Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Apa Respons Bawaslu? Berikut 15 Larangan Saat Car Free Day

Kamis, 7 Desember 2023 14:10 WIB

Calon wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersama istrinya, Selvi Ananda membagikan susu saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Rahmat Bagja, mengingatkan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) untuk tidak melakukan kegiatan politik di acara Car Free Day (CFD).

Peringatan tersebut dilontarkan Rahmat usai ramai perbincangan Gibran Rakabuming Raka, cawapres nomor urut 2 diduga melakukan kampanye di CFD dengan melakukan bagi-bagi susu gratis, di Jalan Thamrin tanpa ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat, Ahad, 3 Desember 2023.

Di sisi lain, Gibran berdalih bahwa bagi-bagi susu yang dilakukannya bukan bagian dari kampanye. “Kan tanpa alat peraga kampanye,” ujarnya pada 3 Desember 2023.

Dua bulan sebelumnya, relawan Ganjar pernah diusir dari CFD karena membawa papan bergambar wajah calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Petugas yang melihat hal tersebut langsung meminta relawan untuk pergi. Tindakan petugas tersebut sudah sesuai dengan peraturan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, kawasan HBKB atau CFD harus steril dari aktivitas atau kegiatan kampanye. Karen itu, menurut Benny, ia meminta Bawaslu Jakarta Pusat mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk memastikan agar tak ada kegiatan kampanye politik di CFD.

Advertising
Advertising

Benny menyinggung soal aturan ini berdasarkan pada Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. "Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ujarnya.

CFD berawal dari Peraturan Daerah khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam pasal 27, dijelaskan bahwa dalam rangka pemulihan mutu udara ditetapkan hari bebas kendaraan bermotor di kawasan tertentu. Yang kemudian pada ayat selanjutnya adalah penjelasan, bahwa hal itu akan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali per bulan.

Peraturan tersebut kemudian dikembangkan dengan adanya 15 larangan dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Berikut kegiatan yang dilarang di CFD.


1. Berjualan di Zona Merah.

2. Merokok atau vaping.

3. Membuang sampah sembarangan.

4. Tindakan kriminal atau tindakan asusila.

5. Membawa hewan peliharaan.

6. Melakukan kegiatan politik atau SARA.

7. Kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung CFD.

8. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang menimbulkan polusi udara

9. Memasukkan atau memarkirkan kendaraan bermotor dalam koridor CFD.

10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke dalam area CFD.

11. Jual/beli produk/jasa (mengamen, mengemis, meminta sumbangan).

12. Tanpa izin, melakukan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talk show, gimmick dan sejenisnya.

13. Tanpa izin, melakukan dan atau menyelenggarakan hal melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur, dan sejenisnya.

14. Menyelenggarakan segala bentuk kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.

15. Mendengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.

Setiap pelanggaran di CFD akan diberikan surat teguran untuk pelanggaran pertama. Setelah itu, jika masih melanggar maka akan diberikan larangan seterusnya dengan surat daftar hitam dalam kegiatan CFD.


ANANDA RIDHO SULISTYA | FEBYANA SIAGIAN | AHMAD FAIZ IBNU SANI

Pilihan Editor: Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Timnas AMIN Bilang Bawa Atribut Politik Saja Dilarang

Berita terkait

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

3 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

7 jam lalu

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

Relawan Kawan Militan (Kami) Gibran meresmikan kantor dewan perwakilan daerah (DPD) Solo Raya, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

20 jam lalu

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

Momen itu terjadi saat Gibran bertemu Mohammed bin Abdulrahman mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto di Istana Amiri Diwan, Doha, pada Rabu.

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

23 jam lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

1 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

1 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

2 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Temui MBZ, Ini Agenda Mereka

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Temui MBZ, Ini Agenda Mereka

Pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bertamu ke MBZ selaku Presiden UEA

Baca Selengkapnya

Prabowo Terima Zayed Medal dari Presiden MBZ

2 hari lalu

Prabowo Terima Zayed Medal dari Presiden MBZ

Prabowo mengapresiasi penghargaan yang diberikan UAE. Ia berterima kasih dan merasa terhormat dengan anugerah tersebut.

Baca Selengkapnya