Berobat Gratis di Depok Tak Bisa Sembarang Unjuk KTP, Ini Penjelasannya

Rabu, 13 Desember 2023 13:00 WIB

Ilustrasi KTP. Shutterstock

TEMPO.CO, Depok - Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati menjelaskan apa yang dilakukan pemerintah kota itu di balik klaim berobat gratis pakai KTP untuk warganya. Pemerintah Kota Depok memungkinkan itu setelah mendeklarasikan layanan kesehatan Universal Health Coverage per 1 Desember 2023.

Mary mengatakan, anggaran program UHC tersebut senilai Rp 112,8 miliar untuk satu tahun bersumber dari APBD Pemkot Depok dan APBD dari Provinsi Jawa Barat. "Tujuannya meningkatkan kualitas layanan kesehatan, juga dengan memperluas cakupan kepesertaan dengan memastikan seluruh warga menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional," kata Mary saat ditemui, Selasa 12 Desember 2023.

Adapun mekanisme pembayarannya, dana UHC digunakan untuk meng-cover peserta iuran JKN. Caranya, rumah sakit akan mendaftarkan pasien atau peserta itu melalui tautan yang telah disiapkan. Data kemudian akan langsung terkirim ke dinas kesehatan dan dinas yang lanjut mengirim usulan ke BPJS Kesehatan sebagai bagian dari JKN tersebut.

"Jadi hari itu juga, atau maksimal 3 x 24 jam, si pasien dan keluarganya sudah didaftarkan sebagai peserta KIS PBI APBD," kata Mary menerangkan merujuk kepada program Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran dari APBD.

Jadi, yang membayar pengobatan dan layanan medis adalah BPJS Kesehatan, karena sudah didaftarkan sebagai peserta KIS dengan anggaran dari APBD Kota Depok. Dalam status ini, ahli asuransi kesehatan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pujiyanto, menerangkan praktik tinggal unjuk KTP memang memungkinkan.

Advertising
Advertising

Bahkan, sejatinya, tak perlu unjuk KTP pun bisa dilakukan jika peserta Jaminan Kesehatan Nasional pergi ke fasilitas kesehatan tingkat pertama di wilayah yang berkesesuaian dengan domisili. "Karena sudah tercatat dalam sistem informasi sebagai peserta JKN aktif," kata Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan di UI ini.

Tapi, Pujiyanto mengingatkan, semua itu berlaku jika peserta sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. Atau, seperti dituturkan Mary, didaftarkan oleh Dinas Kesehatan.

"Jadi bukan sembarang orang, dia tidak terdaftar di BPJS, lalu KTP-nya tidak laku terus dia marah-marah, ya enggak begitu," katanya sambil menambahkan, "Jadi intinya dia harus menjadi peserta JKN melalui BPJS Kesehatan."

Berobat Pakai KTP, Bansos Tak Berlaku Lagi

Mary menjelaskan, Universal Health Coverage akan melingkupi semua warga yang tidak terdaftar di BPJS Kesehatan atau punya tetapi sudah non aktif. Syarat lain, warga itu bersedia dirawat di kelas 3 rumah sakit.

Pemerintah Kota Depok mengalokasikan anggaran untuk itu sebesar Rp 112,8 miliar untuk 237 ribu warga. Itu di hitung di luar mereka yang sudah tercover oleh program KIS PBI dari APBN. "Itu (PBI) yang akan tercover UHC, sisanya oleh perusahaan dan peserta mandiri atau warga Depok yang mampu," kata Mary.

Mary juga menjelaskan bahwa, karena saat ini Kota Depok sudah deklarasikan Universal Health Coverage, bantuan sosial sudah tidak ada lagi. Programnya menjadi didaftarkan sebagai KIS PBI APBD.

Bantuan sosial dialihkan ke bantuan saat sedang sakit akan langsung dibantu Pemkot Depok tanpa melalui verifikasi. Hanya, setelahnya, Dinas Kesehatan berjanji secara berkala melakukan pemadanan data bersama Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Baca halaman berikutnya: Pemkot Depok tak tanggung pembayaran tunggakan premi BPJS

<!--more-->

"Kami lihat nih data penerima KIS PBI APBD, mana sih yang masuk di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), SITPAS (Sistem Terintegrasi Pelayanan Sosial) untuk kemudian kami tetap bayarkan preminya secara berkelanjutan," ujarnya.

Untuk mereka yang belakangan diketahui tak terdaftar dalam DTKS, kata Mary, akan dinonaktifkan kepesertaan KIS PBI APBD-nya karena diasumsikan warga tersebut tergolong mampu. Verifikasi dan validasi yang dibutuhkan dalam proses ini disebutkannya di Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) di kantor-kantor kelurahan.

"Nanti ketika hasil verifikasi dan valiasi ternyata memenuhi kriteria, diaktifkan kembali KIS-nya. Tapi kalau tidak memenuhi kriteria kami sampaikan, 'mohon maaf bapak ibu termasuk keluarga yang mampu, silakan melanjutkan BPJS-nya menjadi peserta mandiri'."

Bayar Pakai KTP Tidak untuk Tunggakan BPJS

Diingatkan pula, dimasukkan ke dalam peserta JKN (KIS PBI APBD) tidak serta merta menghilangkan tunggakan di BPJS Kesehatan. Soal tunggakan, Mary menegaskan, tidak ada kaitannya dengan Pemda. Peserta diminta menyelesaikannya sendiri bersama BPJS Kesehatan.

Soal tarif Rp 10 ribu untuk pasien yang masih berlaku di puskesmas-puskesmas, Mary memastikan itu hanya untuk warga yang belum tercakup JKN atau BPJS Kesehatan miliknya tidak aktif. "Harus jadi pasien umum dulu dan membayar tarif Rp10 ribu bagi KTP Depok, sedangkan Rp 20 ribu untuk non-KTP Depok," kata dia.

Nanti, dia melanjutkan, setelah mendaftar sebagai pasien umum dan pemeriksaan dokter membutuhkan dirujuk ke rumah sakit, barulah didaftarkan lah oleh puskesmas sebagai peserta KIS PBI APBD. "Nanti ke rumah sakitnya kalau KIS-nya sudah aktif, paling lambat 3 x 24 jam," kata Mary lagi.

Pilihan Editor: Di Kabupaten Bogor, Berkas Kasus Gangster Nomor Tiga Terbanyak Setelah Narkoba dan Penipuan

Berita terkait

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

1 jam lalu

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Al-Basyariah Uus Saharoh mengungkap kasus dugaan bullying terhadap siswinya karena berebut cowok.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

3 jam lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

3 jam lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

5 jam lalu

Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

Seorang pelajar putri dari sebuah SMP melakukan bullying terhadap siswi dari SMP lain di Depok.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

5 jam lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

6 jam lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

7 jam lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

7 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

9 jam lalu

Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

PPDB 2024 di Depok dibuka serentak untuk seleruh jenjang pendidikan.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

21 jam lalu

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

Polres Metro Depok menyatakan tengah menyelidiki peristiwa pengemudi Toyota Fortuner menghalangi perjalanan ambulans.

Baca Selengkapnya