Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Rekam Kejadian dengan Ponsel dan Laptop
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Jumat, 8 Desember 2023 21:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyita barang bukti berupa ponsel dan laptop dalam kasus pembunuhan 4 anak di Jagakarsa oleh ayahnya sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bintoro menuturkan, gawai itu digunakan pelaku untuk mengabadikan tindak pidana yang dilakukan.
"Digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian, dan saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya, saudara D," tutur Bintoro di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023.
Kasus ini terkuak ketika tetangga mencium bau busuk seperti bangkai hewan pada Rabu, 6 Desember pagi. Ternyata sumber bau berasal dari rumah kontrakan yang dihuni oleh Panca bersama istrinya inisial D serta empat anak mereka.
Ketika rumah kontrakan didobrak, ditemukan mayat anak-anak mereka berinisial V (perempuan 6 tahun), S (perempuan 4 tahun), AS (laki-laki 3 tahun), dan AK (laki-laki 1 tahun). Semuanya dijajarkan di tempat tidur.
Bintoro mengatakan, Panca membunuh nyawa anaknya satu per satu dari usia yang paling muda hingga tertua. Dia menyekap dengan tangan selama 15 menit.
"Penyekapannya pakai tangan, ya. Disekap di hari Minggu pada tanggal 3 Desember tahun 2023, sekitar pukul 13.00 sampai dengan pukul 14.00," ujar Bintoro.
Setelah semua anaknya tewas, Panca menyempatkan dirinya menata mainan kesukaan buah hatinya. Namun, Bintoro tidak menjelaskan motif pembunuhan tersebut. "Sementara masih kami dalami, untuk saat ini kami bekerja," katanya.
Karena perbuatannya, Panca ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Namun, dia sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati akibat percobaan bunuh diri.
Istri Panca, D, juga sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu. Dia lebih dulu mengalami KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) oleh Panca pada Sabtu, 2 Desember 2023.
Pilihan Editor: RUU DKJ, Haji Oding Bantah Ada Intervensi Jokowi di Usulan Gubernur Ditunjuk Presiden