Berobat Gratis Cukup Pakai KTP Depok, Wali Kota: Jangan Ragu ke Rumah Sakit

Senin, 11 Desember 2023 09:36 WIB

Wali Kota Depok Mohammad Idris usai membuka Pasar Rakyat Malam Takbir di Jalan Naming D Botin di Kampung Lio, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas , Depok, Jumat, 21 April 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris angkat bicara soal berobat gratis cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) bagi warganya. Program ini menjadi sorotan setelah beberapa orang mengaku tetap harus membayar ketika berobat di Puskesmas atau rumah sakit.

Mohammad Idris mengatakan hal ini memang perlu penjelasan lebih detail agar tidak salah paham dan tidak salah kaprah dalam implementasinya. "Pertama, Alhamdulillah Kota Depok per 1 Desember 2023 berstatus Universal Health Covarage atau UHC, yaitu cakupan kesehatan univeral 96,47 persen," kata dia di akun instagram miliknya, Ahad, 10 Desember 2023.

Artinya, kata Idris, Pemerintah Kota Depok sudah memberikan jaminan kesehatan bagi yang sedang sakit hingga yang menjalani persalinan di puskesmas mampu PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar). "Juga ada nanti ada penjelasan detail bagaimana yang tidak sakit dengan mempunyai JKN (jaminan kesehatan nasional)," ucap dia.

Idris berujar yang perlu diketahui dari program ini adalah warga Depok jangan ragu datang ke rumah sakit. "Dia bisa datang ke rumah sakit. Rumah sakit ya, bukan puskesmas, ke rumah sakit, baik rumah sakit umum daerah maupun rumah sakit swasta yang sudah diberlakukan BPJS dan sudah tersosialisasi program UHC ini bersama mereka," katanya.

Ragam Ketentuan Berobat Pakai KTP di Depok

Bagi warga Depok yang dirawat di rumah sakit diminta menunjukkan KTP dan KK. Pihak rumah sakit akan melaporkannya ke Dinas Kesehatan. Pasien akan dirawat di kelas tiga.

Advertising
Advertising

"Selanjutnya pasien akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN PBI (peserta bantuan iuran) dari pembiayaan APBD Kota Depok," ujar Idris.

Kemudian bagi warga yang membutuhkan rawat jalan di rumah sakit, diminta lebih dulu datang ke puskesmas sesuai tempat tinggal membawa KTP dan KK. Dokter akan memeriksa dan membuat surat rujukan ke rumah sakit. "Puskesmas nanti akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD kota Depok)," tuturnya.

Sedangkan bagi warga Depok yang dirawat di rumah sakit di luar kota, kata Idris, rumah sakit tersebut harus dipastikan sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Keluarga dapat melapor ke puskesmas dengan membawa surat keterangan bahwa pasien sedang dirawat di rumah sakit di luar Depok.

Pun dengan warga Depok yang melakukan persalinan di Puskesmas PONED. Pasien cukup menunjukan KTP dan KK lalu petugas Puskesmas akan mendaftarkannya sebagai peserta JKN

Adapun bagi warga yang sehat dan ingin mendapatkan jaminan kesehatan, diminta datang ke Pusat Kesejahteraan Sosial atau Sistem Layanan Rujukan Terpadu (Puskesos SLRT) untuk didaftarkan sebagai peserta JKN.

Jika memiliki keluarga yang lebih dulu terdaftar sebagai peserta JKN, maka data warga tersebut akan diteruskan ke Dinas Sosial tanpa harus melewati verifikasi dan validasi. Syaratnya cukup membawa KTP, KK, dan bukti KIS PBI APBD salah satu anggota keluarganya.

Sementara bagi warga yang status kepesertaan JKN-nya tidak aktif dapat datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Petugas akan memverifikasi dan memvalidasi untuk selanjutnya diusulkan ke Dinsos dan ke Dinkes. "Dinkes dalam hal ini mengajukan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD)," papar Idris.

Pilihan Editor: Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Psikolog: Amarah Hebat di Balik Kesedihan

Berita terkait

Kecelakaan Maut Libatkan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Pemkot Tangsel Evaluasi Study Tour Luar Daerah

1 jam lalu

Kecelakaan Maut Libatkan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Pemkot Tangsel Evaluasi Study Tour Luar Daerah

Pasca-kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang pelajar SMK di Depok, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel melalukan evaluasi.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

2 jam lalu

BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menetapkan besaran iuran untuk sistem KRIS

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

2 jam lalu

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan tak Bebani Masyarakat

3 jam lalu

Anggota Dewan Minta Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan tak Bebani Masyarakat

Anggota dewan meminta pemerintah mendesain dengan jelas sumber pembiayaan dari sistem Kelas BPJS Kesehatan yang baru

Baca Selengkapnya

Begini Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

5 jam lalu

Begini Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

Berikut rincian fasilitas layanan KRIS pengganti kelas BPJS Kesehatan, mulai dari kriteria ruang rawat inap hingga daftar penyakit yang ditanggung.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

6 jam lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Alasan Korban Bencana Alam Tidak Ditanggung oleh BPJS. Bagaimana Aturannya?

8 jam lalu

Alasan Korban Bencana Alam Tidak Ditanggung oleh BPJS. Bagaimana Aturannya?

BPJS Kesehatan memang memiliki aturan tertentu terkait penanganan korban bencana alam. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

9 jam lalu

Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, 3 BPJS

Baca Selengkapnya

YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

11 jam lalu

YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

YLKI mempertanyakan alasan pemerintah memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya

Ratusan Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

13 jam lalu

Ratusan Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Ratusan pelajar Depok menggelar aksi solidaritas dan doa bersama untuk korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya