Wali Kota Depok Keluarkan Surat Edaran Tentang Berobat Gratis Pakai KTP, Begini Isinya

Minggu, 10 Desember 2023 13:39 WIB

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang implementasi Universal Health Coverage (UHC), jaminan kesehatan nasional di Kota Depok, yang cukup menyertakan kartu tanda penduduk atau KTP untuk mengakses pengobatan gratis.

SE dengan nomor 003/ 9173 - Dinkes tersebut ditandatangani secara elektronik Wali Kota Depok Mohammad Idris pada Jumat, 8 Desember 2023.

Surat edaran tersebut menjelaskan tentang Kota depok yang sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Desember 2023. Hal ini menyebabkan adanya perubahan pada skema jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Depok.

Ketentuan Bagi Pasien yang Dirawat dan Rawat Jalan di Rumah Sakit

Idris menyampaikan bagi warga Depok yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit cukup menunjukkan KTP dan KK. Pihak rumah sakit lalu lapor ke Dinas Kesehatan dengan melampirkan surat keterangan rawat.

Advertising
Advertising

“Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3x24 jam," kata Idris dalam SE yang dikutip Ahad, 10 Desember 2023.

Bagi pasien yang membutuhkan rawat jalan ke rumah sakit, bisa datang ke puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar dengan membawa KTP dan KK. Dokter puskesmas akan memeriksa dan membuat surat rujukan ke Rumah Sakit.

"Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD), setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, pasien dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN," tuturnya.

Ketentuan Rawat Jalan di Puskesmas

Adapun bagi pasien yang melakukan rawat jalan di puskesmas bisa datang dengan membawa KTP dan KK. Dokter akan memeriksa dan jika membutuhkan pengobatan lebih lanjut, puskesmas akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).

"Setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN," ujarnya.

Pasien yang Dirawat di Luar Kota

Sementara bagi warga yang dirawat di rumah sakit di luar Kota Depok, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, diminta menunjukkan KTP dan KK. Pihak keluarga yang terdapat dalam satu KK diminta melapor ke puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat.

"Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam," ucap Idris.

Persalinan

Beleid tersebut juga mengatur tentang persalinan di Puskesmas Mampu Poned. Pasien cukup menunjukkan KTP dan KK untuk selanjutnya didaftarkan sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) pada hari yang sama dengan persalinan.

Ketentuan Bagi Masyarakat yang Belum Terdaftar KIS PBI APBD

Untuk masyarakat yang tidak sakit dan belum terdaftar sebagai peserta KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa datang ke Pusat Kesejahteraan Sosial atau Sistem Layanan Rujukan Terpadu (Puskesos SLRT) di kelurahan dengan membawa KTP, KK, dan bukti KIS salah satu anggota keluarga yang sudah terdaftar lebih dulu.

Setelah itu Puskesos/SLRT mengajukan usulan ke Dinas Sosial tanpa melalui verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan.

"Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG, Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD)," jelas Idris.

Ketentuan Bagi Warga dengan Status Kepesertaan JKN tidak Aktif

Sementara, bagi peserta yang status kepesertaan JIS-nya tidak aktif bisa datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat dengan membawa KTP serta KK. Petugas akan memverifikasi dan memvalidasi dengan Parameter Kemiskinan dan diusulkan ke Dinas Sosial.

Nantinya Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG. "Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD)," katanya.

Idris menjelaskan Pemerintah Kota Depok secara berkala akan memverifikasi data peserta PBI APBD. Jika masuk kategori tidak mampu, maka kepesertaan JKN tetap aktif.

"Namun, jika masuk kategori masyarakat mampu, kepesertaan JKN akan dinonaktifkan atau kepesertaan JKN dilanjutkan dengan pembiayaan secara mandiri," kata Idris memungkasi.

Pilihan Editor: Pengusul Gubernur Ditunjuk Presiden Ingin Jakarta Dipimpin Orang Betawi

Berita terkait

Soal Pilgub Jabar, Wali Kota Depok Mohammad Idris : Emang Gue Pikirin

2 menit lalu

Soal Pilgub Jabar, Wali Kota Depok Mohammad Idris : Emang Gue Pikirin

Wali Kota Depok Mohammad Idris menanggapi santai dan memilih menyelesaikan janji kampanye ketimbang memikirkan isu dorongan pencalonan dirinya maju dalam Pilgub 2024 Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

9 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu

Baca Selengkapnya

Pasca-Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Keluarkan SE Tentang Study Tour

9 jam lalu

Pasca-Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Keluarkan SE Tentang Study Tour

Pasca kecelakaan bus rombongan perpisahan siswa SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan study tour.

Baca Selengkapnya

7 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih di ICU RSUI dan RS Bhayangkara Brimob

9 jam lalu

7 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih di ICU RSUI dan RS Bhayangkara Brimob

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati mengungkapkan 7 korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana masih menjalani perawatan intensif di ICU rumah sakit.

Baca Selengkapnya

15 Kecelakaan Bus Rombongan Siswa 2 Tahun Terakhir, Terbaru Tragedi SMK Lingga Kencana Depok di Subang

9 jam lalu

15 Kecelakaan Bus Rombongan Siswa 2 Tahun Terakhir, Terbaru Tragedi SMK Lingga Kencana Depok di Subang

Kecelakaan bus berpenumpang rombongan siswa dalam 2 tahun terakhir sering terjadi. Terakhir musibah siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Libatkan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Pemkot Tangsel Evaluasi Study Tour Luar Daerah

12 jam lalu

Kecelakaan Maut Libatkan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Pemkot Tangsel Evaluasi Study Tour Luar Daerah

Pasca-kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang pelajar SMK di Depok, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel melalukan evaluasi.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

12 jam lalu

BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menetapkan besaran iuran untuk sistem KRIS

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

13 jam lalu

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan tak Bebani Masyarakat

13 jam lalu

Anggota Dewan Minta Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan tak Bebani Masyarakat

Anggota dewan meminta pemerintah mendesain dengan jelas sumber pembiayaan dari sistem Kelas BPJS Kesehatan yang baru

Baca Selengkapnya

Begini Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

15 jam lalu

Begini Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

Berikut rincian fasilitas layanan KRIS pengganti kelas BPJS Kesehatan, mulai dari kriteria ruang rawat inap hingga daftar penyakit yang ditanggung.

Baca Selengkapnya