Muhyani Dibebaskan Setelah Jadi Tersangka Bunuh Pencuri Kambing, Apa Maksudnya Pembelaan Terpaksa?

Senin, 18 Desember 2023 18:40 WIB

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Perkara peternak bernama Muhyani akhirnya dihentikan Kejaksaan Negeri Serang, Banten. Keputusan itu ditetapkan setelah diterbitkannya ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) pada Jumat, 16 Desember 2023.

Muhyani merupakan seorang peternak berusia 58 tahun. Dia sempat dijadikan tersangka karena berduel dengan pencuri kambing bersenjata golok yang hendak mencuri kambingnya di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, pada Februari 2023.

Maling ini kemudian tewas setelah Muhyani menusukkan gunting ke bagian dada korban. Dalam peristiwa tersebut, Muhyani pun dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Namun, beberapa bulan berselang Jaksa menilai tindakan Muhyani yang menusuk pencuri hingga tewas itu murni dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan menjelaskan bahwa berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

Advertising
Advertising

"Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," kata Didik melalui keterangan resminya, Jumat 15 Desember 2023.

Lebih lanjut menurut Didik, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Keputusan itu diapresiasi oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Peneliti ICJR Lovina menjelaskan bahwa Kejaksaan sudah menunjukkan perannya sebagai dominus litis atau pengendali perkara dalam sistem peradilan di Indonesia.

Dia juga setuju atas alasan diberhentikannya kasus tersebut karena membela diri. "Perbuatan itu terpaksa ia lakukan karena si pencuri mengeluarkan golok terlebih dahulu dan siap menyerang Muhyani. Kalau tidak membela diri dan mempertahankan ternak kambing yang dijaga, nyawa Muhyani bisa melayang seperti kata istri Muhyani," kata Lovina.

Lovina menambahkan bahwa perkara tersebut sudah memenuhi asas proporsionalitas dan subsidiaritas. Hal itu disebabkan pembelaan yang dilakukan oleh Muhyani sudah seimbang dengan serangan yang terjadi terhadapnya dan tidak ada cara lain untuk melindungi diri dan ternak kambingnya kecuali dengan melakukan pembelaan.

Tentang Pembelaan Terpaksa

Dilansir dari kemenkeu, terdapat peraturan yang mengatur soal penghapusan pidana. Salah satu alasan penghapusan pidana adalah Pembelaan terpaksa atau noodweer yang diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP).

Pasal 49 ayat (1) KUHP menyatakan:

"Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana."

Sementara itu, Pasal 49 ayat (2) KUHP berbunyi:

"Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana."

Kedua pasal ini berasal dari prinsip Necessitas Quod Cogit Defendit, yang berarti keadaan terpaksa memaksa untuk membela apa yang seharusnya dilindungi.

Tidak semua tindakan pembelaan diri dapat dijustifikasi oleh pasal ini. Setidaknya, terdapat tiga syarat Pembelaan Terpaksa, yaitu:

  1. Serangan atau ancaman harus bersifat mendadak dan harus bersifat seketika (sedang dan masih berlangsung). Ini berarti tidak ada jarak waktu yang lama antara menyadari adanya serangan dan melakukan pembelaan.

  2. Serangan tersebut harus bersifat melawan hukum (wederrechtelijk) dan ditujukan kepada tubuh, kehormatan, dan harta benda, baik milik sendiri maupun orang lain.

  3. Pembelaan harus bertujuan untuk menghentikan serangan, dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas dan subsidiaritas. Tindakan harus seimbang dengan serangan, dan tidak ada cara lain untuk melindungi diri selain dengan melakukan pembelaan, yang sekaligus tidak melanggar hukum.

ANANDA BINTANG I YUNI ROHMAWATI I HATTA MUARABAGJA

Pilihan Editor: Perkara Muhyani Bunuh Pencuri Kambing Dihentikan, Berikut Kasus Korban Membela Diri Jadi Tersangka

Berita terkait

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

1 hari lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

1 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

2 hari lalu

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

KPK menyita 1 mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam dalam penanganan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

3 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

3 hari lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

3 hari lalu

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

7 hari lalu

Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

Giliran mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka kasus mengubah hutan menjadi permukiman bagi perambah.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

8 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya