Praperadilan Firli, Pakar Hukum Sebut Polisi Tak Salahi Prosedur jika Masih Cari Alat Bukti

Jumat, 15 Desember 2023 20:12 WIB

Kuasa hukum Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri menunjukan berkas saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan Firli Bahuri atas gugatan praperadilan melawan kapolda Metro Jaya. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menghadirkan tiga pakar hukum acara pidana dalam menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Salah satu pakar yang hadir adalah dosen hukum acara pidana Universitas Krisnadwipayana Warasman Marbun.

Warasman memberikan keterangan soal keabsahan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan kepolisian sebelum menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“Penyidik yang mengetahui dan menerima pelaporan atau pengaduan tentang peristiwa yang mengarah ke pidana, wajib segera melakukan penyelidikan. Jangan lama-lama," kata Marbun di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023.

Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya. Firli Bahuri ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo perihal penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

Marbun menjelaskan polisi tak menyalahi prosedur ketika masih mencari alat bukti tambahan meski sudah menetapkan Firli sebagai tersangka. Alasannya agar berkas perkara tak dikembalikan saat dilimpahkan ke kejaksaan.

Advertising
Advertising

"Sekurang-kurangnya dua alat bukti itu maksudnya supaya saat dikirim ke jaksa, jangan sampai P19," ujarnya.

Menurut dia, kepolisian berhak mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya meski sudah memiliki beberapa saat menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Perlu dimaksimalkan sehingga saat berkas dikirim ke jaksa, langsung P21," tuturnya.

Marbun juga menyinggung soal pemeriksaan Firli sebagai saksi sebelum berlanjut ke tahap penyidikan. "Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik wajib memeriksa calon tersangka. Artinya, sudah diperiksa sebagai saksi sebelumnya," ucapnya.

Selain Marbun, dua pakar hukum acara pidana lain juga hadir sebagai ahli, yakni Junaedi Saibi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Fachrizal Afandi dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Yusril Jadi Saksi Ahli di Praperadilan Firli Bahuri, Sebut Foto Pertemuan dengan Yasin Limpo tidak Bisa Jadi Alat Bukti

Tim kuasa hukum Firli Bahuri menghadirkan enam saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Desember 2023. Salah satu saksi yang dihadirkan ialah pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril hadir secara daring lewat Zoom. Yusril dimintakan pandangannya soal seperti apa alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tindak pidana.

"Apakah alat bukti itu perlu memerhatikan kualitasnya atau kuantitasnya?" kata Tim kuasa hukum Firli Bahuri di ruang sidang, Kamis, 14 Desember 2023.

Menurut dia, alat bukti perlu menerangkan suatu peristiwa, terverifikasi, dan kebenarannya bisa diyakini. Jika tidak, katanya, alat bukti itu sifatnya lemah dan tidak bisa dijadikan alat bukti permulaan.

Ia memisalkan kuitansi yang bisa dibeli di warung sebagai alat bukti yang lemah dan tidak bisa diyakini kebenarannya. "Jadi tidak bisa mengatakan 'Yang penting saya sudah punya bukti suap, ini kuitansinya'," ujarnya.

Sebagai penyidik, menurutnya, tidak bisa hanya puas dengan alat bukti seperti itu. Yusril kemudian mencontohkan alat foto pertemuan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di GOR Tangki, Jakarta Barat.

"Foto itu tidak menerangkan apa-apa, tidak bisa dijadikan alat bukti suap," ujarnya.

Ia menilai bahwa foto pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo hanya bisa dijadikan sebagai alat bukti petunjuk yang baru bisa digunakan di persidangan peradilan.

Sebab, katanya, foto itu tidak bisa menerangkan peristiwa yang terjadi. "Itu sedang duduk dan difoto. Bukan video, hanya foto biasa," ucap Yusril.

Pilihan Editor: Jelang Debat Cawapres, Anies: Cak Imin Bukan Cawapres yang Muncul Mendadak

Berita terkait

Cerita Pejabat Kementan Patungan Hingga Rp 773 Juta untuk Biayai Perjalanan SYL ke Belgia

1 jam lalu

Cerita Pejabat Kementan Patungan Hingga Rp 773 Juta untuk Biayai Perjalanan SYL ke Belgia

Sesditjen Tanaman Pangan bercerita para pejabat harus patungan mengumpulkan uang membiayai perjalanan SYL ke Belgia.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hortikultura Kementan Ungkap Ancaman Mutasi Jika Tak Penuhi Kebutuhan Partai NasDem

2 jam lalu

Dirjen Hortikultura Kementan Ungkap Ancaman Mutasi Jika Tak Penuhi Kebutuhan Partai NasDem

Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto menjadi salah satu saksi dalam lanjutan sidang Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

3 jam lalu

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

KPK jadwalkan ulang pemanggilan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur yang mangkir dalam pemeriksaan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

10 jam lalu

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

Sidang korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

10 jam lalu

KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

Tim penyidik KPK periksa 4 saksi dari travel dalam kasus TPPU bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

1 hari lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

1 hari lalu

Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyerahkan putusan Dewan Pengawas (Dewas) sesuai ketentuan hukum jika terbukti menyalahi wewenang dalam sidang etik.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

1 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.

Baca Selengkapnya

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

KPK menyita 1 mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam dalam penanganan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementan dan Alexander Marwata Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron

1 hari lalu

Pejabat Kementan dan Alexander Marwata Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sejumlah pegawai dan pejabat Kementan hadir sebagai saksi.

Baca Selengkapnya