TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani sidang perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan agenda pemeriksaa saksi. Dalam persidangan hari ini, Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto menjadi salah satu saksi.
Prihasto mengaku sering mendapat peringatan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono lantaran terlambat memproses permintaan dari SYL, termasuk dalam memenuhi permintaan Partai NasDem.
Tidak hanya dirinya, para pejabat direktoratnya juga mendapat ancaman mutasi apabila tidak memenuhi permintaan SYL. Ancaman mutasi ini dibenarkan Prihasto saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Apabila petinggi sampai dengan eselon satu akan dicopot apabila tidak mampu menyelesaikan permintaan partai," kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.
Permintaan partai yang dimaksud, yaitu mencakup pengadaan proyek Partai NasDem, pembagian sembako, dan program partai yang akan sering dikeluarkan lainnya.
Dia mengatakan pembagian sembako untuk kepentingan Partai NasDem menggunakan uang sharing atau uang pungutan yang dikumpulkan dari Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menghadirkan lima pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai saksi sidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Sidang korupsi di Kementan itu yang digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
SYL bersama dua anak buahnya di Kementan, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono saat ini menjadi terdakwa perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan di kementerian itu. "Tim jaksa hadirkan saksi-saksi dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan resmi, Rabu,15 Mei 2024.
Adapun saksi yang dimaksud, yaitu Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi; Dirjen Horti Kementan Prihasto Setyanto; Kabag Umum Dirjen Horti Kementan Andi Muhammad Idil Fitri; Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan Edi Eko Sasmito; serta Sesditjen Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji.
Pada sidang sebelumnya, kesaksian tentang pola keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL kembali terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 13 Mei 2024.
Saksi yang dihadirkan di persidangan mengungkap tentang polah Kemal Redindo Syahrul Putra. Anak laki-laki Syahrul Yasin Limpo itu disebut pernah minta uang ke pejabat Kementerian Pertanian untuk membeli aksesori mobil yang niilainya mencapai Rp 111 juta.
Kesaksian itu disampaikan Kepala Bagian Umum Ditjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku pernah ditemui Dindo.
"Waktu itu pada saat kunjungan pak Menteri di Makassar," kata Sukim dipersidangan.
Pilihan Editor: KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan