed bin Zayed, Bahas Hubungan Bilateral

2 hari lalu

Prabowo-Gibran Bertemu Presiden Uni Emirat Arab Mohammed bin Zayed, Bahas Hubungan Bilateral

Prabowo dan MBZ membahas hubungan bilateral, khususnya di bidang pertahanan dan militer.

Baca Selengkapnya

Wacana Nomenklatur Baru Kabinet Prabowo-Gibran untuk Tambah Jumlah Menteri, Bagaimana Aturannya?

2 hari lalu

Wacana Nomenklatur Baru Kabinet Prabowo-Gibran untuk Tambah Jumlah Menteri, Bagaimana Aturannya?

Kabinet Prabowo-Gibran ditengarai akan gemuk, untuk mengubah aturan jumlah menteri harus ada nomenklatur baru. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya

Makan Siang Gratis: Ditanggapi Koperasi Warteg hingga Soal Bujet

2 hari lalu

Makan Siang Gratis: Ditanggapi Koperasi Warteg hingga Soal Bujet

Pemerintah Kota Bandung bersama Indonesia Food Security Review (IFSR) melakukan uji program makan siang gratis bagi pelajar di enam sekolah

Baca Selengkapnya

Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

2 hari lalu

Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo ungkap kemungkinan Prabowo bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota.

Baca Selengkapnya