RUU DKJ, Dekan IPDN: Gubernur Ditunjuk Presiden tidak Logis

Kamis, 7 Desember 2023 21:50 WIB

Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri IPDN, Halilul Khairi. Foto: rum/HUMAS MENPANRB

TEMPO.CO, Jakarta - Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri IPDN, Halilul Khairi, menolak gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Alasannya DKJ nantinya tetap daerah otonom.

DKJ adalah nama baru untuk DKI Jakarta setelah tidak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota Negara yang akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Halilul Khairi menjadi salah satu pakar yang diundang oleh Badan Legislasi DPR RI untuk membahas RUU DKJ dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 8 November 2023.

“Waktu di Baleg saya sampaikan selama DKJ berstatus daerah otonom wajib dipilih oleh rakyat,” katanya kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Kamis, 7 Desember 2023.

Daerah otonom yang dimaksud adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Advertising
Advertising

“Karena daerah otonom itu adalah kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus diri sendiri,” ujarnya.

Halilul menjelaskan wujud mengatur diri sendiri itu adalah adanya lembaga perwakilan dan lembaga eksekutif yang mendapat mandat dari kesatuan masyarakat hukum tersebut. Menurut dia, tanpa ada lembaga perwakilan dan lembaga eksekutif yang mendapat mandat dari rakyat, maka tidak ada daerah otonom.

Dia menduga alasan Baleg memasukan aturan gubernur tidak dipilih oleh rakyat, tetapi ditunjuk oleh Presiden dalam RUU DKJ karena ada saran dari pihak lain.

“Mungkin karena ada masukan dari DKI agar gubernur mudah mengambil keputusan, tidak harus banyak memperhatikan berbagai diskursus di publik,” katanya.

Ia berpendapat gubernur yang tidak dipilih oleh rakyat adalah sesuatu yang tidak logis. Sebab, gubernur berwenang menyusun peraturan daerah (Perda); menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD; dan mewakili rakyat di dalam dan di luar pengadilan.

“Bagaimana mungkin gubernur mengelola seluruh kepntingan rakyat dan mewakili rakyat daerahnya tanpa mendapat mandat dari rakyat,” kata dia.

Pilihan Editor: RUU DKJ, Gerindra: Gubernur Jakarta Diangkat Oleh Presiden Usulan Bamus Betawi

Berita terkait

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

11 jam lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

Fraksi PDIP mengusulkan agar diksi efisien dijabarkan dalam perubahan UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Soroti Revisi UU Kementerian Negara, PDIP Contohkan Empire Building Syndrome

12 jam lalu

Soroti Revisi UU Kementerian Negara, PDIP Contohkan Empire Building Syndrome

PDIP telah memberikan warning atau peringatan, supaya Revisi Undang-undang Kementerian Negara tidak digunakan untuk kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta RUU Penyiaran yang Menuai Polemik

18 jam lalu

Fakta-fakta RUU Penyiaran yang Menuai Polemik

RUU Penyiaran yang saat ini dalam proses harmonisasi di Baleg DPR RI tersebut dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia. Sejauh mana?

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

19 jam lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

Untuk tahun ini pemerintah mengalokasikan total 3.445 formasi yang akan diikuti 8 kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan 2024.

Baca Selengkapnya

Baleg Sepakati Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR

20 jam lalu

Baleg Sepakati Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR

Awiek mengatakan seluruh perubahan yang terdapat dalam draft RUU Kementerian Negara telah diputuskan melalui musyawarah mufakat.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran CASN Jalur Sekolah Kedinasan Telah Dibuka, Ada STAN, IPDN hingga STIS

23 jam lalu

Pendaftaran CASN Jalur Sekolah Kedinasan Telah Dibuka, Ada STAN, IPDN hingga STIS

Pendaftaran CASN jalur sekolah kedinasan mulai dibuka sejak Rabu kemarin. Berikut daftar sekolah kedinasan dan formasinya.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Harap Sekolah Kedinasan Jaga Martabat Pendidikan: Tak Ada Lagi Bullying

23 jam lalu

Menpan RB Harap Sekolah Kedinasan Jaga Martabat Pendidikan: Tak Ada Lagi Bullying

Menpan RB bilang Indonesia butuh talenta-talenta masa depan. Dia berharap sekolah kedinasan dapat menjaga kualitas dan martabatnya, tanpa bullying.

Baca Selengkapnya

Telah Dibuka, Ini Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024

1 hari lalu

Telah Dibuka, Ini Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024

Jadwal seleksi sekolah kedinasan 2024 sudah dibuka. Seleksi administrasi akan dilakukan mulai 15 Mei hingga 17 Juni 2024. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Soroti Masalah Efisiensi Pemerintahan saat Bahas Revisi UU Kementerian Negara

1 hari lalu

Politikus PDIP Soroti Masalah Efisiensi Pemerintahan saat Bahas Revisi UU Kementerian Negara

Sturman Panjaitan, menyoroti soali efisiensi pemerintahan ke depan dalam pembahasan revisi UU Kementerian Negara

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya